Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan program pengelolaan lingkungan hidup nasional sudah menunjukkan pada pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut tergambar dari programprogram yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat yang terdiri dari: Program pembangunan saat ini dan peningkatan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan, program peningkatan efektivitas pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam, program pencegahan dan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, penyusunan program dan penegakan hukum, pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan, dan peningkatan program masyarakat sipil dalam pengelolaan sumber daya alam dan fungsi pelestarian lingkungan
Pencucian uang menjadi suatu kejahatan yg berdimensi internasional adalah hal baru pada poly negara termasuk Indonesia. Sebegitu akbar  imbas negatif terhadap perekonomian suatu negara yg bisa ditimbulkannya, mendorong negara-negara pada global & organisasi internasional memberikan perhatian serius terhadap pencegahan & pemberantasan kasus ini.Â
Hal ini nir lain lantaran praktek pembersihan uang (money laundering) bisa menghipnotis sistem perekonomian, dimana imbas tadi adalah imbas negatif bagi perekonomian tadi. Sebab poly dana-dana yg kurang dimanfaatkan secara optimal lantaran pelaku money laundering tak jarang menggunakan "steril investment" contohnya pada bentuk investasi pada bidang properti dalam negaranegara yg mereka anggap kondusif melakukan hal itu output yg mereka bisa lebih rendah
Pada prakteknya, tindak pidana pembersihan uang ini nir hanya bisa dilakukan sang perorangan, akan namun jua bisa dilakukan sang korporasi. Indonesia menjadi galat  satu negara berkembang, sangat menitikberatkan perkembangan perekonomian dalam sektor partikelir yg pada penguasaan sang korporasi.Â
Perkembangan teknologi yg semakin maju pesat jua membawa imbas terhadap tindak pidana pembersihan uang. Mengingat bahwa tindak pidana pembersihan uang yg dilakukan sang korporasi mengakibatkan korporasi bisa menggunakan gampang membuat kekayaanpada jumlah yg besar.
Harta kekayaan adalah bagian yg sangat krusial bagi suatu organisasi kejahatan. Untuk itu, masih ada suatu dorongan bagi organisasi kejahatan kejahatan buat melakukan pembersihan uang supaya berdari usul harta kekayaan sulit atau nir bisa dilacak sang penegak aturan.Â
Perbuatan pembersihan uang pada samping sangat merugikan masyarakat, jua sangat merugikan negara lantaran bisa mensugesti & menghambat stabilitas perekonomian nasional & keuangan negara. Money laundering jua berpotensi mengganggu perekonomian internasional lantaran membahayakan operasi yg efektif berdasarkan perekonomian & menimbulkan kebijakan ekonomi yg buruk.
Berbicara tentang tindak pidana & pertanggungjawaban pidana, dalam prinsipnya adalah bagian yg nir bisa dipisahkan pada pembahasan sistem aturan pidana. dua Jika dihubungkan menggunakan eksistensi korporasi yg diterima menjadi subjek aturan pidana & bisa dibebani pertanggungjawaban pidana, maka ada pertanyaan kapan suatu korporasi dinyatakan menjadi pelaku nir pidana pembersihan uang & kriteria apa yg menyatakan korporasi sudah melakukan suatu tindak pidana pembersihan uang.
Dengan latar belakang itu  Kemudian dijelaskan apa yang akan terjadi
 Masalahnya adalah:
 1. Bagaimana  tindak pidana diatur? Pencucian uang di Indonesia
 2. Bagaimana posisi perusahaan? Sebagai sasaran kejahatan pencucian uang  uang indonesia
 3. Apa itu pertanggungjawaban pidana?  Perusahaan keamanan Pencucian uang di Indonesia.
Istilah Money Laundering di Indonesia diterjemahkan menggunakan pembersihan uang sudah mengkategorikan menjadi suatu kejahatan, baik yg dilakukan perseorangan juga sang badan aturan atau korporasi. Di pada Black`s Law Dictionary karya Henry Campbell Black (1990), money laundering didefinisikan menjadi berikut:
"Term used to describe investment or other transfer of money flowing from racketeering, drug transaction, and other illegal sources into legal channels so that its original source cannot be traced."
Istilah ini mendeskripsikan bahwa pembersihan uang (money laundering) adalah penyetoran atau penanaman uang atau bentuk lain menurut pemindahan atau  pengalihan uang yg asal menurut pemerasan, transaksi narkotika, & sumbersumber lain yg ilegal melalui saluran legal, sebagai akibatnya asal berdari uang tadi tidak bisa diketahui atau dilacak.
Welling mengemukakan bahwa"money laundering is a process by which one conceals the existence, illegal source, or illegal application of income and then disguises that. Income to make it appear legitimate".Â
Sedangkan Frazer mengemukakan bahwa "Money laundering is a quite simply the process through which "dirty" money (proceeds of crime), is washed through "clean" or legitimate sources and enterprises so that the "bad guy" may more safely enjoy their ill` gotten gains.lima
Dalam United Nations Convention  Against Illicit Traffic in Narcotic, Drugs, and Psychotropic Substances of 1988 yg sudah diratifikasi menggunakan Undang-Undang No. 7 Tahun 1997, kata money laundering diartikan pada Pasal tiga ayat (1) sebagai berikut: "The conversion or transfer of property, knowing that such property is derived from any serious (indictable) offence or offences, or from act of participation in such offence or offences, for the purpose of concealing or disguising the illicit of the property or of assisting any person who is involved in the commission of such an offence or offences to evade the sah consequences of his action; or the concealment or disguise of the true nature, source, location, disposition, movement, rights with respect to or ownership of property; knowing that such  property is derived from a serious (indictable) offence or offences or from an act of participation in such an offence or offences.6
Perkembangan tindak pidana pembersihan uang ini menimbulkan kekhawatiran internasional sebab dikhawatirkan bisa menggangu stabilitas perekonomian global usaha karena perputaran dana pada jumlah akbar  yg terjadi secara cepat menurut satu loka ke loka yg lain & bahkan menurut satu atau lebih negara ke satu atau lebih negara lain. Masyarakat global dalam umumnya beropini bahwa aktivitas pembersihan uang yg dilakukan sang organisasi-organisasi kejahatan atau sang para penjahat sangat merugikan masyarakat
Income to make it appear legitimate".Sedangkan Frazer mengemukakan bahwa "Money laundering is a quite simply the process through which "dirty" money (proceeds of crime), is washed through "clean" or legitimate sources and enterprises so that the "bad guy" may more safely enjoy their ill` gotten gains.lima
 Dalam United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic, Drugs, and Psychotropic Substances of 1988 yg sudah diratifikasi menggunakan Undang-Undang No. 7 Tahun 1997, kata money laundering diartikan pada Pasal tiga ayat (1) sebagai berikut: "The conversion or transfer of property, knowing that such property is derived from any serious (indictable) offence or offences, or from act of participation in such offence or offences, for the purpose or concealing or disguising the illicit of the property or of assisting any person who is involved in the commission of such an offence or offences to evade the sah consequences of his action; or the concealment or disguise of the true nature, source, location, disposition, movement, rights with respect to or ownership of property; knowing that suchproperty is derived from a serious (indictable) offence or offences or from an act of participation in such an offence or offences.
Perkembangan tindak pidana pembersihan uang ini menimbulkan kekhawatiran internasional sebab dikhawatirkan bisa menggangu stabilitas perekonomian global usaha karena perputaran dana pada jumlah akbar  yg terjadi secara cepat menurut satu loka ke loka yg lain & bahkan menurut satu atau lebih negara ke satu atau lebih negara lain. Masyarakat global dalam umumnya beropini bahwa aktivitas pembersihan uang yg dilakukan sang organisasi-organisasi kejahatan atau sang para penjahat sangat merugikan masyarakat.
Asal muasal money laundering dilakukan oleh organisasi kriminal yang sering dikenal dengan sebutan mafia. Money laundering biasanya dilakukan atas beberapa alasan, seperti karena dana yang dimiliki adalah hasil curian/korupsi, hasil kejahatan (semisal pada sindikat kriminal), penjualan ganja, pelacuran, penggelapan pajak, dan sebagainya.Â
Atas hal tersebut maka uang tersebut harus "dicuci" atau ditransaksikan ke pihak ketiga, lewat badan hukum, atau melalui negara dunia ketiga. Sehingga uang tersebut dapat diterima kembali oleh pemilik asal uang tersebut seolah-olah berasal dari hasil usaha yang legal.Â
Untuk itu, perlu diperketat mengenai pengawasan aliran dana baik asal usul sumbernya maupun tujuan dana pemakaian dana tersebut. Tujuannya adalah tidak lain untuk memutus dan mencegah rantai aliran dana yang tidak jelas tersebut yang akan "dicucikan" oleh pemiliknya.
Kegiatan pencucian uang mempunyai dampak yang serius, baik terhadap stabilitas sistem keuangan maupun perekonomian secara keseluruhan. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana multidimensi dan bersifat transnasional yang sering kali melibatkan jumlah uang yang cukup besar.Â
Tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) merupakan organized crime sehingga penangulangannya merupakan tanggung jawab negara setiap negara yang diwujudkan dalam kerjasama regional atau internasional melalui forum bilateral dan multilateral.
Kegiatan pencucian uang melibatkan aktivitas yang sangat kompleks. Pada dasarnya kegiatan tersebut terdiri dari tiga langkah yang masing-masing berdiri sendiri akan tetapi seringkali dilakukan bersamasama, yaitu placement, layering,dan integration.
1. Placement
Placement diartikan menjadi upaya buat menempatkan dana yg didapatkan menurut suatu kegiatan kejahatan. Dalam hal in masih ada konvoi fisik menurut uang tunai baik melalui penyelundupan uang tunai menurut satu negara ke negara lain, menggabungkan antara uang tunai yg dari menurut kejahatan menggunakan uang yg diperoleh menurut output aktivitas yg sah, ataupun menggunakan melakukan penempatan uang giral ke pada sistem perbankan, contohnya deposito bank, cek, atau melalui real estate, atau sahamsaham, atau jua mengkonversikan ke pada mata uang lainnya, atau transfer uang ke pada valuta asing.
 2. Layering
Layering diartikan menjadi memisahkan output kejahatan menurut sumbernya yaitu kegiatan kejahatan yg terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini masih ada proses pemindahan dana menurut beberapa rekening atau lokasi eksklusif menjadi output placement ke loka lainnya melalui serangkaian transaksi yg kompleks yg dibuat buat menyamarkan atau mengelabui asal dana ilegal tersebut. Layering bisa pula dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin rekening perusahaanperusahaan fiktif menggunakan memanfaatkan ketentuan misteri bank.
 3. Integration
Integration yaitu upaya buat tetapkan suatu landasan menjadi "legitimate explanation" bagi output kejahatan. Dalam hal ini, uang yg diputihkan melalui placement juga layering dialihkan ke pada aktivitas-aktivitas resmi sehingga tampak nir berafiliasi sama sekali menggunakan kegiatan kejahatan sebelumnya yg sebagai asal menurut uang yg diputihkan. Pada termin ini uang yg sudah diputihkan dimasukan balik  ke pada peredaran menggunakan bentuk yg sejalan menggunakan anggaran hukum.
 Akibat-dampak yg ditimbulkan oleh praktek pembersihan uang sangat menarik perhatian negara-negara pada dunia, terlebih lagi dana yg digunakan pada praktek praktek pembersihan uang adalah dana output menurut kejahatan-kejahatan serius
Akibat tadi diantaranya tindak pidana pembersihan uang berpotensi mengganggu perekonomian baik nasional juga internasional lantaran membahayakan operasi yg efektif menurut perekonomian & mengakibatkan kebijakan ekonomi yg buruk, terutama dalam negaranegara tertentu.Â
Praktek tindak pidana pembersihan uang pula membuat ketidakstabilan dalam ekonomi nasional lantaran tindak pidana pembersihan uang bisa mengakibatkan fluktuasi yg tajam dalam n nilai tukar & suku bunga.Â
Selain itu, uang output tindak pidana pembersihan uang bisa  saja beralih menurut suatu negara yg perekonomiannya baik ke negara yg perekonomiannya kurang baik. Sehingga secara perlahan bisa menghancurkan pasar finansial & mengurangi kepercayaan publik pada sistem finansial, yg bisa mendorong kenaikan resiko & kestabilan menurut sistem itu yg mengakibatkan dalam berkurangnya nomor  pertumbuhan ekomonidunia.
 Saat ini Tindak Pidana Pencucian Uang diatur pada pada Undang-undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, tindak pidana pembersihan uang diatur pada pada Undang-undang No. 15 Tahun 2002 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang & Undang-undang No. 25 Tahun 2003 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
 Pengaturan tindak pidana pembersihan uang pada Indonesia bisa diamati menurut Undang-undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yg ditujukan buat mencegah & memberantas kejahatan pada bentuk praktik pembersihan uang pada Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar intensitas kejahatan yg menghasilkan dana yg jumlahnya akbar  bisa diminimalisasi, sebagai akibatnya stabilitas perekonomian & keamanan negara tetap terjaga.
 Hadirnya Undang-undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menaruh peluang penegak hukum terhadap buat melakukan penyelidikanterhadap aktor intelektual buat mengetahui genre uang yg dihasilkan. Selain itu, pula bisa dijadikan menjadi landasan buat menjerat aktor intelektual yg mendanai & merencanakan kejahatan termasuk pada predicates crime menggunakan melakukan penyelidikan & penyidikan terhadap genre uang output kejahatan
Predicate crime adalah tindak pidana berdari berdasarkan tindak pidana pembersihan uang. Predicat crime diatur pada pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Â Pada Undang-undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hal-hal yg termasuk pada pada tindak pidana pembersihan uang diatur dalam Pasal tiga, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 & Pasal 10. Sedangkan hal-hal yg termasuk pada pada tindak pidana lain yg berkaitan menggunakan tindak pidana pembersihan uang diatur pada pada Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 & Pasal 16
Undang-undang  No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucia Uang. Rumusan Tindak Pidana Pencucian Uang pada pada Undang-undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucia Uang yg masih ada dalam Pasal tiga UndangundangNo. 8 Tahun 2010 menyatakan setiaporang yg menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengganti bentuk, menukarkan menggunakan mata uang atau surat  berharga atau perbuatan lain atas hartakekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya adalah output tindak pidana sebagaimana yg dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) menggunakan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan berdari usul harta kekayaan dipidana lantaran tindak pidana pembersihan uang menggunakan pidana penjara paling usang  20 (2 puluh) tahun & hukuman  paling banyak R. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pada Pasal 4 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 menyatakan bahwa setiap orang yg menyembunyikan atau menyamarkan berdari usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yg sebenarnya atas harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya adalah output tindak pidana sebagaimana yg dimaksud pada Pasal dua ayat (1) dipidana lantaran tindak pidana pembersihan uang menggunakan pidana penjara paling usang  20 (2 puluh) tahun & hukuman  paling poly Rp. lima.000.000.000,00 (5 miliar rupiah).
Pada Pasal lima ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 2010 menyatakan bahwa setiap orang yg mendapat atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penggunaan, atau memakai harta kekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya adalah output tindak pidana sebagaimana yg dimaksud pada Pasal dua ayat (1) dipidana menggunakan pidana penjara paling usang  lima (5) tahun & hukuman  paling poly Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dengan ketentuan Pasal lima ayat (dua) menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana yg dimaksud dalam ayat (1) nir berlaku bagi pihak pelapor yg melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur di pada undang-undang. Tindak pidana pembersihan uang dalam dasarnya bisa dilakukan sang perorangan ataupun korporasi.Â
Di pada Undang-undang No. 8 Tahun 2010 masih ada pengaturannya dalam Pasal 6 ayat (1) yg menerangkan bahwa pada hal tindak pidana pembersihan uang sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 & Pasal lima dilakukan sang korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi &/atau Personil Pengendali
Korporasi. Pada Pasal 6 ayat (dua) Undang-undang No. 8 Tahun 2010 menyatakan bahwa pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana pembersihan uang dilakukan atau diperintahkan sang Personil Pengendali Korporasi, dilakukan pada rangka pemenuhan maksud & tujuan korporasi, dilakukan sinkron menggunakan tugas & fungsi pelaku sinkron menggunakan pemberi perintah, & dilakukan menggunakan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
Pada Undang-undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sudah terjadi pergeseran paradigma mengenai langkah-langkah buat melawan tindak pidana pembersihan uang. Di dalam pengaturan sebelumnya menggunakan prinsip "follow the suspect" yaitu mengikuti tersangkanya.Â
Saat ini, paradigma pemberantasan tindak pidana pembersihan uang menggunakan prinsip "follow the money" yaitu mengikuti kekayaan output kejahatan. Hal tadi dilihat lebih efektif karena bisa menghilangkan motivasi pelaku kejahatan, output kejahatan "as blood of the crime" adalah titik terlemah menurut rantai kejahatan, kesulitan membuktikan perbuatan pidana & pertanggungjawaban actor intelektual kejahatan diatasi dengan menelusuri harta kekayaan output kejahatan, dan lebih adil & jauh jangkauannya.
donasi  bagi perkembangan suatu negara terutama pada pada bidang ekonomi. Tetapi korporasi pula nir sporadis menaruh imbas negatif berdasarkan kegiatan misalnya pencemaran lingkungan, manipulasi pajak, ekploitasi terhadap buruh, penipuan & tindak pidana pembersihan uang. Oleh karena itu, dampat tadi yg sudah menjadikan aturan menjadi pengatur & pengayom rakyat wajib  menaruh perhatian & pengaturan terhadap kegiatan korporasi tadi.
Pada awalnya, penghasil undangundang berpandangan bahwa hanya insan yg bisa sebagai subjek tindak pidana. Jadi, dalam awalnya korporasi nir bisa mejadi subjek tindak pidana. Hal ini bisa kita lihat pada sejarah rumusan Pasal 59 Kitab Undang-undang aturan Pidana terutama berdasarkan cara bagaimana pelanggaran hukum  dirumuskan yg selalu didahului menggunakan frasa barang siapa.Â
Namun, fakta memberitahuakn bahwa kita nir akan menemukan pengaturan peluang menuntut korporasi ke hadapan pengadilan pidana. Meskipun demikian, penghasil undangundang pada merumuskan pelanggaran hukum  sering terpaksa buat turut memperhitungkan fenomena bahwa insan melakukan tindakan pada pada atau melalui organisasi yg terdapat pada pada aturan keperdataan juga diluarnya, ada menjadi suatu kesatuan & karenanya diakui serta menerima perlakuan menjadi badan aturan/korporasi. Dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana, penghasil undangundang akan merujuk dalam pengurus atau komisaris korporasi bila mereka berhadapan menggunakan situasi misalnya itu.
 Hukum pidana Indonesia menaruh pengertian korporasi pada arti luas. Korporasi dari aturan pidana indonesia nir sama menggunakan pengertian korporasi pada aturan perdata. Pengertian korporasi dari aturan pidana lebih luas daripada pengertian dari aturan perdata. Menurut aturan perdata, subjek aturan, yaitu yg bisa atau yg berwenang melakukan perbuatan aturan pada bidang aturan perdata, misalnya menciptakan perjanjian, terdiri atas 2 jenis, yaitu orang perseorangan (insan atau natural person) & badan aturan (legal person).
Menurut hukum perdata, korporasi  ialah badan hukum (legal person). Namun dalam hukum pidana pengertian korporasi  tidak hanya mencakup badan hukum, seperti  perseroan terbatas, yayasan, koperasi, atau  perkumpulan yang telah disahkan sebagai  badan hukum yang digolongkan sebagai  korporasi, menurut hukum pidana, firma, perseroan komanditer atau CV, dan  persekutuan atau maatschap juga termasuk  korporasi.Â
Selain itu yang juga dimaksud  sebagai korporasi menurut hukum pidana  adalah sekumpulan orang yang terorganisasi dan memiliki pimpinan dan melakukan  perbuatanperbuatan hukum, seperti  melakukan perjanjian dalam rangka kegiatan usaha atau kegiatan sosial yang dilakukan  oleh pengurusnya untuk dan atas nama  kumpulan orang tersebut
1. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badanhukum maupun bukan. (Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika).
2. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan. (Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika).
3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat Terlatih).
4. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang).
5. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang).
6. Korporasi adalah kumpulan orangdan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).
7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan Orang).
8. Korporasi adalah kegiatan usaha yang berbentuk badan usaha atau badan hukum. (Pasal 1 Angka 21 Undang- Undang No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia).
9. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara).
10. Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis).
11. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).
12. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badanhukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
13. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
14. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum. (Pasal 1 Angka 25Undang-Undang No. 13 Tahun 2010Tentang Hortikultura).
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 25 Undang- Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H