d. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
e. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.
f. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa  depan.
g.   Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai  bagian dari hak asasi manusia.
h. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
i. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan
j. Mengantisipasi isu lingkungan global.
Dengan demikian, kebijaksanaan memanfaatkan sumber daya perlu memperhatikan aspek-aspek-aspek sebagai berikut, yaitu kehematan, daya guna, hasil guna dan daur ulang karena setiap orang  berhak atas lingkungan hidup yang  baik  dan  sehat, dan bersamaan dengan itu berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan  mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya.
3. Hubungan Penataan Ruang dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penataan ruang memiliki makna tentang ruang lebih luas daripada pengelolaan lingkungan hidup karena lingkungan hidup merupakan salah satu tampilan ruang. Namun lingkungan hidup merupakan faktor utama penentu kehidupan manusia sehingga pengelolaannya perlu dijadikan asas penataan ruang.
Semua ungkapan mengenai lingkungan hidup dalam Undang-Undang tentang penataan ruang tidak jelas seberapa kuat komponen lingkungan diperhatikan dalam penataan ruang dan seberapa konsistennyakomponen lingkungan disertakan pada setiap kegiatan penataan ruang. Pengelolaan lingkungan yang benar perlakuan konservasi dan produksi harus selalu bergandengan sehingga muncul istilah ekoteknologi, suatu teknologi yang memperantarai keadaan ekologi dengan sistem ekonomi suatu masyarakat (Carlstein, 1982). Undang-Undang ini terlalu menekankan pencapaian hasil yang berdaya guna dan berhasil guna, suatu ungkapan yang berkonotasi mendahulukan keuntungan ekonomi ( economic advantage ). Sebenarnya keuntungan ekonomi hanyalah salah satu tujuan pengelolaan lingkungan hidup. Namun yang terjadi kebalikannya, keuntungan ekonomi menimbulkan sifat yang tidak mengacuhkan kebutuhan hidup yang lain.