Mohon tunggu...
Ananda Syakira
Ananda Syakira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Suka menulis terkait hal-hal bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Kebijakan Fiskal dalam Menghadapi Degradasi Perekonomian saat Pandemi Covid-19 Tahun 2020

19 Juli 2024   20:17 Diperbarui: 19 Juli 2024   20:17 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Latar Belakang

Pandemi Covid-19 merupakan krisis di sektor kesehatan yang memberikan banyak efek pada berbagai sektor kehidupan. Kebijakan yang diambil pemerintah mengenai pembatasan guna menekan angka penyebaran Covid-19 berakibat besar pada perekonomian Indonesia. Pereonomian menjadi lemah ditandai dengan penurunan aktivitas ekonomi yang signifikan. Pelemahan ekonomi ini berdampak pada berbagai sektor dan berbagai lapisan masyarakat.

Merosotnya perekonomian Indonesia mendorong pemerintah untuk menyeimbangkan kebijakan dalam memulihkan kesehatan dan membangkitkan ekonomi. Di satu sisi, upaya menurunkan kurva penyebaran virus akan menyebabkan menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat yang efeknya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Sebaliknya, pelonggaran mobilitas masyarakat mampu mempercepat pemulihan ekonomi namun dapat mengekskalasi penyebaran virus yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat. Situasi ini semakin sulit saat penerimaan negara mengalami penurunan yang sejalan dengan penurunan pendapatan dan meningkatnya defisit anggaran. Penurunan pendapatan akibat Covid-19 disebabkan oleh menurunnya jumlah penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan turun akibat kondisi ekonomi melemah. Oleh karena itu, diperlukan adanya formulasi kebijakan pemerintah yang tidak hanya mampu mengatasi krisis kesehatan tetapi juga meminimalisir dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Melihat permasalahan ekonomi yang dihadapi Indonesia saat ini, pemerintah tidaklah tinggal diam. Berbagai kebijakan dilancarkan oleh pemerintah demi mengatasi permasalahan ini, salah satunya adalah kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal sangat berpengaruh kepada pendapatan nasional, distribusi penghasilan, kesempatan kerja, hingga inventasi nasional Indonesia (Ginting & Silalahi, 2020). 

Kebijakan stimulus fiskal merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam mendukung percepatan pembangunan ekonomi. Karena kebijakan fiskal pada umumnya merepresentasikan pilihan-pilihan pemerintah dalam menentukan besaran jumlah penerimaan yang akan berpengaruh pada cara kerja perekonomian. Dengan demikian, penulis dirasa perlu mengkaji dan menganalisis lebih dalam terkait dengan strategi kebijakan fiskal dalam menghadapi degradasi perekonomian saat pandemi covid-19 tahun 2020.

Pembahasan

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Perekonomian Indonesia

Selain memberikan dampak pada kesehatan, pandemi covid-19 juga memberikan dampak pada perekonomian Indonesia. Hal ini tercermin dari data Produk Domestik Bruto (PDB) yang merupakan salah satu indikator untuk mengetahui kondisi tertentu dalam periode tertentu.

Berdasarkan tabel berikut, dapat dilihat bahwa pada tahun 2020 kuartal I terjadi penurunan sebesar 2%, walaupun memang belum menyentuh negatif. Namun, pada kuartal selanjutnya yaitu kuartal II terjadi penurunan yang sangat drastis hingga menyentuh angka negatif, yaitu sebesar -5,32%. Selain kuartal II, kuartal III pun juga menyentuh angka negatif walaupun ada kenaikan menjadi -3,49%.

Penurunan yang drastis pada tahun 2020 kuartal II, tidak lain karena terganggunya aktivitas perekonomian Indonesia, seperti PHK yang besar-besaran yang berakibat penurunan penyerapan tenaga kerja, penurunan impor, dan penurunan keuntungan perusahaan dan UMKM.  Selain itu, dengan adanya kebijakan pembatasan yang bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 membuat penurunan daya beli masyarakat (Yamali & Putri, 2020).

Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal merupakan konsep pengelolaan ekonomi yang diperkenalkan oleh John Maynard Keynes, kemudian dikenal dan umum dipakai sejak peristiwa Depresiasi Besar (Great Depression) yang terjadi pasca Perang Dunia I tahun 1929. Menurut Keynes, pemerintah suatu negara sebenarnya punya hak mengatur pengeluaran dan pemasukan sebuah negara dengan menetapkan pajak dan membuat kebijakan demi ekonomi makro negara. Menurut definisinya, pengertian kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah demi menjaga pemasukan dan pengeluaran negara tetap stabil sehingga perekonomian negara bisa tumbuh baik. Menurut OJK, pengertian kebijakan fiskal adalah kebijakan tentang perpajakan, penerimaan, utang-piutang, dan belanja pemerintah dengan tujuan ekonomi tertentu.

Kebijakan fiskal merupakan penyesuaian dalam pendapatan dan pengeluaran pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang disingkat APBN untuk mencapai kestabilan ekonomi yang lebih baik dan laju pembangunan ekonomi yang dikehendaki yang umumnya ditetapkan dalam rencana pembangunan (Sudirman, 2014). Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang menjadi wewenang pemerintah untuk menyesuaikan anggaran pendapatan dan pengeluaran negara dengan APBN yang sudah ditentukan sebelumnya dengan membuat perubahan pada sistem pajak yang berlaku (Feranika & Haryati, 2020). Oleh karena itu, sangat wajar apabila kebijakan fiskal setiap tahunnya berbeda (Sudirman, 2014).

Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran (belanja) dan pendapatan (pajak). Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter. Kebijakan moneter memiliki tujuan menstabilkan perekonomian tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Sedangkan kebijakan fiskal identik dengan pajak dan pengeluaran pemerintah (Amiruddin, 2016). Kebijakan fiskal pada umumnya merepresentasikan pilihan-pilihan pemerintah dalam menentukan besaran jumlah penerimaan yang akan berpengaruh pada cara kerja perekonomian. Dengan berbagai proses, diwujudkan melalui anggaran pemerintah yang ada ditingkat provinsi yang lebih dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan fiskal memegang peranan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan fiskal dilakukan pemerintah untuk mempengaruhi keadaan pasar barang dan jasa agar kondisi perekonomian semakin membaik. Kebijakan fiskal sendiri memiliki dua sifat, yaitu ekspansif dan kontraktif. Kebijakan fiskal ekspansif adalah Kebijakan fiskal ekspansif dilakukan dengan menaikkan belanja negara dan menurunkan tingkat pajak. Sedangkan kebijakan fiskal kontraktif adalah Kebijakan fiskal kontraktif adalah kebijakan menurunkan belanja negara dan menaikkan tingkat pajak. Berbicara mengenai pajak, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Hubungan Kebijakan Fiskal dengan Perekonomian

Pandemi Covid-19 ini menyebabkan banyak kerugian, salah satunya adalah melemahnya kegiatan ekonomi, kebijakan fiskal dalam hal ini perpajakan berfungsi sebagai sumber penerimaan dana bagi pemerintah untuk melanjutkan pembangunan (Muliati, 2020). Sehingga dalam hal ini, pajak memiliki peran penting dalam perekonomian negara. Pajak memiliki empat fungsi yaitu:

  1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Seperti yang sudah disebutkan, bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara di mana berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara serta melaksanakan pembangunan, maka negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dengan penerimaan pajak. Sekarang ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, dan pemeliharaan. Sedangkan untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam  negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

  1. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Dengan kebijaksanaan pajak, pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi. Dengan fungsi mengatur, pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

  1. Fungsi Stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah dapat menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga dapat mengendalikan inflasi. Hal yang bisa dilakukan seperti mengendalikan peredaran uang dimasyarakat dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

  1. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, mulai dari pembangunan hingga membuka lapangan pekerjaan, yang pada akhirnya akan memberikan efek pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Dampak Covid-19

Melihat terjadinya penurunan keuangan negara pada saat pandemi Covid-19, beberapa strategi atau kebijakan pun dilakukan pemerintah dari sisi kebijakan fiskal. Berdasarkan studi pustaka yang telah penulis lakukan, maka berikut adalah beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kondisi ekonomi negara:

  1. Refocusing dan Realokasi Anggaran

Menanggapi penyebaran wabah Covid-19 yang semakin luas, maka pemerintah melakukan langkah-langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa, seperti yang dijelaskan dan dituangkan di dalam Inpres No. 4 Tahun 2020. Seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa "Untuk refocusing rambu-rambunya adalah menunda atau membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak lagi relevan atau tidak dalam koridor prioritas seperti perjalanan dinas dan kegiatan lainnya yang tidak dapat dilakukan pada periode darurat untuk direalokasi," Dari realokasi tersebut, anggaran akan ditujukan untuk beberapa K/L terkait teknis penanggulangan Covid-19, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, dan K/L lainnya (untuk peralatan terkait penanggulangan Covid-19).

Realokasi anggaran telah disalurkan melalui Gugus Tugas Covid-19, di mana disalurkan untuk penanganan Covid-19, yaitu antara lain untuk penyediaan APD dan alat kesehatan di RS, dan penggantian klaim perawatan untuk RS yang menangani Covid-19.

Kebijakan lainnya yang diambil pemerintah adalah penghematan belanja K/L dan meningkatkan  belanja untuk mendukung proses penanganan dan dampak Covid-19. Semua belanja K/L yang tidak memiliki keterkaitan dengan penanggulangan Covid-19 ditunda, seperti perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium, belanja non operasional,  belanja barang, dan belanja-belanja lain. Contoh hal yang sudah terlaksana adalah pertemuan yang tidak dilakukan secara langsung atau tidak menggunakan ruangan, hal ini sudah menghemat biaya listrik, setiap pertemuan tidak ada ada biaya konsumsi yang perlu dikeluarkan. Pedoman penghematan belanja K/L, yaitu: belanja modal untuk proyek (tidak terkait dengan Covid-19) yang dapat ditunda atau perpanjangan waktu, belanja pegawai ditunda kenaikan tukin dan pengangkatan CPNS, dan proyek yang sudah dikontrakkan dilakukan  negosiasi lagi kepada pihak ketiga agar bisa ditunda pengerjaannya.

Namun, tidak semua jenis belanja dikenakan pemotongan, ada beberapa jenis belanja yang dikecualikan, antara lain: belanja untuk penanggulangan dampak Covid-19, penanggulangan stunting, kematian ibu dan bayi, dan pemberantasan penyakit menular lain seperti TBC, HIV-AIDS, DBD, tetap dijaga efisiensi & efektivitasnya Belanja bantuan sosial yang menjadi bagian dari stimulus social safety nets. Pagu non Rupiah Murni (non-RM) seperti PNBP & BLU, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) karena tidak dapat direalokasi ke program lain.

Insentif Pajak

Covid-19 merupakan bencana non alam yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan penerimaan negara, dalam menanggapi hal tersebut pemerintah akhirnya melalui menteri keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak yang terdampak Covid-19. Pemberian ini dilakukan karena menurunnya produktuvitas para pelaku usaha akibat pandemi Covid-19. Pemberian insentif ini dilakukan selama enam bulan, yakni dari bulan April sampai September 2020. Penerapan insentif pajak ini tidak diberlakukan untuk semua jenis pajak. Seperti Pajak Penghasilan (PPh), tidak semua wajib pajak mendapatkan insentif ini, begitu juga dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak semua pelaku usaha atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendapatkan bantuan insentif pajak, hanya yang memiliki KLU dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Beberapa jenis pajak yang  diberikan insentif akibat Covid-19:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Penerima insentif PPh Pasal 21 ini adalah wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai dari pemberi kerja. Pemberi kerja yang pegawainya menerima insentif adalah pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum pada lampiran PMK 23 Tahun 2020, sedangkan pegawai yang menerima insentif adalah pegawai yang memiliki penghasilan bruto dalam setahun di bawah atau tidak lebih dari 200 juta rupiah.

Jika sebelumnya pegawai dipotong PPh Pasal 21 atas penghasilan, selama April sampai dengan September 2020 nanti pegawai akan menerima kembali potongan PPh 21. Potongan itu diberikan bersamaan dengan penghasilan bulanan yang diterima pegawai dengan status Pajak Ditanggung Pemerintah (PDP).

  1. Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemberian insentif pajak pada PPN berupa kemudahan proses pemberian restitusi kepada PKP yang telah ditentukan pada PMK 23 Tahun 2020. Terdapat perbedaan batasan nominal restitusi yang diberikan kepada PKP Eksportir dan Non Eksportir. Untuk PKP Eksportir tidak ada batasan nominal PPN yang akan dilakukan restitusi sedangkan untuk PKP Non Eksportir diberikan percepatan restitusi dengan nilai paling banyak 5 miliar rupiah.  Kepada PKP Eksportir mendapatkan fasilitas yang tak terbatas dalam pengajuan restitusi kali ini. Hal itu disesuaikan dengan penerapan tarif PPN yang selama ini diberikan oleh para eksportir.

  1. PPh Pasal 22 Impor

Insentif pajak berupa pembebasan pembayaran pajak. Bagi wajib pajak yang melakukan aktivitas impor akan diberikan pembebasan PPh Pasal 22 impor selama 6 bulan. Pemberian fasilitas ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor kepada wajib pajak. Pemberian insentif pada jenis pajak ini karena semakin berkurangnya aktivitas pengiriman barang untuk masuk ke Indonesia guna mencegah penyebaran virus yang semakin masif perkembangannya di Indonesia, baik itu penghentian sementara dari negara asal atau pengurangan aktivitas belanja dari pelaku impor di Indonesia.

  1. Angsuran PPh Pasal 25

Insentif pajak berupa pengurangan besarnya angsuran sebesar 30% dari total angsuran yang seharusnya dibayar selama 6 bulan ke depan. Selama peraturan PMK ini berlaku, wajib pajak tidak perlu mengajukan pengurangan angsuran untuk mendapatkan insentif karena akan berlaku secara otomatis. Jenis pajak ini masuk ke dalam pemberian insentif pajak karena banyak pelaku usaha yang mulai berkurang aktivitasnya atau bahkan menghentikan usahanya sementara waktu karena pandemi Covid-19.

  1. Pelaksanaan Bantuan Sosial

Untuk melindungi perekonomian indonesia akibat pandemi Covid-19 pemerintah memiliki kebijakan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yaitu pemberian bantuan sosial. Tak hanya dalam bentuk sembako saja, kementerian sosial juga mengeluarkan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Program ini ditujukan untuk keluarga miskin dan  rentan yang terdampak Covid-19. Program ini terdiri dari:

Bantuan Sosial Reguler Kementerian Sosial

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Tujuan PKH adalah memperkuat daya beli, meningkatkan nutrisi dan gizi, serta daya tahan tubuh anak, ibu hamil, disabilitas berat, dan orang lanjut usia. Selain itu, menjaga pendapatan  serta pengeluaran keluarga pra sejahtera agar terhindar dari resiko sosial selama pandemi Covid-19 berlangsung (Kementerian Sosial, 2020).  Selama pandemi ini, target sasaran PKH diperluas dari 9,2 juta KPM ditingkatkan menjadi  10 juta KPM. Dengan indeks bantuan ditingkatkan dan yang semula disalurkan per tiga bulan kini disalurkan setiap bulan (April-Desember).

  1. Program Sembako

Kementerian Sosial melalui program sembako dilakukan dalam rangka membuat jaring pengaman sosial untuk masyarakat. Program ini sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), tetapi berubah nama menjadi Program Sembako di awal tahun 2020. Pemerintah menyiapkan instrumen fiskal senilai Rp10 triliun, dimana Kementerian Sosial mendapat Rp 4,56 triliun. Penyaluran program sembako dengan target 15,2 juta KPM oleh Kementerian sosial, yang biasanya Rp.150.000 rupiah mulai bulan Maret hingga Desember 2020 mendapat penambahan bantuan menjadi Rp.200.000 rupiah bagi KPM setiap bulannya.

Bantuan Penugasan Khusus Presiden

  1. Bantuan Sosial Sembako untuk Warga DKI Jakarta

Program ini ditujukan khusus untuk warga DKI Jakarta dengan target sasaran sebanyak 1,3 Juta KK bagi warga yang terdampak Covid-19. Jumlah bantuan yang diberikan senilai Rp. 600.000 per keluarga dan diberikan setiap bulan selama tiga bulan dimulai dari April 2020.

  1. Bantuan Sosial Sembako untuk Bodetabek

Program ini ditujukan untuk warga daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang terdampak Dengan target sasaran sebanyak 600.000 KK. Jumlah bantuan yang diberikan senilai Rp. 600.000 per keluarga dan diberikan setiap bulan selama tiga bulan dimulai dari April 2020.

  1. Bantuan Sosial Tunai untuk di luar Jabodetabek

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak di luar Jabodetabek yang belum mendapatkan program bantuan apapun. Dengan target sasaran sebanyak 9 juta KK. Besaran bantuan yang diberikan senilai Rp. 600.000 per keluarga dan diberikan per bulan selama tiga bulan. Total anggaran yang disiapkan pemerintah  sebanyak Rp. 16,2 triliun.

Bantuan Tanggap Darurat Kementerian Sosial

  1. Bantuan Sosial Sembako dan Makanan Siap Saji Kementerian Sosial bagi Warga DKI Jakarta

Kementerian Sosial menyalurkan bantuan paket sembako dan makanan kepada keluarga orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) akibat Corona Virus Disease (COVID-19) di DKI Jakarta. Dalam hal ini, Kementerian  Sosial melibatkan pemerintah daerah sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT). Bantuan yang diberikan sebanyak 300.000 paket sembako dengan nilai per paket sebesar Rp. 200.000 dan telah disalurkan oleh Kementerian Sosial sejak 7-19 April 2020.

  1. Bantuan Santunan Kematian

Bantuan ini diberikan kepada keluarga ahli waris yang meninggal karena Covid-19 dengan indeks bantuan senilai Rp. 15 juta per jiwa.

Kesimpulan

Covid-19 melanda hampir semua negara, termasuk Indonesia. Tidak hanya memberikan dampak pada kesehatan namun juga perekonomian. Terlihat dari PDB Indonesia yang mengalami penurunan drastis hingga mencapai angka negatif pada tahun 2020 kuartal II. Hal ini disebabkan  terganggunya aktivitas perekonomian Indonesia seperti terjadinya PHK besar-besaran, semakin berkurangnya lapangan pekerjaan, dan berkurangnya daya beli masyarakat akibat Covid-19.

Melihat keadaan yang semakin memburuk dan memberikan banyak kerugian, tentu saja pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah dengan segera mengambil langkah strategis dengan mengandalkan kebijakan fiskal yang dalam hal ini adalah pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan utama yang digunakan untuk membiayai segala pengeluaran negara. Akibat pandemi Covid-19, penerimaan pajak pada tahun 2020 mengalami penurunan yang berakibat pada penurunan  APBN tahun 2020 sehingga menyebabkan pemerintah mengalami defisit lebih dari 3%.

Menanggapi krisis perekonomian ini, pemerintah segera mengambil beberapa kebijakan dari sisi kebijakan fiskal, yang mana diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia dalam menghadapi degradasi perekonomian akibat pandemi Covid-19. Kebijakan yang diambil antara lain adalah refocusing dan realokasi anggaran, pemberian insentif pajak bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, dan memberikan bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan terkena dampak Covid-19.

Saran

  1. Diharapkan pemerintah untuk selalu melakukan evaluasi kinerja yang telah dilakukan agar proses pelaksanaan kebijakan dapat dilakukan secara adil dan transparan.

  1. Pemerintah harus selalu memastikan bahwa segala bentuk bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan jabatan atau korupsi di.masa sulit seperti pada pandemi Covid-19 ini.

  1. Dengan ketidakpastian kapan akan berakhirnya pandemi Covid-19 maka pemerintah perlu mengkaji kembali untuk melakukan perpanjangan kebijakan pemberian insentif perpajakan  kepada pekerja dan pemberi kerja melalui stimulus fiskal insentif perpajakan dengan harapan dapat mendongkrak kembali daya beli dan tingkat konsumsi masyarakat di  tengah resesi ekonomi yang disebabkan Pandemi covid-19.

  1. Diharapkan untuk pemerintah lebih efisien lagi dalam merealokasikan belanja yang kurang penting dan tidak termasuk belanja prioritas, mengingat pada masa krisis ini negara membutuhkan dana yang besar.

DAFTAR PUSTAKA

Adhiyasa, D. (2020). Selain sembako, ini daftar bansos pemerintah pusat saat pandemi corona. Viva. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1218583-selain-sembakoini-daftar-bansos-pemerintah-pusat-saat-pandemi-corona

Amirudin. (2016). Pengaruh Persepsi Masyarakat Terhadap Pajak Penerangan Jalan di Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh. 5(1), 85.

Bahri. D. S. (2020). Program Jaring Pengaman Sosial Kementerian Sosial. https://kemensos.go.id/program-jaring-pengaman-sosial-kementerian-sosial

DJP. (n.d.). Fungsi pajak. https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak

Feranika, A., & Dini, H. (2020). Strategi Kebijakan Fiskal Terhadap Output dan Inflasi Pada Perekonomian Indonesia dalam Menghadapi Dampak Virus Covid-19. 2(3), p. 149.

 Kementerian Keuangan RI. (2020). Menkeu Paparkan Hasil Refocusing, dan Realokasi Anggaran di DPR. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/menkeu-paparkan-hasil-refocusing-dan-realokasi-anggaran-di-dpr/

Kementerian Keuangan RI. (2020). Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 di Masa Pandemi Covid-19. https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/perubahan-postur-dan-rincian-apbn-2020-di-masa-pandemi-covid-19

Kementerian Keuangan RI. (2021). Pandemi Covid-19 Mempengaruhi Kinerja APBN 2020. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pandemi-covid-19-mempengaruhi-kinerja-apbn-2020/

Kementerian Keuangan RI. (2021). Pandemi Covid-19 Mempengaruhi Kinerja APBN 2020. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pandemi-covid-19-mempengaruhi-kinerja-apbn-2020/

Koernia. (2020). Program Sembako Untuk Masyarakat Rentan Hadapi Pandemi Covid-19. https://puspensos.kemensos.go.id/program-sembako-untuk-masyarakat-rentan-hadapi-pandemi-covid-19

Lativa, S. (2021). Analisis Kebijakan Fiskal Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Meningkatkan Perekonomian. Jurnal Ekonomi 23(3), p. 163-165.

Lubis, A. S. P. (2020). Mengenal Insentif Pajak di tengah Wabah Covid-19. https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengenal-insentif-pajak-di-tengah-wabah-covid-19

Maulida, R. (2018). Fiskal: Pengertian, Tujuan, Instrumen, dan Macam-Macam Kebijakan Fiskal. OninePajak.Com.

Noerkaisar, N. (n.d.). Efektivitas Penyaluran Bantuan Sosial Pemerintah Untuk Mengatasi Dampak Covid-19 di Indonesia.

Nugroho, S. A. (2020). Mengenal Tarif PPh Final untuk UMKM. Pajakku.com

Sudriman, I. W. (2014). Kebijakan Fiskal dan Moneter: Teori dan Empirikal. Kencana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun