Mohon tunggu...
Ananda Syakira
Ananda Syakira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Suka menulis terkait hal-hal bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Pengangguran di Indonesia akibat Covid-19

16 Juli 2024   15:30 Diperbarui: 16 Juli 2024   15:32 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Tahun 2020 yang dibuka dengan berbagai harapan akan pemulihan ekonomi global justru menjadi tahun berat bagi seluruh negara ketika dihebohkan dengan munculnya wabah Covid-19. Setelah diumumkan sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020 oleh WHO, Covid-19 benar-benar menjadi ancaman nyata yang tidak hanya mempengaruhi sektor kesehatan, tetapi juga mempengaruhi aspek lainnya seperti sosial, ekonomi, dan keuangan. Berawal dari Tiongkok, virus Covid-19 dengan cepat menyebar ke belahan dunia lain, termasuk Indonesia.

Perkembangan krisis kesehatan yang berdampak pada perekonomian seluruh negara mengakibatkan tiap-tiap negara harus memikirkan ulang rencana-rencana strategis yang telah ditetapkan dan menggantinya dengan kebijakan baru tanggap darurat dengan memanfaatkan segala sumber daya yang ada untuk mengatasi wabah Covid-19. Indonesia menerapkan langkah pencegahan Covid-19 mulai dari pembatasan masuk ke Indonesia, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan saat ini penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan skala mikro hingga ke RT/RW. Tentu saja kebijakan yang mengerem aktivitas masyarakat tersebut langsung berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Terlihat dari daya beli masyarakat yang menurun dan aktivitas sektor usaha yang terhenti.

Kebijakan PSBB dan PPKM yang diambil pemerintah berdampak pada aktivitas perekonomian yang otomatis akan mempengaruhi ketenagakerjaan di Indonesia, yakni meningkatnya jumlah pengangguran. Selain itu, dampak pandemi COVID-19 berimbas pada semua sektor ekonomi seperti sektor pariwisata, sektor rumah tangga, sektor UMKM, sektor keuangan dan sebagainya (Firdaus, 2020).

Dampak yang begitu besar dapat berpotensi mengalami krisis yang semakin jauh, membuat Pemerintah menanggapi dengan serangkaian kebijakan yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, ekonomi dan keuangan, termasuk diperbolehkannya defisit APBN melebihi 3% dari PDB. Kebijakan Pemerintah selalu menjadikan kesehatan sebagai sektor prioritas dalam penanganan pandemi Covid-19, yang berjalan beriringan dengan program dukungan di sisi ekonomi seperti jaring pengaman sosial atau bantuan sosial, dan dukungan kepada dunia usaha.

Berdasarkan uraian di atas, menunjukan bahwa pertumbuhan kasus Covid-19 sangat berdampak terhadap tingkat pengangguran di Indonesia. Walaupun angka pengangguran di Indonesia pada bulan Agustus tahun 2020 ke Agustus tahun 2021 mengalami penurunan sebesar 0,58%, tetapi tetap saja pertumbuhan angka kasus Covid-19 mengalami kenaikan. Pada bulan Juli tahun 2021, menunjukkan pertumbuhan Covid-19 yang sangat signifikan dengan rata-rata kasus aktif bulanan sebesar 16,14% dan jumlah kasus aktif  pada akhir bulan mencapai 545,447 ribu. Hal inilah akan membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yang berdampak kepada perekonomian nasional. Sudah tentu akan berpengaruh kembali terhadap angka pertumbuhan jumlah pengangguran yang disebabkan karena adanya Covid-19. Dengan demikian, penulis dirasa perlu mengkaji dan menganalisis lebih dalam terkait dengan dampak pandemi Covid-19 terhadap tingkat pengangguran yang ada di indonesia.

Pembahasan

Pengertian Pengangguran

Pengangguran adalah suatu keadaan di mana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya. Seseorang yang tidak bekerja, tetapi tidak secara aktif mencari pekerjaan tidak termasuk kedalam kategori pengangguran. Pengangguran dapat terjadi disebabkan oleh ketidakseimbangan pada pasar tenaga kerja. Hal ini menunjukkan jumlah tenaga kerja yang ditawarkan melebihi jumlah tenaga kerja yang diminta (Mankiw, 2013).

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dalam  indikator ketenagakerjaan, pengangguran merupakan penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan atau sedang mempersiapkan suatu usaha baru atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja tetapi belum mulai bekerja (Sukirno, 2013).

Penduduk yang termasuk ke dalam angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. Bekerja yang dimaksud adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, paling sedikit 1 jam (tidak terputus) dalam seminggu yang lalu. Kegiatan tersebut termasuk pola kegiatan pekerja tak dibayar yang membantu dalam suatu usaha/kegiatan ekonomi.

Jumlah angkatan kerja yang bekerja merupakan gambaran kondisi dari lapangan kerja yang tersedia. Semakin besar lapangan pekerjaan yang tersedia maka akan semakin besar total produksi di suatu negara. 

Jenis-jenis pengangguran

  1. Pengangguran Terbuka

Terdiri dari:

  1. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan.

  2. Mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha.

  3. Mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan.

  4. Mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja.

  1. Pengangguran Terselubung

Pengangguran yang terjadi karena tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal/produktivitasnya rendah.

  1. Pengangguran Siklikal

Kondisi ini terjadi karena adanya perubahan dalam kegiatan perekonomian negara.

  1. Pengangguran Structural

Kondisi ini disebabkan oleh adanya perubahan struktur perekonomian yang memerlukan keterampilan-keterampilan baru.

  1. Pengangguran Friksional

Kondisi ini terjadi karena adanya kesulitan mempertemukan pihak pencari kerja dengan pihak yang menyediakan lapangan kerja.

  1. Pengangguran Teknologi

Pengangguran ini disebabkan oleh adanya perkembanagan teknologi, yang menyebabkan tenaga kerja manusia diganti menjadi mesin.

  1. Pengangguran Musiman

Kondisi ini disebabkan oleh siklus ekonomi yang oleh siklus ekonomi yang berfluktusi karena adanya pergantian musim sehingga pekerja harus menghentikan aktifitas produksi untuk sementara.

  1. Setengah Pengangguran

Kondisi ini merupakan pekerja yang mempunyai pekerjaan, namun jam kerja sedikit, biasanya kurang dari 35 jam dalam seminggu.

Keadaan Indonesia saat Pandemi COVID-19

COVID-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh corona virus. Presiden Joko Widodo mengumumkan seacra resmi kasus pertama COVID-19 di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020. Pada saat itu ada dua orang yang diumumkan positif COVID-19, dan semenjak itu kasus COVID-19 di Indonesia terus bertambah tiap harinya.

Berdasarkan grafik bisa dilihat bahwa pada awal terjadinya pandemi Covid-19, jumlah kasus terus mengalami kenaikan, dan pada bulan Agustus 2020 terjadi peningkatan yang besar. Menghadapi hal ini, Indonesia mempelajari dengan matang-matang langkah yang harus diambil dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang semakin luas.

Hasilnya adalah kebijakan physical distancing atau menjaga jarak aman antar warga, kemudian disusul dengan modifikasi kebijakan karantina menjadi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dimulai pada 10 April 2020 dan DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan PSBB. Kemudian disusul dengan provinsi, kabupaten, dan kota yang sekiranya mengalami peningkatan Covid-19 secara signifikan. Walaupun hal ini tidak dilakukan secara serentak dan hanya berkala tetapi dampak terhadap sosial ekonomi masyarakat tetap terasa se-Indonesia. Sejak diadakannya PSBB ini perekonomian Indonesia langsung terkontraksi. Pada kuartal II-2020 perekonomian terkontraksi hingga minus 5,32% . Hal ini terjadi karena saat PSBB diterapkan, semua aktivitas perekonomian menjadi berhenti. Seperti yang dikatakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, "Pertumbuhan negatif ini menggambarkan aktivitas ekonomi baik dari sisi permintaan apakah itu konsumsi, investasi, ekspor bahkan kegiatan pemerintah mengalami penurunan dan dr sisi produksi apakah itu sektor pertanian, perdagangan, manufaktur, transportasi, jasa keuangan, semuanya juga mengalami penurunan yang sangat tajam," jelasnya.

Setelah diterapkannya kebijakan PSBB, pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan  kehidupan norma atau yang ramai disebut New Normal dan mulai melonggarkan PSBB. New normal adalah perubahan perilaku untuk tetap melakukan aktivitas normal dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Secara sederhana, new normal ini hanya melanjutkan kebiasaan-kebiasaan yang selama ini dilakukan saat diberlakukannya karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan diberlakukannya new normal, masyarakat mulai melakukan aktivitas di luar rumah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah, yaitu memakai masker bila keluar dari rumah, sering mencuci tangan dengan sabun, dan tetap menjaga jarak serta menghindari kerumunan orang untuk mencegah penularan virus corona. Sejak mewabahnya Covid-19, guna menghindari terjadinya penularan, sebagian besar aktivitas dilakukan melalui daring (online) seperti kegiatan rapat yang selama ini dilaksanakan bersama-sama dalam suatu ruangan, sekarang menggunakan aplikasi Zoom, begitu juga dengan aktivitas belajar mengajar. Tujuan dari new normal ini adalah agar masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19 di tengah masa pandemi.

Dengan adanya kesulitan yang dihadapi oleh Pemerintah dalam menghadapi pemberlakuan pembatasan sepenuhnya, pemerintah tetap harus membuat roda perekonomian berjalan. Karena pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2020 sudah menunjukan adanya perlambatan pertumbuhan yang hanya sebesar 2,97% (y-on-y) dibandingkan capaian kuartal I 2019 yang sebesar 5,07%. Selain itu Ekonomi Indonesia pada kuartal I-2020 terhadap kuartal sebelumnya mengalami kontraksi sebesar 2,41 persen (q-to-q). Hal ini membuat pemerintah harus memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang New Normal sedini dan semasif mungkin dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan dengan disiplin dan ketat dalam setiap kegiatan sehari-hari.

Pengangguran di Indonesia Terdampak Covid-19

Table 1. Angka Penduduk Bekerja di Indonesia

*) Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa presentase penduduk bekerja terbesar terjadi pada bulan Februari 2020 yaitu 95,06%, sedangkan nilai presentase penduduk bekerja terendah terjadi pada bulan Agustus 2020 yaitu 92,93%.

Table 2. Angka Pengangguran di Indonesia

*) Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa presentase pengangguran terbesar terjadi pada bulan Agustus 2020 sebesar 7,07%, sedangkan nilai presentase pengangguran terendah terjadi pada bulan Februari 2020 yaitu 4,94%. 

Faktor Meningkatnya Pengangguran di Indonesia Selama Pandemi COVID-19 Pada Tahun 2020

  1. Ketidakmaksimalan dalam mengendalikan krisis kesehatan

Konstruksi ekonomi terjadi karena adanya krisis kesehatan. "Selama krisis kesehatan ini belum tuntas pengendaliannya, maka kita akan selalu menyisihkan dampak ekonominya. Dan dampaknya, salah satunya adalah serapan tenaga kerja, ketersediaan lapangan kerja terganggu," (Baswedan, 2020)

  1. PHK diberbagai sektor

Prediksi meningkatnya pengangguran dipengaruhi ole kebijakan banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya ditengah kondisi pandemi. Selain kebijakan PHK beberapa perusahaan juga mengambil kebijakan seperti pemotongan gaji karyawan hingga pemberlakuan unpaid leave.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah PHK di Indoenesia pada tahun 2014 sejumlah 77.7 ribu, pada tahun 2015 sejumlah 48.8 ribu, pada tahun 2016 sejumlah 12.8 ribu, pada tahun 2017 sejumlah 9.8 ribu, pada tahun 2018 sejumlah 3.4 ribu, pada tahun 2019 sejumlah 45 ribu, dan pada tahun 2020 hingga bulan Juli berjumlah 3.6 juta, serta akhir tahun atau Desember tahun 2021 mencapai 895 ribu.

Berdasarkan data tersebut bisa dilihat bahwa angka PHK di Indonesai terus menurun sejak 2014. Pada 2018, jumlah PHK bisa ditekan hingga 3.400 tenaga kerja atau turun 95,67% dari tahun 2014. Namun, pada 2019, angka tersebut kembali naik menjadi 45.000 orang yang di-PHK.

Selama pandemi, jumlah PHK naik lagi. Menurut sejumlah keterangan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang dikutip beberapa media, angka PHK sampai Juli 2020 mencapai 3,6 juta orang.

Berbanding terbalik dengan adanya peningkatan jumlah PHK pada tahun 2020. Tahun 2021 terjadi penurunan karena tidak lepasnya kontribusi yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dimana langkah antisipasi penanganan PHK secara massal akibat COVID-19 dapat dilakukan dan berjalan dengan cukup efektif. Terutaama dalam hal mencegah terjadinya gelombang PHK pekerja atau buruh ketika pembatasan ekonomi masih dilakukan selama PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

  1. Penyerapan tenaga kerja mengalami penurunan.

Berdasarkan analisis big data BPS selama periode Januari-April 2020, jumlah iklan lowongan pekerjaan di 10 sektor industri konsisten mengalami penurunan.

Dampak Meningkatnya Angka Pengangguran Saat Pandemi COVID-19

Tujuan akhir dari pembangunan ekonomi adalah meningkatnya kemakmuran, kesejateraan dan terjadinya pertumbuhan ekonomi. Namun, jika tingkat pengangguran terus meningkat maka dapat memberikan dampak yang negatif terhadap perekonomian. Hal ini dapat menghambat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang dicita-citakan, berikut adalah dampak dari meningkatnya pengangguran:

  1. Penurunan pendapatan pemerintah yang berasal dari sektor pajak

Hal ini terjadi karena pengangguran yang tinggi akan menyebabkan kegiatan perekonomian menurun sehingga pendapatan masyarakat pun akan menurun. Dengan demikian, pajak yang harus dibayar dari masyarakat pun akan menurun. Jika penerimaan pajak menurun, dana untuk kegiatan ekonomi pemerintah juga akan berkurang sehingga kegiatan pembangunan pun akan terus menurun.

  1. Pengangguran membuat pertumbuhan ekonomi menjadi tidak maju

Dengan tingat pengangguran yang semakin meningkat, maka menyebabkan daya beli dan permintaan akan barang dan jasa menjadi berkurang. Akibat dari penurunan daya beli ini membuat konsumsi dan investasi menjadi mengaalmi kontraksi sehingga pertumbuhan ekonomi tidak mengalami kamajuan.

  1. Penurunan pendapatan perkapita

Dengan adanya pandemi COVID-19, Jumlah pengangguran mengalami peningkatan dan mengakibatkan pertumbuhan Indonesia mengalami kontaksi pertumbuhan ekonomi. Kontraksi pertumbuhan ekonomi ini sejalan dengan penurunan pendapatan perkapita.

  1. Pengangguran bisa menyebabkan masyarakat tidak dapat memaksimalkan tingkat kemakmuran yang dicapainya.

Hal ini terjadi karena pengangguran bisa menyebabkan pendapatan nasional riil yang dicapai masyarakat akan lebih rendah daripada pendapatan potensial (pendapatan yang seharusnya). Oleh karena itu, kemakmuran yang dicapai oleh masyarakat pun akan lebih rendah.

  1. Meningkatkan biaya sosial yang harus dikeluarkan oleh pemerintah

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi pengangguran dengan memberikan bantuan pada pihak terkait, salah satunya adalah bantuan dana dalam bentuk dana sosial tunai. Dengan memberikan bantuan, maka ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah, biaya inilah yang membuat pengeluaran pemerintah semakin meningkat.

Peran Pemerintah

Salah satu faktor dari peningkatan jumlah pengangguran yang terkena dampak COVID-19 di Indonesia adalah pelemahan perekonomian diIndonesia. Agar kegiatan ekonomi dapat terus berlangsung, maka diperlukan peran aktif dari pemerintah untuk menangani permasalahan ini. Pemerintah saat ini sudah banyak sekali melakukan langkah dan  upaya untuk penanganan COVID-19. Pemerintah memiliki berbagai program  yang bertujuan memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap kehidupan mayarakat, berikut upaya yang dilakukan oleh pemerintah:

  1. Pemberian Subsidi Ketenagakerjaan

Pemberian Subsidi Ketenegakerjaan dilakukan  pemerintah dengan dilakukannya program Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 

Dalam APBN tahun 2020, Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp10,0 triliun untuk 2 juta peserta. Untuk melakukan penyelamatan ekonomi nasional terutama mengatasi dampak gelombang PHK dan penurunan aktivitas ekonomi akibat Covid-19, Pada tahun 2021 pemerintah melakukan perluasan sasaran program Kartu Prakerja dan refokusing target sasarannya. Jumlah peserta ditingkatkan menjadi 5,6 juta dengan tambahan anggaran sebesar Rp10 T. Sasaran utama dari program ini bukan lagi para pencari kerja muda melainkan pekerja formal/informal dan pelaku usaha mikro yang terdampak dari berkurangnya aktivitas ekonomi akibat Covid-19 (korban PHK, dirumahkan dengan unpaid leave, maupun yang mengalami penurunan pendapatan).

  1. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah melakukan upaya-upaya mitigasi risiko dampak pandemi COVID-19 seperti mangatasi pengangguran, dengan melakukan:

  1. Kemnaker melakukan pelatihan berbasis kompetensi dengan mengoptimalkan Balai Latihan Kerja (BLK). Pelatihan  ini dilakukan dengan melalui model blended training maupun full secara luring (luar jaringan) dengan protokol kesehatan.

  1. Program perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan penciptaan wirausahan baru, inkubasi bisnis, dan padat karya.

  1. Upaya meringankan beban pemberi kerja terdampak Covid-19, yakni memprakarsai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 terkait keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi Covid-19.

  1. Program menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

  1. Program pemberian informasi pasar kerja untuk memgurangi tingkat pengangguran. Kemnaker telah memiliki layanan informasi pasar kerja "karirhub" yang terintegrasi dalam satu ekosistem sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker).

  1. Meluncurkan stimulus fiskal dnegan memberikan keringanan pajak untuk pegawai maupun untuk para pengusaha guna mencegah terjadinya PHK dan membantu pelaku usaha.

  1. Memperbanyak program perluasan kesempatan kerja seperti padat karya tunai, padat karya produkti, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan.

  1. Serangkaian program perlindungan sosial juga telah dilakukan Pemerintah antara lain Kartu Indonesia Pintar Perguruan Tinggi, Program Indonesia Pintar, Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penerima Bantuan Iuran, Program Keluarga Harapan, Bantuan Sosial Tunai, dan Kartu Sembako.

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

Covid-19 memberikan banyak dampak pada berbagai sektor kehidupan, salah satu yang menjadi sorotan penting adalah berdampaknya pada perekonomian Indonesia yang membuat melemahnya pertumbuhan ekonomi. Melemahnya pertumbuhan ekonomi Indonesia, membuat pemerintah harus cepat tanggap menanggapi permasalahan ini dengan mengeluarkan kebijakan semacam physical distancing, karantina berupa PSBB dan PPKM. Kebijakan tersebut membuat kegiatan ekonomi menjadi terhambat yang mengakibatkan perusahaan tidak mendapat cashflow sehingga tidak dapat menanggung biaya beban upah bagi semua pekerja atau buruh. Hal tersebut mendorong perusahaan membuat keputusan terakhir, yakni melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sebagian pekerja atau buruh, serta jumlah lowongan kerja pun berkurang, hal ini mengakibatkan perekonomian di Indonesia terus melambat dan terhambat. Oleh karena itu, jumlah pengangguran yang terjadi di Indonesia terus meningkat seiring adanya pandemi COVID-19.

Menurut data jumlah penduduk bekerja dan pengangguran di atas, menunjukan bahwa tingkat jumlah penduduk bekerja paling rendah terjadi pada bulan Agustus 2020 dan jumlah pengangguran terbesar terjadi pada bulan Agustus 2020. Hal ini tercerminkan dari data mengenai kasus positif Covid-19 mingguan yang diterbitkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19, bahwasannya pada bulan Agustus 2020 terjadi peningkatan yang cukup besar, dan hal inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya penduduk bekerja dan tingginya angka pengangguran pada bulan Agustus 2020. 

Selain itu, faktor lainnya yang menjadi  penyebab tingginya pengangguran pada saat pandemi Covid-19 adalah meningkatnya jumlah angka PHK di Indonesia. Pada tahun 2020, mengalami peningkatan yang sangat signifikan, karena Covid-19 ini membuat banyak pekerja yang dirumahkan terus bertambah secara tidak normal. Hal ini menyebabkan banyak pekerja yang menganggur. Banyaknya jumlah pengangguran, memberikan dampak yang tidak baik bagi suatu negara khususnya Indonesia yang masih termasuk ke dalam negara berkembang. Penurunan pendapatan pemerintah dari sektor pajak, penurunan pendapatan perkapita, tidak maksimalnya tingkat kemakmuran masyarakat, dan masih banyak lagi dampak negatif  yang dihasilkan dari tingginya angka pengangguran ini.

Sehingga untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah segara bergerak cepat dengan mengambil kebijakan yang diharapkan dapat menekan angka pengangguran yang kian meningkat, dengan memberikan bantuan berupa subsidi ketenagakerjaan yang dikemas menjadi kartu pra kerja, memberikan pelatihan-pelatihan yang dapat meningkatkan kemampuan para tenaga kerja yang terdampak Covid-19, serta serangkaian program yang diharapkan dapat memudahkan masyarakat, terutama pengangguran yang terkena dampak Covid-19. 

Saran

  1. Diharapkan pemerintah dapat mendukung lebih lanjut keberlangsungan usaha-usaha masyarakat untuk memperkecil jumlah pengangguran yang disebabkan oleh pandmei Covid-19.

  1. Diharapkan pemerintah dapat bekerja sama dengan pihak swasta dalam membuat upaya-upaya untuk menghadapi permasalahan ini, sehingga kinerja yang diberikan semakin maksimal.

  1. Diharapkan pemerintah dapat terus melanjutkan dan meningkatkan program yang telah dibuat dan dilaksanakan, yang salah satunya adalah memberikan edukasi dan memberikan pelatihan untuk mengasah hard skil masyarakat, sehingga meskipun dengan  tingkat pendidikan yang rendah masyarakat tetap bisa memiliki kemampuan dan pekerjaan yang layak terutama untuk para pengangguran yang terkena dampak pandemi Covid-19.

  1. Diharapkan pemerintah untuk tidak memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk sembako yang salah satunya adalah pemberian beras perum bulog, melainkan cukup dengan pemberian bantuan dalam bentuk uang. Karena dengan memberikan bantuan sembako, dapat membuat UMKM seperti warung sembako terkena dampaknya. Pemberian bantuan sembako membuat persediaan sembako di rumah tangga menjadi banyak dan mengakibatkan permintaan masyarakat  akan sembako menjadi berkurang, hal ini membuat warung sembako menjadi sepi pembeli dan membuat peluang tutupnya bisnis warung sembako semakin besar, alhasil dapat merusak aktivitas perekonomian Indonesia, mengingat UMKM memegang peran penting dalam perekonomian  Indonesia. UMKM memiliki kontribusi besar terhadap PDB yaitu 61,97% dari total PDB nasional atau setara dengan Rp. 8.500 triliun pada tahun 2020. UMKM menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yaitu 97% dari daya serap dunia usaha pada tahun 2020. Jumlah UMKM yang banyak berbanding lurus dengan banyaknya lapangan pekerjaan di Indonesia sehingga UMKM memiliki andil besar dalam penyerapan tenaga kerja. Maka dari itu, pemberian bantuan dalam bentuk uang adalah pilihan yang tepat, karena dengan memberikan bantuan uang, masyarakat atau konsumen akan membelanjakan uang tersebut ke warung sembako. Sehingga hal ini dapat memajukan UMKM dan perekonomian Indonesia.

Daftar Pustaka

Binalavotas. 2020. Upaya Kemnaker Mitigasi Dampak Pandemi Covid-19 dan Atasi Pengangguran. https://kemnaker.go.id/news/detail/upaya-kemnaker-mitigasi-dampak-pandemi-covid-19-dan-atasi-pengangguran. Diakses tanggal 6 Januari 2022.

Luthfi, N. A. 2021. Program Kartu Prakerja di Tengah Pandemi. https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/program-kartu-prakerja-di-tengah-pandemi. Diakses tanggal 6 Januari 2022.

Basrowi, Yuliana, S, Prayoga, A. D, Liana, J. E, Andriansyah, M, Astridinata, I. K. 2018. Pengangguran. 

Paat, Y. 2020. Anies Akui Covid-19 Menyebabkan PeningkatanPengangguran di Jakarta. https://www.beritasatu.com/megapolitan/695661/anies-akui-covid19-menyebabkan-peningkatan-pengangguran-di-jakarta. Diakses tanggal 8 Januari.

Gusman, H. 2020. Bagaimana Pandemi Covid-19 Mempengaruhi Angka Pengangguran RI.  https://tirto.id/bagaimana-pandemi-covid-19-memengaruhi-angka-pengangguran-ri-fK3e. Diakses tanggal 8 Januari.

Aji, S. 2018. Jenis Pengangguran Beserta Contoh dan Sifatnya. https://www.ruangguru.com/blog/jenis-jenis-pengangguran-dan-sifatnya-kamu-salah-satunya. Diakses tanggal 6 Januari 2022.

Doni003. 2021. Pemulihan Ekonomi Berada pada jalur yang Benar. https://www.kominfo.go.id/content/detail/38570/pemulihan-ekonomi-berada-pada-jalur-yang-benar/0/berita. Diakses tanggal 9 Januari 2022.

Iswara, M. A. 2020. Menilik Kebijakan Penanganan Penganguran Selama Pandemi Covid-19. https://tirto.id/menilik-kebijakan-penanganan-pengangguran-selama-pandemi-covid-19-f7Xj. Diakses tanggal 9 Januari 2022.

Karunia, A. M. 2020. 7 Langkah Pemerintah Tekan Jumlah Pengangguran Selama Pandemi. https://money.kompas.com/read/2020/07/02/193200026/7-langkah-pemerintah-tekan-jumlah-pengangguran-selama-pandemi. Diakses tanggal 9 Januari 2022.

Annur, C. M. 2021. Jumlah Pengangguran Capai 8,75 Juta Orang per Februari 2021. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/05/05/jumlah-pengangguran-capai-875-juta-orang-per-februari-2021. Diakses tanggal 7 Januari 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan. 2020. Angka PHK di Indonesia, 2014-2020. https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/angka-phk-di-indonesia-2014-2020-1602730054. Diakses tanggal 8 Januari.

Hafsyah, S. 2021.  Pandemi, Hingga Agustus Angka PHK Capai Lebih 500 Ribu Pekerja. https://kbr.id/nasional/08-2021/pandemi__hingga_agustus_angka_phk__capai_lebih_500_ribu_pekerja/106047.html. Diakses tanggal 8 Januari 2022.

BPS. 2021. Jumlah dan Presentase Penduduk Bekerja dan Pengangguran 2020-2021. https://www.bps.go.id/indicator/6/1953/1/jumlah-dan-persentase-penduduk-bekerja-dan-pengangguran.html. Diakses tanggal 7 Januari 2022.

Fikri, Y. T. A. dan Gopar, I. A. 2021. Analisis Peningkatan Angka Pengangguran akibat Dampak Pandemi Covid-19 di Indonesia. Indonesian  Journal of Business Analytucs (IJBA). 1(2): 114.

Indayani, S. dan Hartono, B. 2020. Analisis Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi sebagai Akibat Pandemi Covid-19. Perspektif: Jurnal Ekonomi & Manajemen Universitas Bina Sarana Informatika. 18(2): 206.

Krisnandika, V. , Aulia, D, dan Jannah, L. 2021. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Pengangguran di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP). 5(4): 727.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun