Mohon tunggu...
Amelia Meidyawati
Amelia Meidyawati Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55520120009 AMELIA MEIDYAWATI Universitas Mercubuana Jakarta

Penggemar Perpajakan yang selalu antusias menyelami ilmu baru... Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55520120009 AMELIA MEIDYAWATI Universitas Mercubuana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_Pajak Internasional Prof. Dr. Apollo M.Si. A.k - Setitik Pemahaman Pajak Internasional dalam Pendekatan Wittgenstein

25 Mei 2022   02:02 Diperbarui: 31 Mei 2022   00:55 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Total PPh terutang:

  • 20% x Rp100.000.000,00       = Rp20.000.000,00
  • 25% x Rp50.000.000,00         = Rp12.500.000,00

Total PPh terutang                                                      Rp 32.500.000,00

Pembebasan pajak:

(Rp75 juta/Rp150 juta) x Rp 32.500.000,00              Rp 16.250.000,00

Kurang Bayar                                                              Rp 16.250.000,00

Metode Pembebanan Pajak Sebagai Biaya (Tax Deduction Method): Penghasilan dari luar negeri merupakan objek Pajak dan harus digabungkan dengan penghasilan dari dalam negeri. Namun, pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri tersebut diperlakukan sebagai biaya untuk menghitung PPh terutang.

Contoh:

Wajib Pajak ABC penduduk Negara X dalam tahun 2020 memperoleh penghasilan sebagai berikut:

  • dari dalam negeri                   Rp 100.000.000,00
  • dari luar negeri (Negara Y)     Rp 50.000.000,00

Rp 150.000.000,00

Tarif PPh Negara X 25% dan tarif PPh Negara Y 30%. Jawab:

PPh terutang: 25% x (Rp150.000.000,00 -- Rp15.000.000,00) = Rp33.750.000,00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
  21. 21
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun