Mohon tunggu...
MUHAMAD AMIN PAHMI
MUHAMAD AMIN PAHMI Mohon Tunggu... Administrasi - Life is a game

Jambi - Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Penataan Ruang Dalam Mewujudkan Pembangunan Berwawasan Lingkungan

10 Desember 2022   10:37 Diperbarui: 10 Desember 2022   10:48 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Ruang merupakan suatu habitat dan secara politik merupakan tempat negara Republik Indonesia memegang hak jurisdiksi.

Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. Wilayah beraspek administratif merupakan wilayah pemerintahan, sedangkan yang beraspek fungsional disebut  juga dengan kawasan. Hal ini menyiratkan berlakunya kriterium ruang yang rangkap, yaitu  politik  (pemerintahan) dan  fungsi (kawasan). Dengan demikian wilayah merupakan penjabaran mikro dari ruang, dengan menggunakan takrif (definition) leksikal melingkar dimana tidak terdapat penjelasan tentang makna geografis dan unsur-unsurnya.

Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Tata ruang wujud struktural dari pemanfaatan ruang dan  pola pemanfaatan ruang, baik  itu direncanakan maupun  tidak. Dari uraian tersebut, tata ruang memberikan dua gambaran sekaligus, yaitu wujud struktural pemanfaatan ruang dan alokasi kegiatan pemanfaatan ruang (pola pemanfaatan ruang). Tata ruang yang direncanakan ialah tata ruang  buatan , sedang yang tidak direncanakan ialah terbentuk secara  alamiah  dengan unsur-unsur alam.

Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang harus memperhatikan :

a. Kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana;

b. Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan; kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan; dan

c. Geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Perencanaan tata ruang  mencakup perencanaan  struktur dan  pola  pemanfaatan ruang, meliputi tata guna tanah, air, udara dan sumberdaya alam lainnya. Dengan demikian tata guna tanah, air, udara dan sumberdaya alam lainnya merupakan bagian  tidak terpisahkan  dari perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang agar  dapat terus berlangsung.

Pemanfaatan ruang harus memperhatikan aspek lingkungan, organisasi, kelembagaan, pengelolaan da pembiayaan sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna serta dapat memelihara kemampuan lingkungan. Pemanfaatan ruang  harus dikembangkan pola  pengelolaan  tataguna tanah, air, udara  dan  sumberdaya alam lainnya  sesuai dengan asas penataan ruang dan perangkat insentif dan  disintensif dengan menghormati hak penduduk sebagai warganegara. Pola pengelolaan tata guna sama dengan "penatagunaan" dengan maksud antara lain penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan, berwujud konsolidasi pemanfaatan melalui pengaturan kelembagaan sebagai satu  kesatuan sistem  untuk kepentingan masyarakat secara  adil.

Dan semua itu dituangkan dalam suatu rencana tata ruang. Rencana tata ruang wilayah adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Perencanaan tata ruang merupakan  strategi dan  arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi  norma, kriteria yang menjadi pedoman pengendalian pemanfaatan ruang dan menjadi pedoman perumusan  kebijaksanaan pokok  pemanfaatan ruang baik di wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota atau desa.

Asas penataan ruang antara lain keterpaduan; keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; keberlanjutan; keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; keterbukaan; kebersamaan dan kemitraan; pelindungan kepentingan umum; kepastian hukum dan keadilan; dan akuntabilitas. Dan tujuannya adalah mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun