Mohon tunggu...
Ananda Syakira
Ananda Syakira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Suka menulis terkait hal-hal bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Kebijakan Fiskal dalam Menghadapi Degradasi Perekonomian saat Pandemi Covid-19 Tahun 2020

19 Juli 2024   20:17 Diperbarui: 19 Juli 2024   20:17 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan fiskal merupakan konsep pengelolaan ekonomi yang diperkenalkan oleh John Maynard Keynes, kemudian dikenal dan umum dipakai sejak peristiwa Depresiasi Besar (Great Depression) yang terjadi pasca Perang Dunia I tahun 1929. Menurut Keynes, pemerintah suatu negara sebenarnya punya hak mengatur pengeluaran dan pemasukan sebuah negara dengan menetapkan pajak dan membuat kebijakan demi ekonomi makro negara. Menurut definisinya, pengertian kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah demi menjaga pemasukan dan pengeluaran negara tetap stabil sehingga perekonomian negara bisa tumbuh baik. Menurut OJK, pengertian kebijakan fiskal adalah kebijakan tentang perpajakan, penerimaan, utang-piutang, dan belanja pemerintah dengan tujuan ekonomi tertentu.

Kebijakan fiskal merupakan penyesuaian dalam pendapatan dan pengeluaran pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang disingkat APBN untuk mencapai kestabilan ekonomi yang lebih baik dan laju pembangunan ekonomi yang dikehendaki yang umumnya ditetapkan dalam rencana pembangunan (Sudirman, 2014). Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang menjadi wewenang pemerintah untuk menyesuaikan anggaran pendapatan dan pengeluaran negara dengan APBN yang sudah ditentukan sebelumnya dengan membuat perubahan pada sistem pajak yang berlaku (Feranika & Haryati, 2020). Oleh karena itu, sangat wajar apabila kebijakan fiskal setiap tahunnya berbeda (Sudirman, 2014).

Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran (belanja) dan pendapatan (pajak). Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter. Kebijakan moneter memiliki tujuan menstabilkan perekonomian tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Sedangkan kebijakan fiskal identik dengan pajak dan pengeluaran pemerintah (Amiruddin, 2016). Kebijakan fiskal pada umumnya merepresentasikan pilihan-pilihan pemerintah dalam menentukan besaran jumlah penerimaan yang akan berpengaruh pada cara kerja perekonomian. Dengan berbagai proses, diwujudkan melalui anggaran pemerintah yang ada ditingkat provinsi yang lebih dikenal dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan fiskal memegang peranan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan fiskal dilakukan pemerintah untuk mempengaruhi keadaan pasar barang dan jasa agar kondisi perekonomian semakin membaik. Kebijakan fiskal sendiri memiliki dua sifat, yaitu ekspansif dan kontraktif. Kebijakan fiskal ekspansif adalah Kebijakan fiskal ekspansif dilakukan dengan menaikkan belanja negara dan menurunkan tingkat pajak. Sedangkan kebijakan fiskal kontraktif adalah Kebijakan fiskal kontraktif adalah kebijakan menurunkan belanja negara dan menaikkan tingkat pajak. Berbicara mengenai pajak, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Hubungan Kebijakan Fiskal dengan Perekonomian

Pandemi Covid-19 ini menyebabkan banyak kerugian, salah satunya adalah melemahnya kegiatan ekonomi, kebijakan fiskal dalam hal ini perpajakan berfungsi sebagai sumber penerimaan dana bagi pemerintah untuk melanjutkan pembangunan (Muliati, 2020). Sehingga dalam hal ini, pajak memiliki peran penting dalam perekonomian negara. Pajak memiliki empat fungsi yaitu:

  1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Seperti yang sudah disebutkan, bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara di mana berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara serta melaksanakan pembangunan, maka negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dengan penerimaan pajak. Sekarang ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, dan pemeliharaan. Sedangkan untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam  negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

  1. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Dengan kebijaksanaan pajak, pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi. Dengan fungsi mengatur, pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

  1. Fungsi Stabilitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun