Mohon tunggu...
Ananda Syakira
Ananda Syakira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Suka menulis terkait hal-hal bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Kebijakan Fiskal dalam Menghadapi Degradasi Perekonomian saat Pandemi Covid-19 Tahun 2020

19 Juli 2024   20:17 Diperbarui: 19 Juli 2024   20:17 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk melindungi perekonomian indonesia akibat pandemi Covid-19 pemerintah memiliki kebijakan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yaitu pemberian bantuan sosial. Tak hanya dalam bentuk sembako saja, kementerian sosial juga mengeluarkan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Program ini ditujukan untuk keluarga miskin dan  rentan yang terdampak Covid-19. Program ini terdiri dari:

Bantuan Sosial Reguler Kementerian Sosial

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Tujuan PKH adalah memperkuat daya beli, meningkatkan nutrisi dan gizi, serta daya tahan tubuh anak, ibu hamil, disabilitas berat, dan orang lanjut usia. Selain itu, menjaga pendapatan  serta pengeluaran keluarga pra sejahtera agar terhindar dari resiko sosial selama pandemi Covid-19 berlangsung (Kementerian Sosial, 2020).  Selama pandemi ini, target sasaran PKH diperluas dari 9,2 juta KPM ditingkatkan menjadi  10 juta KPM. Dengan indeks bantuan ditingkatkan dan yang semula disalurkan per tiga bulan kini disalurkan setiap bulan (April-Desember).

  1. Program Sembako

Kementerian Sosial melalui program sembako dilakukan dalam rangka membuat jaring pengaman sosial untuk masyarakat. Program ini sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), tetapi berubah nama menjadi Program Sembako di awal tahun 2020. Pemerintah menyiapkan instrumen fiskal senilai Rp10 triliun, dimana Kementerian Sosial mendapat Rp 4,56 triliun. Penyaluran program sembako dengan target 15,2 juta KPM oleh Kementerian sosial, yang biasanya Rp.150.000 rupiah mulai bulan Maret hingga Desember 2020 mendapat penambahan bantuan menjadi Rp.200.000 rupiah bagi KPM setiap bulannya.

Bantuan Penugasan Khusus Presiden

  1. Bantuan Sosial Sembako untuk Warga DKI Jakarta

Program ini ditujukan khusus untuk warga DKI Jakarta dengan target sasaran sebanyak 1,3 Juta KK bagi warga yang terdampak Covid-19. Jumlah bantuan yang diberikan senilai Rp. 600.000 per keluarga dan diberikan setiap bulan selama tiga bulan dimulai dari April 2020.

  1. Bantuan Sosial Sembako untuk Bodetabek

Program ini ditujukan untuk warga daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang terdampak Dengan target sasaran sebanyak 600.000 KK. Jumlah bantuan yang diberikan senilai Rp. 600.000 per keluarga dan diberikan setiap bulan selama tiga bulan dimulai dari April 2020.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun