Mohon tunggu...
Ananda Syakira
Ananda Syakira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

Suka menulis terkait hal-hal bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Pengangguran di Indonesia akibat Covid-19

16 Juli 2024   15:30 Diperbarui: 16 Juli 2024   15:32 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faktor Meningkatnya Pengangguran di Indonesia Selama Pandemi COVID-19 Pada Tahun 2020

  1. Ketidakmaksimalan dalam mengendalikan krisis kesehatan

Konstruksi ekonomi terjadi karena adanya krisis kesehatan. "Selama krisis kesehatan ini belum tuntas pengendaliannya, maka kita akan selalu menyisihkan dampak ekonominya. Dan dampaknya, salah satunya adalah serapan tenaga kerja, ketersediaan lapangan kerja terganggu," (Baswedan, 2020)

  1. PHK diberbagai sektor

Prediksi meningkatnya pengangguran dipengaruhi ole kebijakan banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya ditengah kondisi pandemi. Selain kebijakan PHK beberapa perusahaan juga mengambil kebijakan seperti pemotongan gaji karyawan hingga pemberlakuan unpaid leave.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah PHK di Indoenesia pada tahun 2014 sejumlah 77.7 ribu, pada tahun 2015 sejumlah 48.8 ribu, pada tahun 2016 sejumlah 12.8 ribu, pada tahun 2017 sejumlah 9.8 ribu, pada tahun 2018 sejumlah 3.4 ribu, pada tahun 2019 sejumlah 45 ribu, dan pada tahun 2020 hingga bulan Juli berjumlah 3.6 juta, serta akhir tahun atau Desember tahun 2021 mencapai 895 ribu.

Berdasarkan data tersebut bisa dilihat bahwa angka PHK di Indonesai terus menurun sejak 2014. Pada 2018, jumlah PHK bisa ditekan hingga 3.400 tenaga kerja atau turun 95,67% dari tahun 2014. Namun, pada 2019, angka tersebut kembali naik menjadi 45.000 orang yang di-PHK.

Selama pandemi, jumlah PHK naik lagi. Menurut sejumlah keterangan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang dikutip beberapa media, angka PHK sampai Juli 2020 mencapai 3,6 juta orang.

Berbanding terbalik dengan adanya peningkatan jumlah PHK pada tahun 2020. Tahun 2021 terjadi penurunan karena tidak lepasnya kontribusi yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dimana langkah antisipasi penanganan PHK secara massal akibat COVID-19 dapat dilakukan dan berjalan dengan cukup efektif. Terutaama dalam hal mencegah terjadinya gelombang PHK pekerja atau buruh ketika pembatasan ekonomi masih dilakukan selama PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

  1. Penyerapan tenaga kerja mengalami penurunan.

Berdasarkan analisis big data BPS selama periode Januari-April 2020, jumlah iklan lowongan pekerjaan di 10 sektor industri konsisten mengalami penurunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun