Jumlah yang dipotong = 20% (Rp. 100.000.000) = Rp. 20.000.000
PENUTUP
Bahasa permainan tata bahasa dapat digunakan sebagai alat untuk memperjelas berbagai bentuk peristiwa dan ekspresi. Jika dijelaskan dengan benar, ekspresinya benar. Arti dari klarifikasi adalah klarifikasi dan kembali ke esensinya.
Manusia sering melakukan lebih dari sekedar berbicara tanpa memperhatikan aturan bahasa. Seperti yang diamati Wittgenstein, bahasa memiliki aturannya sendiri. Orang tidak harus menggunakan ekspresi yang sama dalam konteks yang berbeda. Jika kata tersebut digunakan di mana-mana, terlepas dari konteks atau aturan penggunaan, ada kebohongan dan penipuan yang sangat tidak biasa di sini mengenai arti kata tersebut.
Â
Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis kejelasan  ungkapan, peristiwa, dan makna kata. Jika Anda tidak mengikuti aturan penggunaan bahasa, Anda tidak akan bisa langsung menyampaikan makna ungkapan, peristiwa, atau kata-kata. Gangguan bicara terjadi ketika bahasa atau kata-kata yang diungkapkan tidak sesuai dengan konteks dan aturan penggunaannya.
Bahasa peraturan harus dapat di interprestasikan dengan baik oleh berbagai pihak demi kepentingan Bersama. Di Indonesia, P3B dibentuk dan disahkan dengan keputusan presiden, sehingga menganut pola kesatuan, merupakan lex specialis derogat lex generalis dari undang-undang PPh, dan jika terjadi pertentangan antara P3B dan hukum dalam negeri, P3B berlaku  (tax treaties mengambil didahulukan dari hukum domestik). Selain itu,  Indonesia memiliki variasi dalam kemampuannya mengelola pajak  P3B dengan negara lain: full taxation, limited lease grant, dan lease waiver.
Selanjutnya, karena perpajakan hanya dilakukan oleh negara asal, maka pemberian keringanan berupa pembebasan pajak (tax exemption) baik dari objek maupun pajaknya dapat dihilangkan sama sekali. Pembebasan pajak oleh negara sendiri menyebabkan potensi hilangnya pendapatan pemerintah dari pendapatan asing.
Metode pengecualian didasarkan pada prinsip netralitas impor modal (netralitas pasar internasional) dan secara otomatis mendorong likuiditas dana di luar negeri. Ini bisa menjadi insentif untuk berinvestasi di negara berkembang. Beban pajak hanya ditentukan oleh negara di mana ia diinvestasikan, sehingga investor berhak atas penghematan pajak jika bebannya lebih kecil daripada di negara tempat tinggalnya atau negara lain.
Karena tidak ada pajak yang dipungut, otoritas pajak di negara domisili investor tidak akan terganggu oleh informasi pajak yang tidak lengkap kecuali jika negara tersebut menerapkan metode pembebasan pajak dan ada kerugian asing.
Daftar Pustaka