Mohon tunggu...
Amalia Naura Hanifah
Amalia Naura Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Saya lahir di Surakarta, 23 oktober 2002. hobi saya membaca buku. semoga yang saya uploud didisini bisa menambah wawasan para pembaca dan jika ada kekurangan mohon kritik dan sarannya. Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

19 Februari 2022   10:45 Diperbarui: 19 Februari 2022   10:52 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 2. Bagaimana posisi perusahaan? Sebagai sasaran kejahatan pencucian uang  uang indonesia

 3. Apa itu pertanggungjawaban pidana?  Perusahaan keamanan Pencucian uang di Indonesia.

Istilah Money Laundering di Indonesia diterjemahkan menggunakan pembersihan uang sudah mengkategorikan menjadi suatu kejahatan, baik yg dilakukan perseorangan juga sang badan aturan atau korporasi. Di pada Black`s Law Dictionary karya Henry Campbell Black (1990), money laundering didefinisikan menjadi berikut:

"Term used to describe investment or other transfer of money flowing from racketeering, drug transaction, and other illegal sources into legal channels so that its original source cannot be traced."

Istilah ini mendeskripsikan bahwa pembersihan uang (money laundering) adalah penyetoran atau penanaman uang atau bentuk lain menurut pemindahan atau  pengalihan uang yg asal menurut pemerasan, transaksi narkotika, & sumbersumber lain yg ilegal melalui saluran legal, sebagai akibatnya asal berdari uang tadi tidak bisa diketahui atau dilacak.

Welling mengemukakan bahwa"money laundering is a process by which one conceals the existence, illegal source, or illegal application of income and then disguises that. Income to make it appear legitimate". 

Sedangkan Frazer mengemukakan bahwa "Money laundering is a quite simply the process through which "dirty" money (proceeds of crime), is washed through "clean" or legitimate sources and enterprises so that the "bad guy" may more safely enjoy their ill` gotten gains.lima

Dalam United Nations Convention  Against Illicit Traffic in Narcotic, Drugs, and Psychotropic Substances of 1988 yg sudah diratifikasi menggunakan Undang-Undang No. 7 Tahun 1997, kata money laundering diartikan pada Pasal tiga ayat (1) sebagai berikut: "The conversion or transfer of property, knowing that such property is derived from any serious (indictable) offence or offences, or from act of participation in such offence or offences, for the purpose of concealing or disguising the illicit of the property or of assisting any person who is involved in the commission of such an offence or offences to evade the sah consequences of his action; or the concealment or disguise of the true nature, source, location, disposition, movement, rights with respect to or ownership of property; knowing that such  property is derived from a serious (indictable) offence or offences or from an act of participation in such an offence or offences.6

Perkembangan tindak pidana pembersihan uang ini menimbulkan kekhawatiran internasional sebab dikhawatirkan bisa menggangu stabilitas perekonomian global usaha karena perputaran dana pada jumlah akbar  yg terjadi secara cepat menurut satu loka ke loka yg lain & bahkan menurut satu atau lebih negara ke satu atau lebih negara lain. Masyarakat global dalam umumnya beropini bahwa aktivitas pembersihan uang yg dilakukan sang organisasi-organisasi kejahatan atau sang para penjahat sangat merugikan masyarakat

Income to make it appear legitimate".Sedangkan Frazer mengemukakan bahwa "Money laundering is a quite simply the process through which "dirty" money (proceeds of crime), is washed through "clean" or legitimate sources and enterprises so that the "bad guy" may more safely enjoy their ill` gotten gains.lima

 Dalam United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic, Drugs, and Psychotropic Substances of 1988 yg sudah diratifikasi menggunakan Undang-Undang No. 7 Tahun 1997, kata money laundering diartikan pada Pasal tiga ayat (1) sebagai berikut: "The conversion or transfer of property, knowing that such property is derived from any serious (indictable) offence or offences, or from act of participation in such offence or offences, for the purpose or concealing or disguising the illicit of the property or of assisting any person who is involved in the commission of such an offence or offences to evade the sah consequences of his action; or the concealment or disguise of the true nature, source, location, disposition, movement, rights with respect to or ownership of property; knowing that suchproperty is derived from a serious (indictable) offence or offences or from an act of participation in such an offence or offences.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun