Mohon tunggu...
Humaniora

Implementasi Undang Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 292 Jo Pasal 1o6 Ayat 9 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum

9 Mei 2016   18:16 Diperbarui: 9 Mei 2016   18:26 1312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada kesempatan ini penulis akan membahas mengenai undang-undang yang sering dilanggar oleh kebanyakan masyarakat tentang aturan dilarangnya membawa penumpang atau berboncengan lebih dari seorang bagi pengendara sepeda motor. Sebagaimana yang telah tertera pada pasal 106 ayat (9):

“setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang”.[5]

Kemudian ditegaskan sanksi bagi pelaku pelanggaran diatas yang terdapat dalam pasal 292 yang berbunyi:

“setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.[6]

Namun fakta yang terjadi di masyarakat masih banyak terjadi pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap aturan yang ada. Dan masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan dilakukan oleh beberapa lapisan masyarakat umum juga lebih miris yaitu mahasiswa-mahasiswi terutama mahasiswa hukum atau hukum Islam.

Gambar diatas menunjukkan adanya mahasiswa yang melakukan pelanggaran pada pasal 106 ayat (9). Bukannya mereka tidak tahu adanya undang-undang yang melarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Akan tetapi, mereka lebih mengutamakan solidaritas. “ya, saya tau adanya undang-undang yang melarang boncengan tiga, tapi kan kasihan jika teman saya berjalan kaki sendiri, apalagi kita hidup bersama, makanpun bersama, tidur satu kamar, masak susah bareng tapi kalo senang sendiri-sendiri??kan gak banget mas ” ucap Moh. Iqbal salah satu santri MSAA yang juga mahasiswa UIN Maliki Malang.

“ Saya fikir boncengan sudah menjadi kebiasaan dan tidak asing lagi untuk dipandang. Di kampus kita kan juga tidak diberlakukan denda, paling Cuma ditegur sama pak satpam dan disuruh turun. Sesama teman kan harus saling membantu, masa temannya jalan kaki kita gak barengin, berarti kita tidak punya rasa sosial terhadap teman.”  Sebagian  pendapat  dari kata mbak Lestari salah satu mahasiswa Uin Maliki Malang.

“Jika saya melakukan praktik tersebut lalu di depan ada pihak yang berwenang, maka saya langsung turun sebelum ketahuan”. Ujar Temty Lestari seorang mahasiswi yang juga melakukan praktik tersebut. Kebanyakan dari kalangan mahasiswa yang melakukan praktik tersebut karena faktor tempat tinggalnya yang jauh dengan kampus sehingga memaksa para pelaku untuk melakukan hal tersebut. Ketika ditanya apakah mereka tidak takut dengan sanksi yang berlaku, maka jawabannya “kalau dikampus paling cuman dinasehatin aja sama digodain sama bapak satpam dan sebenernya kepepet sih harus bonceng tiga,tapi kalo gak bonceng tiga ya keburu masuk broh”, ucap Temty Lestari.[10]

Sebenarnya bukan hanya mahasiswa yang melakukan praktek tersebut, masyarakat juga banyak yang melakukan hal tesebut walaupun mereka tahu bahwa praktik yang dilakukannya itu dilarang.

“Masyarakat sekitarpun yang melakukan praktik tersebut biasanya menggunakan alasan bahwa anak-anak mereka akan terlambat sekolah jika diantarkan satu persatu secara bergilir, maka sekalian saja jika searah”  begitulah kalimat yang dilontarkan Nasruddin ketika dimintai pendapatnya.[11]

Salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah warga masyarakat. Yang dimaksud disini adalah kesadarannya untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan, yang kerap disebut derajat kepatuhan. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun