Mohon tunggu...
Ananda Syakira
Ananda Syakira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Suka menulis terkait hal-hal bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Kebijakan Fiskal dalam Menghadapi Degradasi Perekonomian saat Pandemi Covid-19 Tahun 2020

19 Juli 2024   20:17 Diperbarui: 19 Juli 2024   20:17 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan adanya pajak, pemerintah dapat menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga dapat mengendalikan inflasi. Hal yang bisa dilakukan seperti mengendalikan peredaran uang dimasyarakat dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

  1. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, mulai dari pembangunan hingga membuka lapangan pekerjaan, yang pada akhirnya akan memberikan efek pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Dampak Covid-19

Melihat terjadinya penurunan keuangan negara pada saat pandemi Covid-19, beberapa strategi atau kebijakan pun dilakukan pemerintah dari sisi kebijakan fiskal. Berdasarkan studi pustaka yang telah penulis lakukan, maka berikut adalah beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kondisi ekonomi negara:

  1. Refocusing dan Realokasi Anggaran

Menanggapi penyebaran wabah Covid-19 yang semakin luas, maka pemerintah melakukan langkah-langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa, seperti yang dijelaskan dan dituangkan di dalam Inpres No. 4 Tahun 2020. Seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa "Untuk refocusing rambu-rambunya adalah menunda atau membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak lagi relevan atau tidak dalam koridor prioritas seperti perjalanan dinas dan kegiatan lainnya yang tidak dapat dilakukan pada periode darurat untuk direalokasi," Dari realokasi tersebut, anggaran akan ditujukan untuk beberapa K/L terkait teknis penanggulangan Covid-19, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertahanan, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, dan K/L lainnya (untuk peralatan terkait penanggulangan Covid-19).

Realokasi anggaran telah disalurkan melalui Gugus Tugas Covid-19, di mana disalurkan untuk penanganan Covid-19, yaitu antara lain untuk penyediaan APD dan alat kesehatan di RS, dan penggantian klaim perawatan untuk RS yang menangani Covid-19.

Kebijakan lainnya yang diambil pemerintah adalah penghematan belanja K/L dan meningkatkan  belanja untuk mendukung proses penanganan dan dampak Covid-19. Semua belanja K/L yang tidak memiliki keterkaitan dengan penanggulangan Covid-19 ditunda, seperti perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium, belanja non operasional,  belanja barang, dan belanja-belanja lain. Contoh hal yang sudah terlaksana adalah pertemuan yang tidak dilakukan secara langsung atau tidak menggunakan ruangan, hal ini sudah menghemat biaya listrik, setiap pertemuan tidak ada ada biaya konsumsi yang perlu dikeluarkan. Pedoman penghematan belanja K/L, yaitu: belanja modal untuk proyek (tidak terkait dengan Covid-19) yang dapat ditunda atau perpanjangan waktu, belanja pegawai ditunda kenaikan tukin dan pengangkatan CPNS, dan proyek yang sudah dikontrakkan dilakukan  negosiasi lagi kepada pihak ketiga agar bisa ditunda pengerjaannya.

Namun, tidak semua jenis belanja dikenakan pemotongan, ada beberapa jenis belanja yang dikecualikan, antara lain: belanja untuk penanggulangan dampak Covid-19, penanggulangan stunting, kematian ibu dan bayi, dan pemberantasan penyakit menular lain seperti TBC, HIV-AIDS, DBD, tetap dijaga efisiensi & efektivitasnya Belanja bantuan sosial yang menjadi bagian dari stimulus social safety nets. Pagu non Rupiah Murni (non-RM) seperti PNBP & BLU, Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) karena tidak dapat direalokasi ke program lain.

Insentif Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun