Mohon tunggu...
Ananda Syakira
Ananda Syakira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Suka menulis terkait hal-hal bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Kebijakan Fiskal dalam Menghadapi Degradasi Perekonomian saat Pandemi Covid-19 Tahun 2020

19 Juli 2024   20:17 Diperbarui: 19 Juli 2024   20:17 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bantuan Sosial Tunai untuk di luar Jabodetabek

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak di luar Jabodetabek yang belum mendapatkan program bantuan apapun. Dengan target sasaran sebanyak 9 juta KK. Besaran bantuan yang diberikan senilai Rp. 600.000 per keluarga dan diberikan per bulan selama tiga bulan. Total anggaran yang disiapkan pemerintah  sebanyak Rp. 16,2 triliun.

Bantuan Tanggap Darurat Kementerian Sosial

  1. Bantuan Sosial Sembako dan Makanan Siap Saji Kementerian Sosial bagi Warga DKI Jakarta

Kementerian Sosial menyalurkan bantuan paket sembako dan makanan kepada keluarga orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) akibat Corona Virus Disease (COVID-19) di DKI Jakarta. Dalam hal ini, Kementerian  Sosial melibatkan pemerintah daerah sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT). Bantuan yang diberikan sebanyak 300.000 paket sembako dengan nilai per paket sebesar Rp. 200.000 dan telah disalurkan oleh Kementerian Sosial sejak 7-19 April 2020.

  1. Bantuan Santunan Kematian

Bantuan ini diberikan kepada keluarga ahli waris yang meninggal karena Covid-19 dengan indeks bantuan senilai Rp. 15 juta per jiwa.

Kesimpulan

Covid-19 melanda hampir semua negara, termasuk Indonesia. Tidak hanya memberikan dampak pada kesehatan namun juga perekonomian. Terlihat dari PDB Indonesia yang mengalami penurunan drastis hingga mencapai angka negatif pada tahun 2020 kuartal II. Hal ini disebabkan  terganggunya aktivitas perekonomian Indonesia seperti terjadinya PHK besar-besaran, semakin berkurangnya lapangan pekerjaan, dan berkurangnya daya beli masyarakat akibat Covid-19.

Melihat keadaan yang semakin memburuk dan memberikan banyak kerugian, tentu saja pemerintah tidak tinggal diam. Pemerintah dengan segera mengambil langkah strategis dengan mengandalkan kebijakan fiskal yang dalam hal ini adalah pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan utama yang digunakan untuk membiayai segala pengeluaran negara. Akibat pandemi Covid-19, penerimaan pajak pada tahun 2020 mengalami penurunan yang berakibat pada penurunan  APBN tahun 2020 sehingga menyebabkan pemerintah mengalami defisit lebih dari 3%.

Menanggapi krisis perekonomian ini, pemerintah segera mengambil beberapa kebijakan dari sisi kebijakan fiskal, yang mana diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia dalam menghadapi degradasi perekonomian akibat pandemi Covid-19. Kebijakan yang diambil antara lain adalah refocusing dan realokasi anggaran, pemberian insentif pajak bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, dan memberikan bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan terkena dampak Covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun