Mohon tunggu...
MUHAMAD AMIN PAHMI
MUHAMAD AMIN PAHMI Mohon Tunggu... Administrasi - Life is a game

Jambi - Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Penataan Ruang Dalam Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan

10 Desember 2022   10:37 Diperbarui: 10 Desember 2022   10:48 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

d. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

e. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.

f. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa  depan.

g.    Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai   bagian dari hak asasi manusia.

h. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

i. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan

j. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Dengan demikian, kebijaksanaan memanfaatkan sumber daya perlu memperhatikan aspek-aspek-aspek sebagai berikut, yaitu kehematan, daya guna, hasil guna dan daur ulang karena setiap orang  berhak atas lingkungan hidup yang  baik  dan  sehat, dan bersamaan dengan itu berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan  mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya.

3. Hubungan Penataan Ruang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penataan ruang memiliki makna tentang ruang lebih luas daripada pengelolaan lingkungan hidup karena lingkungan hidup merupakan salah satu tampilan ruang. Namun lingkungan hidup merupakan faktor utama penentu kehidupan manusia sehingga pengelolaannya perlu dijadikan asas penataan ruang.

Semua ungkapan mengenai lingkungan hidup dalam Undang-Undang tentang penataan ruang tidak jelas seberapa kuat komponen lingkungan diperhatikan dalam penataan ruang dan seberapa konsistennyakomponen lingkungan disertakan pada setiap kegiatan penataan ruang. Pengelolaan lingkungan yang benar perlakuan konservasi dan produksi harus selalu bergandengan sehingga muncul istilah ekoteknologi, suatu teknologi yang memperantarai keadaan ekologi dengan sistem ekonomi suatu masyarakat (Carlstein, 1982). Undang-Undang ini terlalu menekankan pencapaian hasil yang berdaya guna dan berhasil guna, suatu ungkapan yang berkonotasi mendahulukan keuntungan ekonomi ( economic advantage ). Sebenarnya keuntungan ekonomi hanyalah salah satu tujuan pengelolaan lingkungan hidup. Namun yang terjadi kebalikannya, keuntungan ekonomi menimbulkan sifat yang tidak mengacuhkan kebutuhan hidup yang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun