a. Terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b. Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
c. Terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Â
2. Lingkungan Hidup dan Pengelolaan.
Peraturan perundang-undangan yang terbaru tentang lingkungan hidup dan pengelolaannya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meggantikan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebelumnya.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Lingkungan hidup merupakan sistem yang meliputi lingkungan alam hayati, alam nonhayati, buatan dan sosial. Dalam mewujudkan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan, Undang-Undang ini, memberikan batasan ruang lingkup lingkungan hidup sebagai berikut, yaitu : perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Batasan tersebut meliputi ruang sebagai pokok permasalahannya.
Asas pengelolaan lingkungan hidup antara lain tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan local, tata kelola pemerintahan yang baik dan otonomi daerah. Dan tujuannya antara lain :
a. Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
b. Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
c. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.