Mohon tunggu...
Anas Nasrulloh
Anas Nasrulloh Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Aktif Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fikih Perempuan Pemikiran KH. Husain Muhammad

7 Desember 2017   20:31 Diperbarui: 7 Desember 2017   20:35 1048
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian, maka duduk perkara kontradiksi antara ayat yang menyerukan kesetaraan perempuan dengan laki-laki dengan ayat yang mengistimewakan laki-laki sejatinya bisa diselesaikan. Ayat kesetaraan adalah kenisyacaan yang paten dan harus diikuti. Sementara ayat yang mengistimewakan sifatnya keumuman yang bersifat informasi tanpa ada muatan hukum untuk diikuti.

Melindungi Perempuan

            Tuhan menciptakan laki-laki dan perempuan sebagai realitas kehidupan yang tidak bisa terpisahkan. Perbedaan penciptaan tentu membuahkan hasil yang berbeda. Laki-laki terksesan dibekali dengan kekuatan yang lebih dari perempuan dan perempuan dibekali dengan kelembutan yang melebihi laki-laki. Oleh karena itu Islam memandang jenis kelamin atau seks merupakan kategori kodrati yang harus diperlakukan secara proporsional. Islam meletakkan dasar keagamaannya tidak pernah membeda-bedakan atas dasar perbedaan jenis kelamin. hal ini tercermin dari surat al-Imran:

"Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain". (QS. Ali Imran: 195)

            Sifat keadilan yang diajarkan oleh al-Quran dewasa ini tidak dapat dipahami secara baik oleh umatnya. kerap didapati perempuan menjadi korban kekerasan dan menerima perlakuan tidak senonoh dari kaum Adam. Tindakan diskriminasi kepada perempuan ini sejak awal munculnya Islam sebenarnya telah ada dan hendak diberangus oleh Rasullah Saw. Dengan kehadiran Islam perempuan yang semula tidak mendapat waris akhirnya mendapat waris. Perempuan yang semula bisa nikahi dengan tanpa batas akhirnya dibatasi hingga empat dan berbagi macam hal lainnya. Umar pun dalam penggalan hadis nabi mengaku bahwa budaya jahiliyah tidak menggangap adanya hak bagi perempuan :

"Kami pada masa jahiliyah tidak menganggap perempuan sebagai sesuatu (yang layak diperhitungkan)". (HR. Bukhari)         

            Dari sini tampak jelas bahwa sikap agama ini tegas anti diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Namun ada segelintir orang yang menyebut bahwa dalam ajaran Islam terdapat informasi yang sebenarnya menyudutkan perempuan. Hal inilah yang direspon oleh KH. Husain Muhammad dengan mengklarifikasinya dengan tegas, seperti pidato nabi di Arafah yang berbunyi:

"Perhatikanlah (kata-kataku): hendaklah kalian memperlakukan kaum perempuan secara baik, karena mereka bagaikan tawananmu. sesungguhnya kalian tidak memiliki apapun selain hal (kebaikan) itu" (HR. Tirmidzi)

            Pernyataan ini pastilah akan membawa implikas-implikasi lain yang merugikan kaum perempuan. Pemenjaraan adalah pemasungan atas kebebasan seseorang. sebagai seorang tawanan, ia tentu tidak memiliki kebebasan, karena ia harus mengikuti tanpa bisa menentang apa yang diperintahkan sang tuan kepadanya dan seterusnya. Ini jelas tidak sejalan dengan perintah-perintah agama tentang perlunya kebebasan bagi aktivitas kaum perempuan muslim di tengah-tengah kehidupan masyarakatnya . Hadis tersebut dapat dipahami dengan benar ketika kita melihatnya dalam konteks struktur sosial Arab dan semangat yang ingin disampaikan Nabi. Dikutip dari kitab Lisanul 'Arab:

"Kaum perempuan disebut tawanan adalah karena mereka selalu ditindas dan tidak mendapatkan pembelaan dari masyarakatnya. maka, hadis ini sebenarnya ingin memperingatkan kepada manusia, tentang realitas perempuan pada ruang dan waktu itu dan menyereukan mereka untuk menghentikan penindasan penindasan itu sekaligus memerintahkan agar memperlakukan kaum perempuan dengan baik" .

            Dari sedikit gambaran di atas dapat dipahami bahwa persoalan diskriminasi gender dan kekerasan terhadap perempuan berujung pada problem metodologi penafsiran terhadap teks-teks agama dan ke-mandegan dalam melakukan analisis terhadap teks-teks tersebut dalam suasana yang berubah secara kritis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun