Perkembangan tindak pidana pembersihan uang ini menimbulkan kekhawatiran internasional sebab dikhawatirkan bisa menggangu stabilitas perekonomian global usaha karena perputaran dana pada jumlah akbar  yg terjadi secara cepat menurut satu loka ke loka yg lain & bahkan menurut satu atau lebih negara ke satu atau lebih negara lain. Masyarakat global dalam umumnya beropini bahwa aktivitas pembersihan uang yg dilakukan sang organisasi-organisasi kejahatan atau sang para penjahat sangat merugikan masyarakat.
Asal muasal money laundering dilakukan oleh organisasi kriminal yang sering dikenal dengan sebutan mafia. Money laundering biasanya dilakukan atas beberapa alasan, seperti karena dana yang dimiliki adalah hasil curian/korupsi, hasil kejahatan (semisal pada sindikat kriminal), penjualan ganja, pelacuran, penggelapan pajak, dan sebagainya.Â
Atas hal tersebut maka uang tersebut harus "dicuci" atau ditransaksikan ke pihak ketiga, lewat badan hukum, atau melalui negara dunia ketiga. Sehingga uang tersebut dapat diterima kembali oleh pemilik asal uang tersebut seolah-olah berasal dari hasil usaha yang legal.Â
Untuk itu, perlu diperketat mengenai pengawasan aliran dana baik asal usul sumbernya maupun tujuan dana pemakaian dana tersebut. Tujuannya adalah tidak lain untuk memutus dan mencegah rantai aliran dana yang tidak jelas tersebut yang akan "dicucikan" oleh pemiliknya.
Kegiatan pencucian uang mempunyai dampak yang serius, baik terhadap stabilitas sistem keuangan maupun perekonomian secara keseluruhan. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana multidimensi dan bersifat transnasional yang sering kali melibatkan jumlah uang yang cukup besar.Â
Tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) merupakan organized crime sehingga penangulangannya merupakan tanggung jawab negara setiap negara yang diwujudkan dalam kerjasama regional atau internasional melalui forum bilateral dan multilateral.
Kegiatan pencucian uang melibatkan aktivitas yang sangat kompleks. Pada dasarnya kegiatan tersebut terdiri dari tiga langkah yang masing-masing berdiri sendiri akan tetapi seringkali dilakukan bersamasama, yaitu placement, layering,dan integration.
1. Placement
Placement diartikan menjadi upaya buat menempatkan dana yg didapatkan menurut suatu kegiatan kejahatan. Dalam hal in masih ada konvoi fisik menurut uang tunai baik melalui penyelundupan uang tunai menurut satu negara ke negara lain, menggabungkan antara uang tunai yg dari menurut kejahatan menggunakan uang yg diperoleh menurut output aktivitas yg sah, ataupun menggunakan melakukan penempatan uang giral ke pada sistem perbankan, contohnya deposito bank, cek, atau melalui real estate, atau sahamsaham, atau jua mengkonversikan ke pada mata uang lainnya, atau transfer uang ke pada valuta asing.
 2. Layering
Layering diartikan menjadi memisahkan output kejahatan menurut sumbernya yaitu kegiatan kejahatan yg terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini masih ada proses pemindahan dana menurut beberapa rekening atau lokasi eksklusif menjadi output placement ke loka lainnya melalui serangkaian transaksi yg kompleks yg dibuat buat menyamarkan atau mengelabui asal dana ilegal tersebut. Layering bisa pula dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin rekening perusahaanperusahaan fiktif menggunakan memanfaatkan ketentuan misteri bank.