Mohon tunggu...
andaru rahutomo
andaru rahutomo Mohon Tunggu... rakyat jelata -

fulfilling a never ending purpose

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Analisa Perkap No. 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat

10 November 2015   22:38 Diperbarui: 10 November 2015   23:05 4811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 

Desentralisasi peran berdasarkan letak geografis dan keberlanjutan penugasan petugas Polisi di tengah-tengah masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.

 

Pasal 10 : Bahwa pelaksanaan Polmas dilakukan dengan mengintensifkan pengamanan swakarsa(pecalang, jaga baya) dan pranata adat (Mapalus, Rembug Pekon,dll) sesuai yang ada di daerahnya sebagai bentuk desentralisasi peran Polri.

Pasal 32: Pasal ini menjelaskan beberapa tugas FKPM antara lain ikut serta menganalisa dan memecahkan masalah masyarakat dan mengambil langkah-langkah proporsional dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian umum. Pasal ini secara langsung menegaskan bahwa forum masyarakat lokal diberikan peran seperti yang dimiliki oleh polisi, ini berarti desentralisai peran kepada masyarakat merupakan hal yang mendasar dalam polmas.

 

Mendorong masyarakat untuk mendukung dan menjaga keputusan yang telah dibuat berdasarkan kewenangan Polisi. 

 

Menekankan pada saling berbagi kewenangan dan peran antara Polisi dengan masyarakat dalam membuat keputusan.

 

Pasal 7 (c) : Sasaran Polmas adalah kemampuan masyarakat untuk mengidentifikasi permasalahan di lingkungannya, bekerjasama dengan Polri untuk melakukan analisis dan pemecahannya. Ini berarti masyarakat tidak hanya sebagai pelaksana keputusan yang ditetapkan polisi karena kewenangannya, tapi keputusan yang dibuat merupakan hasil kerjasama antara keduanya masyarakat mempunyai andil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun