Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Fakultas Ekonomi dan.Bisnis Universitas Muhamadiyah Palembang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengentaskan Kemiskinan Perlu Juga Menelisik Kondisi Lapangan !

1 Juli 2024   06:11 Diperbarui: 1 Juli 2024   06:49 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengentasan kemiskinan masih perlu  dilakukan,  pihak yang berwenang (eksekutif dan legeslatif)  harus saling bahu membahu mencarikan "obat" atau "jalan keluar" atas penyakit ekonomi atau persoalan yang satu ini.

Berbagai upaya sudah kita lakukan, namun tidak salah bila upaya dan atau program tersebut tetap kita lanjutkan sembari berbenah agar semua itu efektif.

Perlu adanya bantuan kepada masyarakat miskin yang melakoni pekerjaannya sebagai petani kecil, dan petani penggarap  yang tidak punya lahan, yakni berupa bantuan lahan milik pemerintah yang  bisa  untuk bercocok tanam, begitu juga dengan bantuan bibit dan pupuk.

Namun, untuk bantuan bibit dan pupuk ini, harus hari-hati. Bisa saja bantuan yang akan kita berikan  kepada petani tersebut tidak tepat sasarannya. Misalnya bantuan bibit dan pupuk tersebut kita berikan sudah  melewati musim atau tidak tetapt waktu dan sasaran.

Jika ini yang terjadi, maka bibit memang tetap diterima petani, namun tidak untuk ditanam, tetapi bibit mereka simpan atau bisa saja mereka jual. Misalnya bibit jagung, karena sudah melewati musim, maka bibit jagung tersebut mereka simpan saja atau bisa saja mereka jual.  

         


BLT, sebenarnya masih bisa dilanjutkan asal efektif. Mulai dari proses penetapan siapa  yang akan menerima bantuan, sampai pada bantuan akan diserahkan dan digunakan, semua harus berjalan sesuai dengan harapan, dan atau harus sesuai dengan tujuan yang sudah digariskan dalam program  tersebut.

Bagi saudara kita  yang kelebihan rezeki, sedapat mungkin kita dorong dan diharapkan dengan kesadaran mereka yang tinggi, untuk berbagi, melakukan kegiatan filantrofi, mereflesikan sifat kedermawanan-nya kepada masyarakat miskin tersebut.

Kemudian program CSR yang merupakan kewajiban bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan non BUMN yang merasa mampu memberikan bantuan, bisa dilanjutkan. Hanya perlu pembenahan disana sini saja, agar CSR berjalan dengan baik, merata dan tidak tumpang tindih.

Dalam agama Islam dan mungkin agama lainnya, bagi umat diwajibkan untuk berbagi, mengeluarkan sebagian rezeki, uang dan atau barang yang mereka miliki. Potensi berbagi ini luar biasa, dalam agama Islam potensi berbagi ini mencapai ratusan triliun rupiah, baru terealiasai hanya sekitar 10 persen saja. Suatu potensi yang luar bisa, bukan?

Bantuan sarana dan prasana serta modal kepada masyarakat miskin yang  melakoni bisnis skala kecil-kecilan harus tetap dilakukan dan  ditingkatkan. Jika kita mengandalkan persyaratan yang diminta lembaga keuangan (bank), dapat dipastikan mereka tidak dapat memenuhinya. Untuk itu harus ada penjamin, penjaminnya yang lebih memungkinkan adalah pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun