Dalam community policing desentralisasi peran berdasarkan letak geografis dan keberlanjutan penugasan petugas Polisi di tengah-tengah masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar. Hal ini sama dengan yang tercantum dalam Pasal 10 : Bahwa pelaksanaan Polmas dilakukan dengan mengintensifkan pengamanan swakarsa(pecalang, jaga baya) dan pranata adat (Mapalus, Rembug Pekon,dll. Dan dalam Pasal 32 juga menjelaskan beberapa tugas FKPM antara lain ikut serta menganalisa dan memecahkan masalah masyarakat dan mengambil langkah-langkah proporsional dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian umum. Kedua pasal ini secara langsung menegaskan bahwa forum dan kelompok masyarakat lokal diberikan peran seperti yang dimiliki oleh polisi yaitu untuk menjaga keamanan dan untuk mencari solusi dengan musyawarah apabila ada masalah dalam masyarakat. Ini menunjukkan bahwa Perkap menegaskan bahwa desentralisai peran polisi kepada masyarakat di daerah merupakan hal yang mendasar dalam polmas.Â
Community policing menekankan pada saling berbagi kewenangan dan peran antara Polisi dengan masyarakat dalam membuat keputusan. Pasal 7 (c) mengatakan bahwa sasaran Polmas adalah kemampuan masyarakat untuk mengidentifikasi permasalahan di lingkungannya, bekerjasama dengan Polri untuk melakukan analisis dan pemecahannya. Ini berarti masyarakat tidak hanya sebagai pelaksana keputusan yang ditetapkan polisi karena kewenangannya, tapi keputusan yang dibuat merupakan hasil kerjasama antara keduanya masyarakat mempunyai andil. Polri bukan pada posisi yang dominan namun setara dengan masyarakat dalam mengambil keputusan bersama.
Community policing menekankan kepada kemampuan interpersonal (kemampuan kepribadian dalam membangun hubungan baik antar manusia). Pasal 22 mengatakan  bahwa indikator keberhasilan Polmas dalam hubungannya dengan masyarakat adalah dengan meningkatnya komunikasi dengan masyarakat, meningkatnya kegiatan FKPM, meningkatnya pemberian informasi oleh masyarakat, meningkatnya kerjasama penyelesaian masalah. Terlihat bahwa penyelesaian masalah bukanlah tujuan utama namun membangun hubungan yang baik dengan masyarakat jauh lebih penting, untuk itu diperlukan kemampuan membangun hubungan yang baik.
Community policing mendorong peran luas seluas-luasnya bagi polisi untuk mencapai tujuan-tujuan  sosial yang ambisius dan abstrak seperti tercapainya kesejahteraan sosial, keadilan, ketertiban umum, dan kualitas hidup masyarakat yang baik. Dalam Pasal 9 dikatakan bahwa Polmas dilaksanakan dengan cara mengembangkan konsep Koban dan Chuzaiso dari Jepang dimana polisi tidak hanya berperan sebatas menyelesaikan masalah hukum saja namun juga seluas-luasnya segala permasalahan yang dialami masyarakat. Polisi berpotensi untuk mengembangkan tugasnya seluas-luasnya untuk membantu masyarakat, tidak hanya terkait dengan masalah hukum atau kamtibmas.
Dari uraian di atas dapat terlihat sebuah kecocokan antara prinsip yang dianut oleh community policing dengan prinsip yang dianut oleh Perkap No. 3 Tahun 2015 tentang pemolisian masyarakat.
Â
Kesimpulan
Dari analisa penulis, terlihat bahwa Perkap No. 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat menganut prinsip-prinsip yang ada dalam community policing. Keduanya memliki kesamaan prinsip yaitu:
- Penekanan utama pelaksanaannya yaitu melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaan tugas kepolisian, bukan hanya sebagai objek tapi sebagai subjek.
- Polisi dan masyarakat selalu atau hampir setiap saat bekerjasama, tidak hanya terikat pada kepentingan tugas. Untuk itu diperlukan kemampuan interpersonal yang baik bagi petugas Polmas.
- Analisa mendalam tentang suatu masalah diperlukan tapi tidak lebih penting dari tetap membangun kerjasama dengan masyarakat.
- Polmas lebih memilih untuk memberikan tanggapan yang merupakan hasil kerjasama polisi dengan masyarakat, bukan keputusan pribadi polisi. Polmas menekankan pada saling berbagi kewenangan dan peran antara Polisi dengan masyarakat dalam membuat keputusan.
- Peran polisi dalam mengorganisir dan memobilisasi masyarakat merupakan penekanan peran polisi yang utama, hal ini dilakukan setiap saat.
- Desentralisasi peran polisi kepada masyarakat berdasarkan letak geografis dan keberlanjutan penugasan petugas Polisi di tengah-tengah masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
- Polmas mendorong peran yang seluas-luasnya bagi polisi untuk mencapai tujuan-tujuan  sosial yang ambisius dan abstrak seperti tercapainya kesejahteraan sosial, keadilan, ketertiban umum, dan kualitas hidup masyarakat yang baik.
Â
Saran
Setelah mengetahui prinsip-prinsip Polmas yang tercantum dalam Perkap No. 3 Tahun 2015 dan tujuan yang diharapkan dari penerapan Polmas itu, penulis perlu memberikan saran agar pelaksanaan program Polmas ini dapat terlaksana dengan baik. Saran itu antara lain:
- Karena pihak yang terlibat dalam polmas ini bukan hanya polisi tapi juga masyarakat, perlu kiranya untuk melakukan sosialisasi program Polmas ini secara luas kepada masyarakat. Dengan pahamnya masyarakat tentang prinsip-prinsip Polmas, diharapkan Polri akan semakin mudah dalam mewujudkan kesuksesan Polmas.
- Menindaklanjuti Perkap ini, penulis menyarankan kepada pimpinan Polri untuk membuat sebuah nota kesepahaman bersama institusi pemerintah daerah sehingga program Polmas ini mendapat dukungan yang memudahkan pelaksanaannya.
- Dalam mendesentralisasi kewenangan/ tugas polisi kepada masyarakat, perlu diatur lebih lanjut mengenai batasan apa saja tugas polisi yang dapat di desentralisasi kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat di kemudian hari.