Pertanyaan: Bagaimana pemajakan atas hasil penjualan apartemen tersebut?
Penyelesaian
Karena apartemen tersebut terletak di negara Indonesia, maka keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan/pemindahtanganan harta tersebut, hak pemajakannya berada di negara di mana apartemen terletak, yakni di negara Indonesia, jadi atas pengalihan Apartemen tersebut, sesuai Pasal 4 (2) UU PPh akan dikekanakan PPh Final sebesar 5%
5% Rp2 miliar = Rp100.000.000,00
Â
PEMAJAKAN ATAS PEKERJAAN BEBAS
Mr. George, Singapore Citizen. Datang ke Indonesia untuk memberikan Jasa konsultasi keuangan di Indonesia selama 200 Hari di PT. Danar hadi Jakarta dengan penghasilan Rp. 500.000.000, -, Memiliki Certificate of Resident (SKD)
Penyelesaian
Diketahui Mr. George telah melewati time test 183hari (Tax Treaty) dan Hak perpajakan atas transaksi Mr. George tersebut yaitu berada pada negara sumber atau negara Indonesia karena berdasarkan syarat tersebut Mr. George wajib dikenakan PPh 26 oleh PT. Danar Hadi
- Jumlah yang dipotong = 20% Rp 500.000.000 = Rp.100.000.000, -
Â
PEMAJAKAN ATAS PEKERJAAN TIDAK BEBAS