Mohon tunggu...
Amalia Naura Hanifah
Amalia Naura Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Saya lahir di Surakarta, 23 oktober 2002. hobi saya membaca buku. semoga yang saya uploud didisini bisa menambah wawasan para pembaca dan jika ada kekurangan mohon kritik dan sarannya. Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

19 Februari 2022   10:45 Diperbarui: 19 Februari 2022   10:52 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan tindak pidana pembersihan uang ini menimbulkan kekhawatiran internasional sebab dikhawatirkan bisa menggangu stabilitas perekonomian global usaha karena perputaran dana pada jumlah akbar  yg terjadi secara cepat menurut satu loka ke loka yg lain & bahkan menurut satu atau lebih negara ke satu atau lebih negara lain. Masyarakat global dalam umumnya beropini bahwa aktivitas pembersihan uang yg dilakukan sang organisasi-organisasi kejahatan atau sang para penjahat sangat merugikan masyarakat.

Asal muasal money laundering dilakukan oleh organisasi kriminal yang sering dikenal dengan sebutan mafia. Money laundering biasanya dilakukan atas beberapa alasan, seperti karena dana yang dimiliki adalah hasil curian/korupsi, hasil kejahatan (semisal pada sindikat kriminal), penjualan ganja, pelacuran, penggelapan pajak, dan sebagainya. 

Atas hal tersebut maka uang tersebut harus "dicuci" atau ditransaksikan ke pihak ketiga, lewat badan hukum, atau melalui negara dunia ketiga. Sehingga uang tersebut dapat diterima kembali oleh pemilik asal uang tersebut seolah-olah berasal dari hasil usaha yang legal. 

Untuk itu, perlu diperketat mengenai pengawasan aliran dana baik asal usul sumbernya maupun tujuan dana pemakaian dana tersebut. Tujuannya adalah tidak lain untuk memutus dan mencegah rantai aliran dana yang tidak jelas tersebut yang akan "dicucikan" oleh pemiliknya.

Kegiatan pencucian uang mempunyai dampak yang serius, baik terhadap stabilitas sistem keuangan maupun perekonomian secara keseluruhan. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana multidimensi dan bersifat transnasional yang sering kali melibatkan jumlah uang yang cukup besar. 

Tindak pidana pencucian uang (Money Laundering) merupakan organized crime sehingga penangulangannya merupakan tanggung jawab negara setiap negara yang diwujudkan dalam kerjasama regional atau internasional melalui forum bilateral dan multilateral.

Kegiatan pencucian uang melibatkan aktivitas yang sangat kompleks. Pada dasarnya kegiatan tersebut terdiri dari tiga langkah yang masing-masing berdiri sendiri akan tetapi seringkali dilakukan bersamasama, yaitu placement, layering,dan integration.

1. Placement

Placement diartikan menjadi upaya buat menempatkan dana yg didapatkan menurut suatu kegiatan kejahatan. Dalam hal in masih ada konvoi fisik menurut uang tunai baik melalui penyelundupan uang tunai menurut satu negara ke negara lain, menggabungkan antara uang tunai yg dari menurut kejahatan menggunakan uang yg diperoleh menurut output aktivitas yg sah, ataupun menggunakan melakukan penempatan uang giral ke pada sistem perbankan, contohnya deposito bank, cek, atau melalui real estate, atau sahamsaham, atau jua mengkonversikan ke pada mata uang lainnya, atau transfer uang ke pada valuta asing.

 2. Layering

Layering diartikan menjadi memisahkan output kejahatan menurut sumbernya yaitu kegiatan kejahatan yg terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini masih ada proses pemindahan dana menurut beberapa rekening atau lokasi eksklusif menjadi output placement ke loka lainnya melalui serangkaian transaksi yg kompleks yg dibuat buat menyamarkan atau mengelabui asal dana ilegal tersebut. Layering bisa pula dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin rekening perusahaanperusahaan fiktif menggunakan memanfaatkan ketentuan misteri bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun