3. Integration
Integration yaitu upaya buat tetapkan suatu landasan menjadi "legitimate explanation" bagi output kejahatan. Dalam hal ini, uang yg diputihkan melalui placement juga layering dialihkan ke pada aktivitas-aktivitas resmi sehingga tampak nir berafiliasi sama sekali menggunakan kegiatan kejahatan sebelumnya yg sebagai asal menurut uang yg diputihkan. Pada termin ini uang yg sudah diputihkan dimasukan balik  ke pada peredaran menggunakan bentuk yg sejalan menggunakan anggaran hukum.
 Akibat-dampak yg ditimbulkan oleh praktek pembersihan uang sangat menarik perhatian negara-negara pada dunia, terlebih lagi dana yg digunakan pada praktek praktek pembersihan uang adalah dana output menurut kejahatan-kejahatan serius
Akibat tadi diantaranya tindak pidana pembersihan uang berpotensi mengganggu perekonomian baik nasional juga internasional lantaran membahayakan operasi yg efektif menurut perekonomian & mengakibatkan kebijakan ekonomi yg buruk, terutama dalam negaranegara tertentu.Â
Praktek tindak pidana pembersihan uang pula membuat ketidakstabilan dalam ekonomi nasional lantaran tindak pidana pembersihan uang bisa mengakibatkan fluktuasi yg tajam dalam n nilai tukar & suku bunga.Â
Selain itu, uang output tindak pidana pembersihan uang bisa  saja beralih menurut suatu negara yg perekonomiannya baik ke negara yg perekonomiannya kurang baik. Sehingga secara perlahan bisa menghancurkan pasar finansial & mengurangi kepercayaan publik pada sistem finansial, yg bisa mendorong kenaikan resiko & kestabilan menurut sistem itu yg mengakibatkan dalam berkurangnya nomor  pertumbuhan ekomonidunia.
 Saat ini Tindak Pidana Pencucian Uang diatur pada pada Undang-undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, tindak pidana pembersihan uang diatur pada pada Undang-undang No. 15 Tahun 2002 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang & Undang-undang No. 25 Tahun 2003 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang.
 Pengaturan tindak pidana pembersihan uang pada Indonesia bisa diamati menurut Undang-undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yg ditujukan buat mencegah & memberantas kejahatan pada bentuk praktik pembersihan uang pada Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar intensitas kejahatan yg menghasilkan dana yg jumlahnya akbar  bisa diminimalisasi, sebagai akibatnya stabilitas perekonomian & keamanan negara tetap terjaga.
 Hadirnya Undang-undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menaruh peluang penegak hukum terhadap buat melakukan penyelidikanterhadap aktor intelektual buat mengetahui genre uang yg dihasilkan. Selain itu, pula bisa dijadikan menjadi landasan buat menjerat aktor intelektual yg mendanai & merencanakan kejahatan termasuk pada predicates crime menggunakan melakukan penyelidikan & penyidikan terhadap genre uang output kejahatan
Predicate crime adalah tindak pidana berdari berdasarkan tindak pidana pembersihan uang. Predicat crime diatur pada pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Â Pada Undang-undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hal-hal yg termasuk pada pada tindak pidana pembersihan uang diatur dalam Pasal tiga, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 & Pasal 10. Sedangkan hal-hal yg termasuk pada pada tindak pidana lain yg berkaitan menggunakan tindak pidana pembersihan uang diatur pada pada Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 & Pasal 16
Undang-undang  No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucia Uang. Rumusan Tindak Pidana Pencucian Uang pada pada Undang-undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucia Uang yg masih ada dalam Pasal tiga UndangundangNo. 8 Tahun 2010 menyatakan setiaporang yg menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengganti bentuk, menukarkan menggunakan mata uang atau surat  berharga atau perbuatan lain atas hartakekayaan yg diketahuinya atau patut diduganya adalah output tindak pidana sebagaimana yg dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) menggunakan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan berdari usul harta kekayaan dipidana lantaran tindak pidana pembersihan uang menggunakan pidana penjara paling usang  20 (2 puluh) tahun & hukuman  paling banyak R. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).