Mohon tunggu...
Amelia Meidyawati
Amelia Meidyawati Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55520120009 AMELIA MEIDYAWATI Universitas Mercubuana Jakarta

Penggemar Perpajakan yang selalu antusias menyelami ilmu baru... Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55520120009 AMELIA MEIDYAWATI Universitas Mercubuana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_Pajak Internasional Prof. Dr. Apollo M.Si. A.k - Setitik Pemahaman Pajak Internasional dalam Pendekatan Wittgenstein

25 Mei 2022   02:02 Diperbarui: 31 Mei 2022   00:55 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri International Tax 

Cube Ltd. Menugaskan Mr. Eunkwang untuk ke PT Melody Indonesia selama 71 hari dan Mr. Eunkwang dibayar oleh PT Melody Indonesia sebesar Rp. 500.000.000, - untuk pekerjaan tersebut. Bagaimana pemajakan atas penghasilan tersebut? Bagaimana jika Mr. Eunkwang Menerima penghasilan sebesar Rp. 1.200.000.000, - untuk pekerjaan selama 256hari

Penyelesaian

Dikarenakan Mr. Eunkwang tidak lebih dari 183 hari maka status nya merupakan WPLN yang dipotong PPh 26 sebesar 20%.

  • Jumlah yang dipotong = 20% Rp 500.000.000 = Rp.100.000.000, -

Dalam kasus kedua, Mr. Eunkwang lebih dari 183 hari maka status nya merupakan WPLN yang dipotong PPh 21. Maka Mr. Eunkwang wajib memiliki NPWP dan melaporkan penghasilannya dengan SPT Tahunan seperti kita. Dengan demikian, perhitungan pajaknya adalah

Penghasilan Bruto

1.200.000.000

Pengurang:

Biaya jabatan

 (6.000.000)

Penghasilan Netto

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun