Keinginan sangat kuat untuk dapat menggali dan mencari cara-cara alternatif penyelesaian masalah guna tercapainya penegakan hukum.
Lebih memilih untuk memberikan tanggapan yang merupakan hasil kerjasama polisi dengan masyarakat dalam menyelesaikan masalah.
Pasal 16 (d): Pengemban Polmas bertugas melaksanakan konsultasi dan diskusi dengan masyarakat tentang pemecahan masalah kamtibmas.Â
Pasal 17 (c): Pengemban Polmas berwenang membantu menyelesaikan perselisihan warga.
Dari kedua pasal tersebut dapat kita terjemahkan bahwa petugas polmas lebih cenderung untuk membantu dan memberikan konsultasi manakala terjadi permasalahan di masyarakat. Petugas Polmas tidak memberikan sebuah solusi pribadi yang harus dipatuhi oleh masyarakat, tapi lebih kepada mendorong masyarakat untuk menentukan keputusan solutif itu sendiri.
Peran polisi mengorganisir masyarakat hanya diperlukan pada kondisi tertentu.
Peran Polisi dalam mengorganisir dan memobilisasi masyarakat dilakukan hanya jika diperlukan dalam konteks masalah tertentu yang ditangani.
Peran Polisi dalam mengorganisir dan memobilisasi masyarakat merupakan penekanan peran Polisi yang utama.Â
Pasal 11: Pelaksanaan tugas Polmas dilakukan salah satunya dengan mengorganisir kelompok Patroli Keamanan Sekolah, Sukarelawan pengatur lalu lintas, komunitas ojek, dll tidak hanya saat terjadi peristiwa/masalah tertentu namun secara berkelanjutan menjadikan kelompok tersebut mitra menjaga kamtibmas.
Sebagai lembaga penegak hukum polisi menempatkan masyarakat sebagai objek pelaksanaan tugasnya, bantuan masyarakat diperlukan hanya dalam kondisi tertentu.
Pentingnya desentralisasi peran berdasarkan letak geografis dan keberlanjutan penugasan petugas Polisi di tengah-tengah masyarakat diperlukan tapi bukan hal yang mendasar.