Dengan berlemah lembut dengan pasangan. Sesuai dengan kelaziman dalam bermuamalah sesama manusia, yaitu dengan tidak tingkatan sakinah itu ada 3 salah satunya adalah sakinah saat bermuamalah. Biasanya derajat ini diterapkan oleh orang mukmin untuk bermuamalah dengan makhluk, tak terkecuali bermuamalah dengan pasangannya. memperlakukan pasangan dengan kasar dan kaku. Karena, cara ini justu membuat mereka lari menghindar, merusak hati, dan membuang-buang waktu.
Dengan memperhatikan Allah. Seperti seorang istri yang wajib taat kepada suami selagi tidak bertentangan dengan perintah Allah. Namun, jika sudah keluar dari hak Allah maka istri tidak boleh mentatinya, misalnya seorang suami yang meminta untuk berhubungan badan ketika istri sedang haid
Keluarga sakinah adalah keluarga yang tenang, tentram, rukun dan damai. Dalam keluarga itu terjalin hubungan harmonis diantara semua anggota keluarga dengan penuh kelembutan dan kasih sayang. Sakinah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebahagiaan semoga pasangan suami istri itu dapat membina keluarga yang penuh dengan kecintaan dan kasih sayang berdasarkan keputusan direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji nomor : D/1999 Tentang petunjuk pelaksanaan Gerakan Keluarga Sakinah Bab III Pasal 3 menyatakan bahwa : Keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas dasar perkawinan yang sah. Mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara layak dan seimbang diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya secara selaras, serasi serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.Â
Keluarga sakinah merupakan dambaan setiap pasangan suami istri dalam kehidupan rumah tangga. Di samping menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai dengan syariat islam serta taat kepada Allah dan Rasul-Nya, keluarga sakinah juga harus dilandasi dengan sifat amanah, jujur, setia, saling pengertian, sabar, rasa cinta dan penuh kasih sayang terhadap sesama. Di samping tujuan pernikahan itu membentuk keluarga yang bahagia, tetapi juga bersifat kekal, itu berarti bahwa setiap perkawinan harus berlangsung sekali seumur hidup agar mencapai keluarga sakinah secara selaras, serasi serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia. Keluarga sakinah merupakan dambaan setiap pasangan suami istri dalam kehidupan rumah tangga.Â
Di samping menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai dengan syariat islam serta taat kepada Allah dan Rasul-Nya, keluarga sakinah juga harus dilandasi dengan sifat amanah, jujur, setia, saling pengertian, sabar, rasa cinta dan penuh kasih sayang terhadap sesama. Di samping tujuan pernikahan itu membentuk keluarga yang bahagia, tetapi juga bersifat kekal, itu berarti bahwa setiap perkawinan harus berlangsung sekali seumur hidup agar mencapai keluarga sakinah keluarga sakinah mempunyai tujuan yang mulia di mata Allah SWT, yaitu menerima rahmat dan berkah Allah SWT sehingga mereka dapat hidup bahagia di dunia dan di akhirat. Untuk mendapatkan limpahan rahmat dan ridho Allah SWT, maka rumah tangga harus memenuhi syarat-syarat berikut ini :Â
Anggota keluarga yang taat dalam menjalankan perintah agama.
a.Saling menghormati dan mencintai.
b.Nafkah berasal dari rezeki yang halal.
c.Menghemat pengeluaran dan penggunaan harta.
d.Cepat meminta maaf dan bertaubat apabila ada salah, khilaf serta saling memaafkan
C.Ciri ciri Keluarga SakinahÂ