Mohon tunggu...
andaru rahutomo
andaru rahutomo Mohon Tunggu... rakyat jelata -

fulfilling a never ending purpose

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Analisa Perkap No. 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat

10 November 2015   22:38 Diperbarui: 10 November 2015   23:05 4811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kerjasama polisi dan masyarakat akan lebih meningkat berdasarkan kepentingan dalam menghadapi permasalahan tertentu

 

Polisi dan masyarakat selalu atau hampir setiap saat bekerjasama.

 

Pasal 3 huruf g. Polmas dilaksanakan dengan prinsip hubungan personal yang lebih mengutamakan hubungan pribadi daripada hubungan formal kedinasan. Jadi Polri diharapkan berhubungan dengan masyarakat setiap saat, tidak hanya saat bertugas saja sehingga tercipta hubungan personal yang baik.

Prioritasnya adalah kejahatan yang bernilai tinggi (misalnya, perampokan bank, pembunuhan, dll), transnational crime, organized crime, dan mereka-mereka pelaku-pelaku yang melibatkan tindak kekerasan.

Prioritas yang tertinggi dalam bertugas adalah untuk menganalisa masalah lebih mendalam.

 

Analisa mendalam masalah diperlukan tapi tidak lebih penting dari tetap membangun kerjasama dengan masyarakat dalam menganalisa dan menyelesaikan masalah

Pasal 19 (b): Indikator keberhasilan Polmas adalah meningkatnya keakraban hubungan pengemban polmas dengan bhabinkamtibmas dengan masyarakat. Indikator keberhasilan ini diletakkan lebih dahulu daripada tujuan pemecahan masalah, hal ini menunjukkan bahwa polmas lebih bertujuan untuk membangun keakraban dengan masyarakat, baru setelahnya mencoba membantu dalam pemecahan masalah.

Dalam menyelesaika masalah cara terbaik adalah dengan membawa masalah tersebut ke ranah hukum melalui Criminal Justice System

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun