Mohon tunggu...
andaru rahutomo
andaru rahutomo Mohon Tunggu... rakyat jelata -

fulfilling a never ending purpose

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Analisa Perkap No. 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat

10 November 2015   22:38 Diperbarui: 10 November 2015   23:05 4811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Keinginan sangat kuat untuk dapat menggali dan mencari cara-cara alternatif penyelesaian masalah guna tercapainya penegakan hukum.

Lebih memilih untuk memberikan tanggapan yang merupakan hasil kerjasama polisi dengan masyarakat dalam menyelesaikan masalah.

Pasal 16 (d): Pengemban Polmas bertugas melaksanakan konsultasi dan diskusi dengan masyarakat tentang pemecahan masalah kamtibmas. 

Pasal 17 (c): Pengemban Polmas berwenang membantu menyelesaikan perselisihan warga.

Dari kedua pasal tersebut dapat kita terjemahkan bahwa petugas polmas lebih cenderung untuk membantu dan memberikan konsultasi manakala terjadi permasalahan di masyarakat. Petugas Polmas tidak memberikan sebuah solusi pribadi yang harus dipatuhi oleh masyarakat, tapi lebih kepada mendorong masyarakat untuk menentukan keputusan solutif itu sendiri.

Peran polisi mengorganisir masyarakat hanya diperlukan pada kondisi tertentu.

Peran Polisi dalam mengorganisir dan memobilisasi masyarakat dilakukan hanya jika diperlukan dalam konteks masalah tertentu yang ditangani.

Peran Polisi dalam mengorganisir dan memobilisasi masyarakat merupakan penekanan peran Polisi yang utama. 

Pasal 11: Pelaksanaan tugas Polmas dilakukan salah satunya dengan mengorganisir kelompok Patroli Keamanan Sekolah, Sukarelawan pengatur lalu lintas, komunitas ojek, dll tidak hanya saat terjadi peristiwa/masalah tertentu namun secara berkelanjutan menjadikan kelompok tersebut mitra menjaga kamtibmas.

Sebagai lembaga penegak hukum polisi menempatkan masyarakat sebagai objek pelaksanaan tugasnya, bantuan masyarakat diperlukan hanya dalam kondisi tertentu.

Pentingnya desentralisasi peran berdasarkan letak geografis dan keberlanjutan penugasan petugas Polisi di tengah-tengah masyarakat diperlukan tapi bukan hal yang mendasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun