Total PPh terutang:
- 20% x Rp100.000.000,00 Â Â Â = Rp20.000.000,00
- 25% x Rp50.000.000,00 Â Â Â Â = Rp12.500.000,00
Total PPh terutang                            Rp 32.500.000,00
Pembebasan pajak:
(Rp75 juta/Rp150 juta) x Rp 32.500.000,00 Â Â Â Â Â Â Â Rp 16.250.000,00
Kurang Bayar                                Rp 16.250.000,00
Metode Pembebanan Pajak Sebagai Biaya (Tax Deduction Method): Penghasilan dari luar negeri merupakan objek Pajak dan harus digabungkan dengan penghasilan dari dalam negeri. Namun, pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri tersebut diperlakukan sebagai biaya untuk menghitung PPh terutang.
Contoh:
Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2020 memperoleh penghasilan sebagai berikut:
- dari dalam negeri          Rp 100.000.000,00
- dari luar negeri (Negara Y) Â Â Rp 50.000.000,00
Rp 150.000.000,00
Tarif PPh Negara X 25% dan tarif PPh Negara Y 30%. Jawab:
PPh terutang: 25% x (Rp150.000.000,00 -- Rp15.000.000,00) = Rp33.750.000,00