Menurut hukum perdata, korporasi  ialah badan hukum (legal person). Namun dalam hukum pidana pengertian korporasi  tidak hanya mencakup badan hukum, seperti  perseroan terbatas, yayasan, koperasi, atau  perkumpulan yang telah disahkan sebagai  badan hukum yang digolongkan sebagai  korporasi, menurut hukum pidana, firma, perseroan komanditer atau CV, dan  persekutuan atau maatschap juga termasuk  korporasi.Â
Selain itu yang juga dimaksud  sebagai korporasi menurut hukum pidana  adalah sekumpulan orang yang terorganisasi dan memiliki pimpinan dan melakukan  perbuatanperbuatan hukum, seperti  melakukan perjanjian dalam rangka kegiatan usaha atau kegiatan sosial yang dilakukan  oleh pengurusnya untuk dan atas nama  kumpulan orang tersebut
1. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badanhukum maupun bukan. (Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika).
2. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan. (Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika).
3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat Terlatih).
4. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang).
5. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang).
6. Korporasi adalah kumpulan orangdan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).
7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan Orang).
8. Korporasi adalah kegiatan usaha yang berbentuk badan usaha atau badan hukum. (Pasal 1 Angka 21 Undang- Undang No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia).
9. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara).