Covid-19 merupakan bencana non alam yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan penerimaan negara, dalam menanggapi hal tersebut pemerintah akhirnya melalui menteri keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) tentang Insentif Pajak untuk wajib pajak yang terdampak Covid-19. Pemberian ini dilakukan karena menurunnya produktuvitas para pelaku usaha akibat pandemi Covid-19. Pemberian insentif ini dilakukan selama enam bulan, yakni dari bulan April sampai September 2020. Penerapan insentif pajak ini tidak diberlakukan untuk semua jenis pajak. Seperti Pajak Penghasilan (PPh), tidak semua wajib pajak mendapatkan insentif ini, begitu juga dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak semua pelaku usaha atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) mendapatkan bantuan insentif pajak, hanya yang memiliki KLU dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Beberapa jenis pajak yang  diberikan insentif akibat Covid-19:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Penerima insentif PPh Pasal 21 ini adalah wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai dari pemberi kerja. Pemberi kerja yang pegawainya menerima insentif adalah pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum pada lampiran PMK 23 Tahun 2020, sedangkan pegawai yang menerima insentif adalah pegawai yang memiliki penghasilan bruto dalam setahun di bawah atau tidak lebih dari 200 juta rupiah.
Jika sebelumnya pegawai dipotong PPh Pasal 21 atas penghasilan, selama April sampai dengan September 2020 nanti pegawai akan menerima kembali potongan PPh 21. Potongan itu diberikan bersamaan dengan penghasilan bulanan yang diterima pegawai dengan status Pajak Ditanggung Pemerintah (PDP).
Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemberian insentif pajak pada PPN berupa kemudahan proses pemberian restitusi kepada PKP yang telah ditentukan pada PMK 23 Tahun 2020. Terdapat perbedaan batasan nominal restitusi yang diberikan kepada PKP Eksportir dan Non Eksportir. Untuk PKP Eksportir tidak ada batasan nominal PPN yang akan dilakukan restitusi sedangkan untuk PKP Non Eksportir diberikan percepatan restitusi dengan nilai paling banyak 5 miliar rupiah. Â Kepada PKP Eksportir mendapatkan fasilitas yang tak terbatas dalam pengajuan restitusi kali ini. Hal itu disesuaikan dengan penerapan tarif PPN yang selama ini diberikan oleh para eksportir.
PPh Pasal 22 Impor
Insentif pajak berupa pembebasan pembayaran pajak. Bagi wajib pajak yang melakukan aktivitas impor akan diberikan pembebasan PPh Pasal 22 impor selama 6 bulan. Pemberian fasilitas ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor kepada wajib pajak. Pemberian insentif pada jenis pajak ini karena semakin berkurangnya aktivitas pengiriman barang untuk masuk ke Indonesia guna mencegah penyebaran virus yang semakin masif perkembangannya di Indonesia, baik itu penghentian sementara dari negara asal atau pengurangan aktivitas belanja dari pelaku impor di Indonesia.
Angsuran PPh Pasal 25
Insentif pajak berupa pengurangan besarnya angsuran sebesar 30% dari total angsuran yang seharusnya dibayar selama 6 bulan ke depan. Selama peraturan PMK ini berlaku, wajib pajak tidak perlu mengajukan pengurangan angsuran untuk mendapatkan insentif karena akan berlaku secara otomatis. Jenis pajak ini masuk ke dalam pemberian insentif pajak karena banyak pelaku usaha yang mulai berkurang aktivitasnya atau bahkan menghentikan usahanya sementara waktu karena pandemi Covid-19.
Pelaksanaan Bantuan Sosial