Sehubungan dengan itu, Faisal Basri menyitir bahwa hampir separuh penduduk Indonesia tergolong penduduk miskin, miskin ekstrem, miskin, nyaris miskin, dan rentan miskin. (Kompas.com, 1 April 2024)
Jangan jadikan Objek Program.
Masyarakat miskin, di negeri ini belum sepenuhnya dapat keluar dari penderitaannya. Berbagai program yang sudah di buat dan kita laksanakan untuk mendorong mereka keluar dari "cengkraman" kemiskinan.
Ada program Corporate Social Responsibility (CSR), ada program bantuan sosial, ada program bantuan langsung tunai (BLT), ada program bantuan ini dan itu, ada program pembinaan, ada program penelitian, ada program pengabdian kepada masyarakat miskin, dan berbagai program dan atau kegiatan yang sudah kita lakukan dan akan kita lakukan.
Maaf, memang kita sangat antusias dalam membahas persoalan yang satu ini, namun pembahasan yang kita lakukan lebih berorientasi pada masyarakat miskisn yang kita jadikan objek, mereka dijadikan objek pembahasan, mereka kita angkat dalam seminar, lokakarya, diskusi, dan sebaginya dengan topik pembahasan sekitar pengentasan kemiskinan dan masyarakat miskin.
Maaf, terkadang hasil seminar, lokakarya, diskusi dan sebagainya itu menghasilkan suatu rumusan yang "luar biasa". Namun, dalam kenyataannya, program demi program, langkah demi langkah, strategi demi strategi yang kita lakukan, nyatanya mereka masih tetap berkutat dalam kemiskinan.Â
Program dan apa pun namanya yang kita lakukan, terkadang hanya dapat meredam penderitaan mereka sesaat, tidak lama kemudian mereka tetap berkutat dengan penderitaannya.
Langkah Harus Dilakukan.
Pengentasan kemiskinan masih perlu dilakukan, pihak yang berwenang (eksekutif dan legeslatif) harus saling bahu membahu mencarikan "obat" atau "jalan keluar" atas penyakit ekonomi atau persoalan yang satu ini.
Berbagai upaya sudah kita lakukan, namun tidak salah bila upaya dan atau program tersebut tetap kita lanjutkan sembari berbenah agar semua itu efektif.
Perlu adanya bantuan kepada masyarakat miskin yang melakoni pekerjaannya sebagai petani kecil, dan petani penggarap yang tidak punya lahan, yakni berupa bantuan lahan milik pemerintah yang bisa untuk bercocok tanam, begitu juga dengan bantuan bibit dan pupuk.