10. Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis).
11. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).
12. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badanhukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
13. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
14. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum. (Pasal 1 Angka 25Undang-Undang No. 13 Tahun 2010Tentang Hortikultura).
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 25 Undang- Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H