Mohon tunggu...
Ananda Syakira
Ananda Syakira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Suka menulis terkait hal-hal bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Pengangguran di Indonesia akibat Covid-19

16 Juli 2024   15:30 Diperbarui: 16 Juli 2024   15:32 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi pengangguran dengan memberikan bantuan pada pihak terkait, salah satunya adalah bantuan dana dalam bentuk dana sosial tunai. Dengan memberikan bantuan, maka ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah, biaya inilah yang membuat pengeluaran pemerintah semakin meningkat.

Peran Pemerintah

Salah satu faktor dari peningkatan jumlah pengangguran yang terkena dampak COVID-19 di Indonesia adalah pelemahan perekonomian diIndonesia. Agar kegiatan ekonomi dapat terus berlangsung, maka diperlukan peran aktif dari pemerintah untuk menangani permasalahan ini. Pemerintah saat ini sudah banyak sekali melakukan langkah dan  upaya untuk penanganan COVID-19. Pemerintah memiliki berbagai program  yang bertujuan memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap kehidupan mayarakat, berikut upaya yang dilakukan oleh pemerintah:

  1. Pemberian Subsidi Ketenagakerjaan

Pemberian Subsidi Ketenegakerjaan dilakukan  pemerintah dengan dilakukannya program Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 

Dalam APBN tahun 2020, Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp10,0 triliun untuk 2 juta peserta. Untuk melakukan penyelamatan ekonomi nasional terutama mengatasi dampak gelombang PHK dan penurunan aktivitas ekonomi akibat Covid-19, Pada tahun 2021 pemerintah melakukan perluasan sasaran program Kartu Prakerja dan refokusing target sasarannya. Jumlah peserta ditingkatkan menjadi 5,6 juta dengan tambahan anggaran sebesar Rp10 T. Sasaran utama dari program ini bukan lagi para pencari kerja muda melainkan pekerja formal/informal dan pelaku usaha mikro yang terdampak dari berkurangnya aktivitas ekonomi akibat Covid-19 (korban PHK, dirumahkan dengan unpaid leave, maupun yang mengalami penurunan pendapatan).

  1. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah melakukan upaya-upaya mitigasi risiko dampak pandemi COVID-19 seperti mangatasi pengangguran, dengan melakukan:

  1. Kemnaker melakukan pelatihan berbasis kompetensi dengan mengoptimalkan Balai Latihan Kerja (BLK). Pelatihan  ini dilakukan dengan melalui model blended training maupun full secara luring (luar jaringan) dengan protokol kesehatan.

  1. Program perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan penciptaan wirausahan baru, inkubasi bisnis, dan padat karya.

  1. Upaya meringankan beban pemberi kerja terdampak Covid-19, yakni memprakarsai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 terkait keringanan pembayaran iuran Jamsostek selama pandemi Covid-19.

  1. Program menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun