Asas keterpaduan dan kenerlanjutan hanya dapat diperoleh dengan memelihara mutu sumber daya sehingga dapat memenuhi kebutuhan ekonomi, ekologi, pendidikan, kesehatan, estetika, rekreasi, kemudahan, ketenangan, keamanan dan kepastian hidup, serta psikologi. Lingkungan hidup bukan lah benda berbentuk ruang yang dapat dikotak-kotakkan dengan batas-batas geografi (kawasan lidung atau budidaya), administrasi (propinsi, kabupaten, kotamadya), demografi (perkotaan, pedesaan), atau politik. Lingkungan hidup adalah suatu konsep yang berbentuk dari cerapan tentang segala hal yang mempengaruhi, menentukan dan atau mengendalikan hidup dan kehidupan manusia. Hal-hal itu mencakup udara, air, tanah, tumbuhan, hewan, mikroorganisme, ruang, bahan tambang, organisasi kemasyarakatan (pemerintahan), kepercayaan. tradisi, kaedah, dan lain sebagainya. Lingkungan hidup dapat diubah atau diperkaya oleh rekayasa manusia, misalnya jalan, gedung, waduk, pabrik, dan lain-lain.
Arti penting penataan ruang bagi pengelolaan lingkungan hidup adalah bukan sekedar penataan ruang membuka dengan kemungkinan mengelola lingkungan hidup, melainkan lebih kepada penegasan kriteria mutu lingkungan hidup dapat disertakan pada penataan ruang.  Penataan ruang berwawasan lingkungan harus diartikan sebagai penataan ruang yang menggunakan  kriteria mutu lingkungan hidup.
B. Kebijakan Penataan Ruang dalam Pengelolaan Kawasan Ramah Lingkungan.
Penataan ruang merupakan merupakan sarana untuk mewujudkan salah satu tujuan pembangunan yang hendak dicapai yaitu mewujudkan ruang kehidupan yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Ruang kehidupan yang nyaman mengandung pengertian adanya kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk mengartikulasikan nilai-nilai sosial budaya dan fungsinya sebagai manusia.
Produktif mengandung pengertian bahwa proses produksi dan distribusi berjalan secara efisien sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing. Dan berkelanjutan mengandung pengertian dimana kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan, tidak hanya untuk kepentingan generasi saat ini, namun juga generasi yang akan datang. Dengan demikian keseluruhan tujuan ini diarahkan untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera; mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Dan upaya menciptakan ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan dirasakan masih menghadapi tantangan yang berat. Hal ini ditunjukkan oleh masih banyaknya permasalahan yang mencerminkan bahwa kualitas ruang kehidupan kita masih jauh dari cita-cita tersebut. Semakin menurunnya kualitas lingkungan harus dipandang sebagai suatu permasalahan yang serius dan untuk itu sangat diperlukan reposisi perilaku manusia dalam mengelola lingkungan hidupnya. Upaya reposisi perilaku manusia tersebut selanjutnya perlu diletakkan pada sebuah kerangka pikir atau pendekatan yang memungkinkan seluruh pihak untuk saling bersinergi dalam merevitalisasi ruang kehidupannya agar dapat mewujudkan ruang yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan
Dan untuk mengarahkan reposisi perilaku manusia dalam mengelola lingungan hdupnya, diperlukan seperangkat kebijakan dan strategi pengelolaan kawasan perkotaan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan berbagai kepentingan sektoral secara seimbang, sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kepentingan pelestarian lingkungan hidup.
Prinsip-prinsip keberlangsungan lingkungan hidup secara garis besar harus dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional karena selain berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten dan kota. Kebijakan tersebut adalah memelihara dan mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup yang dijabarkan dalam strategi sebagai berikut :
a. Mempertahankan luas kawasan berfungsi lindung dalam satu wilayah pulau pada tingkat sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi ekosistemnya;
b. Mewujudkan dan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup melalui perlindungan kawasan-kawasan di darat, laut, dan udara secara serasi dan selaras;
c. Mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budidaya dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah.