Mohon tunggu...
Humaniora

Implementasi Undang Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 292 Jo Pasal 1o6 Ayat 9 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum

9 Mei 2016   18:16 Diperbarui: 9 Mei 2016   18:26 1312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[11] Moh nasruddin,tanggal 30 april 2016/waktu 20.48

[12] Soerjono Soekanto, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Masalah-Masalah Sosial,(Bandung: Alumni, 1981), hlm. 181

[13] Soerjono Soekanto, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Masalah-Masalah Sosial,(Bandung: Alumni, 1981), hlm. 188

[14] Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A., SOSIOLOGI HUKUM, (Jakarta: Sinar Grafika,2008) Cet. IV., Hal: 62

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun