Jadi berdasarkan permasalahan yang diatas. Persoalannya adalah apabila peraturan baik, sedangkan warga masyarakat tidak mematuhinya, faktor apakah yang menyebabkannya?. Pada umumnya orang berpendapat bahwa kesadaran warga masyarakat terhadap hukum yang tinggi mengakibatkan para warga masyarakat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya apabila kesadaran masyarakat terhadap hukum rendah, derajat kepatuhannya juga rendah.
Pernyataan yang demikian berakaitan dengan fungsi hukum dalam masyarakat atau efektivitas dari pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum dalam masyarakat. Masalah kesadaran hukum warga masyarakat sebenarnya menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum tertentu diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai? Apabila warga masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah dari mereka yang memahaminya, dan seterusnya. Hal itulah yang disebut legal consciousness atau knowledge and opinion about law.
Apabila pengetahuan hukum saja yang dimiliki oleh masyarakat, hal itu belumlah memadai, masih diperlukan pemahaman atas hukum yang berlaku. Melalui pemahaman hukum, masyarakat diharapkan memahami tujuan peraturan perundang-undangan serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya diatur oleh peraturan perundang-undangan dimaksud.[12]
Peningkatan kesadaran hukum seharusnya dilakukan melalui penerangan dan penyuluhan hukum yang teratur atas dasar perencanaan yang mantap. Penyuluhan hukum bertujuan agar warga masyarakat mengetahui dan memahami hukum-hukum tertentu, misalnya peraturan perundang-undangan tertentu mengenai zakat, pajak, dan seterusnya. Peraturan dimaksud, dijelaskan melalui penerangan dan penyuluhan hukum, mungkin hanya perlu dijelaskan pasal-pasal tertentu dari suatu perundang-undangan, agar masyarakat merasakan manfaatnya. Penerangan dan penyuluhan hukum harus disesuaikan dengan masalah-masalah hukum yang ada dalam masyarakat pada suatu waktu yang menjadi sasaran penyuluhan hukum.[13]
Penyuluhan hukum merupakan tahap selanjutnya dari penerangan hukum. Tujuan utama dari penerangan dan penyuluhan hukum adalah agar warga masyarakat memahami hukum-hukum tertentu, sesuai masalah-masalah hukum yang sedang dihadapi pada suatu saat. Penyuluhan hukum harus berisikan hak dan kewajiban di bidang-bidang tertentu, serta manfaatnya bila hukum dimaksud ditaati.
Penerangan dan penyuluhan hukum menjadi tugas dari kalangan hukum pada umumnya, dan khususnya mereka yang mungkin secara langsung berhubungan dengan warga masyarakat, yaitu petugas hukum. Yang disebutkan terakhir ini harus diberikan pendidikan khusus, supaya mampu memberikan penerangan dan penyuluhan hukum. Jangan sampai terjadi petugas-petugas itulah yang justru memanfaatkan hukum untuk kepentingan pribadi, dengan jalan menakut-nakuti warga masyarakat yang awam terhadap hukum.
Berdasarkan analisis saya, adanya kekurangan mengenai kesadaran hukum bagi para narasumber terhadap aturan lalu lintas karena peraturan itu hanya bersifat institusional alias tulisan semata. Namun yang diharapkan dalam aturan tersebut adalah pola perilaku hukum (legal behavior) yang merupakan hal utama dalam kesadaran hukum bagi para pengendara.
Para pengendara hanya mematuhi peraturan-peraturan tersebut jika hanya ada aparat penegak hukum yang berjaga. Namun secara idealitas peraturan itu untuk menjaga keselamatan berlalu lintas pengendara serta pengendara lain.
Kemudian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan mengatasi semua hal itu, maka sangat perlu sekali dilakukan sosialisasi hukum oleh para aparat penegak hukum dan juga lembaga-lembaga hukum lainnya. Yaitu bisa dengan cara langsung terjun ke masyarakat tersebut untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat dan juga para mahasiswa/pelajar pada khususnya. Dengan demikian, harapan yang dicapai yaitu timbulnya kesadaran mentaati aturan hukum dan dapat dinilai sampai seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari perilaku hukum suatu masyarakat.
Kesimpulan
      Dari hasil analisis diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa melatar belakangi banyaknya pelanggaran pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas yang terjadi saat ini  adalah kurangnya kesadaran tentang aturan hukum serta lemahnya pengawasan dari pihak penegak hukum. Alasan yang bersifat sosiologis yaitu:
- Melakukan pelanggaran karena lemahnya pengawasan dari pihak kepolisian.
- Kurangnya kesadaran mengenai aturan hukum.
- Hanya patuh ketika akan ada razia atau saat ada polisi. Ini sudah hal biasa yang sering kita lihat dijalanan bahkan kita sendiri sering melakukan ini.
- Tidak memikirkan keselamatan pengendara lain atau masyarakat yang ada di sekitar jalan.
- Tidak adanya sanksi tegas ketika pelanggaran terjadi.
- Masyarakat sekitar juga menjadi bahan tiruan ketika tidak mempermasalahkan adanya pelanggaran tersebut.