Mohon tunggu...
Amalia Naura Hanifah
Amalia Naura Hanifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Saya lahir di Surakarta, 23 oktober 2002. hobi saya membaca buku. semoga yang saya uploud didisini bisa menambah wawasan para pembaca dan jika ada kekurangan mohon kritik dan sarannya. Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

19 Februari 2022   10:45 Diperbarui: 19 Februari 2022   10:52 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut hukum perdata, korporasi  ialah badan hukum (legal person). Namun dalam hukum pidana pengertian korporasi   tidak hanya mencakup badan hukum, seperti  perseroan terbatas, yayasan, koperasi, atau   perkumpulan yang telah disahkan sebagai   badan hukum yang digolongkan sebagai   korporasi, menurut hukum pidana, firma, perseroan komanditer atau CV, dan   persekutuan atau maatschap juga termasuk   korporasi. 

Selain itu yang juga dimaksud   sebagai korporasi menurut hukum pidana  adalah sekumpulan orang yang terorganisasi dan memiliki pimpinan dan melakukan  perbuatanperbuatan hukum, seperti   melakukan perjanjian dalam rangka kegiatan usaha atau kegiatan sosial yang dilakukan   oleh pengurusnya untuk dan atas nama   kumpulan orang tersebut

1. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badanhukum maupun bukan. (Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika).

2. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan. (Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika).

3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No. 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat Terlatih).

4. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang).

5. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang).

6. Korporasi adalah kumpulan orangdan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).

7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan Orang).

8. Korporasi adalah kegiatan usaha yang berbentuk badan usaha atau badan hukum. (Pasal 1 Angka 21 Undang- Undang No. 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia Dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia).

9. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun