Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional bersifat makro, yang masih harus diterjemahkan lebih lanjut ke dalam langkah-langkah operasionalisasi yang dibutuhkan dalam masing-masing tahap penataan ruang. Rencana pola pemanfaatan ruang berisi arahan distribusi peruntukan ruang untuk berbagai kegiatan baik untuk peruntukan ruang untuk fungsi lindung maupun fungsi budidaya.
Penataan ruang sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, rencana tata ruang memiliki fungsi yang sangat vital dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Rencana tata ruang harus disusun dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara proporsional, di samping mempertimbangkan aspek fisik, sosial, ekonomi, dan pertahanan keamanan.
Penataan ruang merupakan serangkaian kebijakan yang saling terkait yang terdiri dari :
1. Perencanaan Tata Ruang.
Perencanaan tata ruang harus memperhatikan hal-hal berikut ini :
a. Unit analisis yang merupakan satu kesatuan eco-region.
b. Perhitungan neraca lingkungan sebagai dasar alokasi pemanfaatan sumberdaya.
c. Perhatian terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan.
d. Alokasi ruang yang sesuai antara jenis kegiatan dan karakteristik ruang/lokasi.
e. Penyusunan rencana detail tata ruang untuk operasionalisasi rencana umum.
f. Konsistensi antar-tingkatan rencana.