Â
Desentralisasi peran berdasarkan letak geografis dan keberlanjutan penugasan petugas Polisi di tengah-tengah masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
Â
Pasal 10 : Bahwa pelaksanaan Polmas dilakukan dengan mengintensifkan pengamanan swakarsa(pecalang, jaga baya) dan pranata adat (Mapalus, Rembug Pekon,dll) sesuai yang ada di daerahnya sebagai bentuk desentralisasi peran Polri.
Pasal 32: Pasal ini menjelaskan beberapa tugas FKPM antara lain ikut serta menganalisa dan memecahkan masalah masyarakat dan mengambil langkah-langkah proporsional dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian umum. Pasal ini secara langsung menegaskan bahwa forum masyarakat lokal diberikan peran seperti yang dimiliki oleh polisi, ini berarti desentralisai peran kepada masyarakat merupakan hal yang mendasar dalam polmas.
Â
Mendorong masyarakat untuk mendukung dan menjaga keputusan yang telah dibuat berdasarkan kewenangan Polisi.Â
Â
Menekankan pada saling berbagi kewenangan dan peran antara Polisi dengan masyarakat dalam membuat keputusan.
Â
Pasal 7 (c) : Sasaran Polmas adalah kemampuan masyarakat untuk mengidentifikasi permasalahan di lingkungannya, bekerjasama dengan Polri untuk melakukan analisis dan pemecahannya. Ini berarti masyarakat tidak hanya sebagai pelaksana keputusan yang ditetapkan polisi karena kewenangannya, tapi keputusan yang dibuat merupakan hasil kerjasama antara keduanya masyarakat mempunyai andil.