Mohon tunggu...
Amalia Naura Hanifah
Amalia Naura Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Saya lahir di Surakarta, 23 oktober 2002. hobi saya membaca buku. semoga yang saya uploud didisini bisa menambah wawasan para pembaca dan jika ada kekurangan mohon kritik dan sarannya. Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

19 Februari 2022   10:45 Diperbarui: 19 Februari 2022   10:52 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

10. Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis).

11. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).

12. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badanhukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).

13. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).

14. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum. (Pasal 1 Angka 25Undang-Undang No. 13 Tahun 2010Tentang Hortikultura).

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 25 Undang- Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun