Keluarga mempunyai surat nikah atau bukti lain sebagai bukti perkawinan yang sah.
Mempunyai perangkat shalat sebagai bukti melaksanakan shalat wajib dan dasar keimanan.
Terpenuhi kebutuhan pokok sebagai tanda tergolong fakir dan miskin.
Masih sering meninggalkan shalat.
Jika sakit masih pergi ke dukun.
Keluarga sakinah II : yaitu keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan dapat memenuhi kebutuhan kedepannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga. Keluarga ini juga mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah. Tolak-ukurnya :
a.Tidak terjadi perceraian kecuali sebab kematian atau hal sejenis lainnya yang mengharuskan terjadinya perceraian itu.
 b.Penghasilan keluarga melebihi kebutuhan pokok sehingga bisa menabung.
 c.Rata-rata keluarga mempunyai ijasah SMP.
d.Memiliki rumah sendiri meskipun sederhana.
 e.Keluarga aktif dalam kegiatan sosial masyarakat dan keagamaan.