Penulis :Isabita Iffah Nurulliati
Reviewer:Amalia Khurotul Aini(162)
A.pendahuluan
Perkawinan merupakan pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Sedangkan menurut hukum islam adalah akad yang mitsaqan ghalidzan, untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah paling lama di dunia. Kemudian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan memberikan gambaran bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan sebagai pintu gerbang munculnya hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan yang berstatus sebagai suami istri. Mereka telah terikat satu sama lain serta mempunyai hak dan kewajiban yang tidak bisa dilepaskan. Setelah menikah, mereka akan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.
Suami mempunyai kewajiban memenuhi nafkah keluarga, istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya. Kewajiban seperti ini dinamakan kewajiban memberi nafkah. Agama islam tidak melarang para istri untuk ikut bekerja dan di benarkan. Keterlibatan istri membantu suami dalam hal mencari nafkah memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positif nya adalah dengan keduanya memilih berkarier maka ekonomi keluarga akan terbantu dan membantu mengurangi beban suami. Sedangkan dampak negatif nya adalah kesibukan kedua orang tua mencari nafkah akan membawa konsekunsi waktu di rumah yang semakin berkurang, kasih sayang pada anak-anak menjadi tidak maksimal, mengurus pekerjaan rumah tangga menjadi sedikit terbengkalai. Keluarga dalam bahasa arab adalah ahlun, selain kata ahlun yang mempunyai arti keluarga adalah aali’, ‘asyirah dan qurbaa.
Kata ahlun berasal dari kata ahila yang berarti senang, suka dan ramah. Menurut pendapat lain, kata ahlun berasal dari kata ahala yang berarti menikah, kata sakinah secara sederhana yang berarti damai juga tersebut dalam ayat Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah/2: 248, QS. At-Taubah/9: 26 dan 40, QS. Al-Fath/48: 4, 18 dan 26)
B.Alasan memilih skripsi ini
Topik ini sangat relevan dengan kondisi sosial saat ini, di mana semakin banyak wanita yang memilih untuk berkarier di luar rumah. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hal tersebut dapat mempengaruhi dinamika keluarga dan perkembangan anak. Penelitian ini dapat memberikan wawasan berharga bagi para wanita karier, pasangan, dan pembuat kebijakan mengenai cara terbaik untuk menyeimbangkan peran sebagai ibu dan profesional.
Skripsi ini dapat berkontribusi pada pengembangan teori tentang peran gender, pembagian kerja dalam keluarga, dan dampaknya terhadap anak-anak. Penelitian ini dapat membantu meningkatkan pemahaman dan kepekaan masyarakat terhadap isu-isu yang dihadapi wanita karier dan anak-anak mereka, sehingga dapat mendorong upaya-upaya untuk mendukung dan memfasilitasi keseimbangan antara karier dan keluarga.
C.Pembahasan
A.Upaya mewujudkan keluarga sakinah adalah dengan cara menjaga komunikasi, intropeksi diri, menyamakan persepsi, saling terbuka, mengalah satu sama lain, saling menghargai, peningkatan suasana kehidupan keberagaman dalam rumah tangga, peningkatan intesitas romantisme dalam rumah tangga, suami mendukung karier istri, mengatur waktu dengan baik dan bisa memanfaatkan waktu libur kerja untuk sekedar quality time dengan keluarga ciri dari keluarga sakinah menurut ulama Nadhatul Ulama adalah sebagai berikut :
Suami dan istri yang shaleh, yakni yang bisa mendatangkan manfaat bagi dirinya, anak-anaknya dan lingkungan sehingga dirinya tercermin perilaku dan perbuatan yang menjadi teladan (Uswatul Hasanah) bagi anak-anaknya maupun orang lain.
1.Menghasilkan keturunan yang baik, dalam artian berkualitas, berakhlak mulia, sehat jasmani rohani, produktif dan kreatif sehingga pada saatnya dapat hidup mandiri dan tidak menjadi beban orang lain.
2.Pergaulan yang baik, maksudnya pergaulan anggota keluarga tersebut terarah dan mngenal lingkungan yang baik dan bertetangga dengan baik tanpa mengorbankan prinsip dan pendirian hidupnya.
3.Berkecukupan rizki (sandang, pangan dan papan) artinya tidak harus kaya atau berlimpahan harta, yang penting bisa membiayai hidup dan kehidupan keluarganya, dari kebutuhan sandang, pangan dan papan serta biaya pendidikan dan ibadahnya.
B. Tujuan Keluarga Sakinah
Tujuan dari keluarga sakinah adalah sebagai berikut :
1.Kemuliaan keturunan. Anak adalah anugerah yang diberikan Allah SWT. kepada manusia yang diberikan Allah SWT. kepada manusia untuk memenuhi keinginan dan seruan-Nya. Anak merupakan anugerah Illahi yang harus di syukuri.
2.Menjaga diri dari setan. Sudah menjadi fitrah manusia yang mempunyai kecenderungan terhadap lawan jenisnya. Kemampuan seksual yang diciptakan pada umat laki-laki maupun perempuan sebaiknya digunakan untuk mencapai tujuan yakni keturunan. Namun hal ini perlu disalurkan dengan cara terhormat dan suci yakni menikah. Disyariatkan pernikahan dan berkeluarga dalam islam karena pernikahan mampu menjadi sarana dan keluarga menjadi wadah syar’i yang bersih yang pelaksanaannya pada tempat yang benar dan mengarah pada jalan yang benar pula.
3.Bekerja sama dalam menghadapi kesulitan hidup. Kehidupan yang bahagia tidak mungkin dicapai tanpa keteguhan. Seorang suami yang bekerja dengan sungguh-sungguh tidak mungkin bisa mengerjakanhal-hal tersebut tanpa adanya istri sholikhah bersamanya yang mengiringi, mendukung dan meringankan kesedihannya. Keluarga dapat diartikan sebagai dua orang yang berjanji hidup bersama yang memiliki komitmen atas dasar cinta. Menjalankan tugas dan fungsi yang saling terkait karena sebuah hubungan batin atau perkawinan yang kemudian melahirkan ikatan sedarah. Terdapat pula nilai kesepahaman watak, kepribadian satu sama lain yang saling mempengaruhi walaupun terdapat keragaman. Menganut ketentuan norma, adat, nilai, yang diyakini dalam membatasi keluarga.
Dalam buku Fondasi Keluarga Sakinah dijelaskan makna dari Sakinah adalah kedamaian yang di datangkan Allah dalam hati para Nabi dan orang-orang yang beriman agar tabah dan tidak gentar menghadapi rintangan apapun. Sakinah dapat dipahami juga sebagai keadaan tenang meskipun menghadapi banyak rintangan dan ujian kehidupan tingkatan sakinah itu ada 3 salah satunya adalah sakinah saat bermuamalah. Biasanya derajat ini diterapkan oleh orang mukmin untuk bermuamalah dengan makhluk, tak terkecuali bermuamalah dengan pasangannya.
Dengan mengetahui apa yang jadi bagiannya dan apa yang menjadi kewajibannya. Seperti seorang suami yang mengetahui tentang kewajibannya sebagai seorang kepala rumah tangga, dan seorang istri yang menjalankan perannya dengan baik. Ketika setiap keluarga dapat saling intropeksi diri pada kekurangan masing-masing, maka tidak banyak yang perlu dikhawatirkan ketika harus menghadapi masalah keluarga, karena masing-masing dapat saling memahami antara satu dengan yang lainnya.
Dengan berlemah lembut dengan pasangan. Sesuai dengan kelaziman dalam bermuamalah sesama manusia, yaitu dengan tidak tingkatan sakinah itu ada 3 salah satunya adalah sakinah saat bermuamalah. Biasanya derajat ini diterapkan oleh orang mukmin untuk bermuamalah dengan makhluk, tak terkecuali bermuamalah dengan pasangannya. memperlakukan pasangan dengan kasar dan kaku. Karena, cara ini justu membuat mereka lari menghindar, merusak hati, dan membuang-buang waktu.
Dengan memperhatikan Allah. Seperti seorang istri yang wajib taat kepada suami selagi tidak bertentangan dengan perintah Allah. Namun, jika sudah keluar dari hak Allah maka istri tidak boleh mentatinya, misalnya seorang suami yang meminta untuk berhubungan badan ketika istri sedang haid
Keluarga sakinah adalah keluarga yang tenang, tentram, rukun dan damai. Dalam keluarga itu terjalin hubungan harmonis diantara semua anggota keluarga dengan penuh kelembutan dan kasih sayang. Sakinah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kedamaian, ketentraman, ketenangan, kebahagiaan semoga pasangan suami istri itu dapat membina keluarga yang penuh dengan kecintaan dan kasih sayang berdasarkan keputusan direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji nomor : D/1999 Tentang petunjuk pelaksanaan Gerakan Keluarga Sakinah Bab III Pasal 3 menyatakan bahwa : Keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas dasar perkawinan yang sah. Mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara layak dan seimbang diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya secara selaras, serasi serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.
Keluarga sakinah merupakan dambaan setiap pasangan suami istri dalam kehidupan rumah tangga. Di samping menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai dengan syariat islam serta taat kepada Allah dan Rasul-Nya, keluarga sakinah juga harus dilandasi dengan sifat amanah, jujur, setia, saling pengertian, sabar, rasa cinta dan penuh kasih sayang terhadap sesama. Di samping tujuan pernikahan itu membentuk keluarga yang bahagia, tetapi juga bersifat kekal, itu berarti bahwa setiap perkawinan harus berlangsung sekali seumur hidup agar mencapai keluarga sakinah secara selaras, serasi serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia. Keluarga sakinah merupakan dambaan setiap pasangan suami istri dalam kehidupan rumah tangga.
Di samping menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai dengan syariat islam serta taat kepada Allah dan Rasul-Nya, keluarga sakinah juga harus dilandasi dengan sifat amanah, jujur, setia, saling pengertian, sabar, rasa cinta dan penuh kasih sayang terhadap sesama. Di samping tujuan pernikahan itu membentuk keluarga yang bahagia, tetapi juga bersifat kekal, itu berarti bahwa setiap perkawinan harus berlangsung sekali seumur hidup agar mencapai keluarga sakinah keluarga sakinah mempunyai tujuan yang mulia di mata Allah SWT, yaitu menerima rahmat dan berkah Allah SWT sehingga mereka dapat hidup bahagia di dunia dan di akhirat. Untuk mendapatkan limpahan rahmat dan ridho Allah SWT, maka rumah tangga harus memenuhi syarat-syarat berikut ini :
Anggota keluarga yang taat dalam menjalankan perintah agama.
a.Saling menghormati dan mencintai.
b.Nafkah berasal dari rezeki yang halal.
c.Menghemat pengeluaran dan penggunaan harta.
d.Cepat meminta maaf dan bertaubat apabila ada salah, khilaf serta saling memaafkan
C.Ciri ciri Keluarga Sakinah
Ciri-ciri keluarga sakinah yaitu :
1.Rumah tangga yang Didirikan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah
Asas yang paling penting dalam pembentukan sebuah keluarga sakinah ialah rumah tangga yang dibina atas landasan taqwa, berpedoman Al-Qur’an dan Sunnah. Bukan hanya atas dasar cinta semata-mata. Ia menjadi panduan kepada suami istri sekiranya menghadapi berbagai masalah yang akan timbul dalam kehidupan berumah tangga.
2.Mengetahui Peraturan Berumah tangga Setiap keluarga seharusnya mempunyai peraturan yang patut dipatuhi oleh setiap ahlinya yang mana seorang istri wajib taat kepada suami, tidak menyanggah pendapat suami selagi tidak melanggar syariat islam, dan tidak menceritakan hal rumahtangga kepada oranglain.
3.Rumah tangga yang Berasaskan Kasih Sayang (Mawaddah Warahmah)Tanpa al-mawaddah dan al-rahmah manusia tidak mungkin dapat hidup tenang dan aman terutama dalam institusi keluarga. Dua perkara ini sangat diperlukan karena sifat kasih sayang adalah wujud dalam sebuah rumah tangga dapat melahirkan sebuah masyarakat yang bahagia, saling menghormati, saling percaya, dan tolong menolong. Tanpa kasih sayang, perkawinan akan hancur, kebahagiaan hanya akan menjadi angan-angan saja Saling Percaya Hubungan suami dengan kepercayaan dapat membuat rumah tangga menjadi harmonis.
4.Kepercayaan antara suami istri harus selalu dijaga dan dilindungi hingga hal-hal kecil terutama yang beraitan dengan akhlak. Diperlukan komunikasi yang baik supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Percaya pada kemampuannya dalam mengatur perekonomian keluarga, mendidik anak, mengendalikan rumah tangga dan berhubungan dengan yang lain atau masyarakat. Rasa kepercayaan dalam rumahtangga harus dibina, sehingga tidak ada rasa kecemburuan dan curiga yang berlebihan. Pasangan suami istri juga harus bisa meluangkan waktu untuk quality time meskipun hanyauntuk sekedar berbagi cerita.
5.Saling menghargai
Penghargaan sejati adalah sikap jiwa terhadap orang lain, dimana sifat memberi dan menerima dengan tulus apapun yang pasangan berikan. Bersyukur atas berapa banyak upaya yang dilakukan pasangan dengan tidak meremehkan dan merendahkan. Ingatlah bahwa setiap orang harus dihormati, maka rasa hormat terhadap keluarga sangat penting dan harus ditunjukkan dengan penuh keikhlasan. Cara menghargai keluarga adalah dengan menghargai setiap perkataan dan perasaan. Artinya, menghargai dan mendengarkan seseorang yang sedang berbicara sampai selesai., tidak meremehkan usaha atau pekerjaan yang dilakukan oleh pasangan selalu menghadapi komunikasi dengan perhatianyang positif dan wajar, selalu mendengaran keluhan serta menghargai keinginan dan bakat selagi tidak bertentangan dengan norma.
D.Tingkatan Keluarga Sakinah
Kementrian Agama Republik Indonesia sebagai kementrian yang bertanggung jawab atas pembinaan perkawinan dan keluarga juga mempunyai kriteria atau tolok ukur keluarga Sakinah. Keduanya tertuang dalam Surat Putusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah. Di dalamnya tertuang lima tingkatan keluarga sakinah sebagai berikut :
Keluarga Pra Sakinah : yaitu keluarga yang dibentuk bukan melalui ketentuan perawinan yang sah, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan material (kebutuhan pokok) secara minimal, seperti keimanan, shalat, zakat fitrah, puasa, sandang, pangan, papan dan kesehatan. Tolok-ukurnya:
1.Keluarga yang dibentuk melalui perkawinan yang tidak sah.
2.Tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.Tidak memiliki dasar keimanan.
4.Tidak melakukan shalat wajib.
5.Tidak mengeluarkan zakat fitrah.
6.Tidak menjalankan puasa wajib.
7.Tidak tamat SD, dan tidak bisa melakukan baca tulis.
8.Termasuk kategori fakir miskin.
9.Berbuat asusila dan terlibat dalam perkara-perkara pidana.
Keluarga sakinah I : yaitu keluarga yang dibangun di atas perkawina yang sah dan dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal tetapi masih belum bisa memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya, seperti kebutuhan pendidikan, bimbingan keagamaan dan keluarganya, mengikuti interaksi sosial keagamaan dan lingkungannya. Tolak-ukurnya :
Perkawinan sesuai dengan peraturan syariat dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974.
Keluarga mempunyai surat nikah atau bukti lain sebagai bukti perkawinan yang sah.
Mempunyai perangkat shalat sebagai bukti melaksanakan shalat wajib dan dasar keimanan.
Terpenuhi kebutuhan pokok sebagai tanda tergolong fakir dan miskin.
Masih sering meninggalkan shalat.
Jika sakit masih pergi ke dukun.
Keluarga sakinah II : yaitu keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan dapat memenuhi kebutuhan kedepannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga. Keluarga ini juga mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah. Tolak-ukurnya :
a.Tidak terjadi perceraian kecuali sebab kematian atau hal sejenis lainnya yang mengharuskan terjadinya perceraian itu.
b.Penghasilan keluarga melebihi kebutuhan pokok sehingga bisa menabung.
c.Rata-rata keluarga mempunyai ijasah SMP.
d.Memiliki rumah sendiri meskipun sederhana.
e.Keluarga aktif dalam kegiatan sosial masyarakat dan keagamaan.
f.Mampu memenuhi standar makanan yang sehat serta memenuhi empat sehat lima sempurna.
g.Tidak terlibat dalam perkara criminal, judi, mabuk, prostitusi dan perbuatan amoral lainnya.
h.Keluarga sakinah III : yaitu keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, tetaqwaan, akhlakul karimah sosial psikologis dan pengembangan keluarganya tetapi belum mampu menjadi suritauladan bagi lingkungannya. Tolok-ukurnya :
-Aktif dalam upaya meningkatkan kegiatan dan gairah keagamaan di masjid-masjid maupun keluarga.
-Keluarga aktif dalam pengurus kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
-Aktif memberikan dorongan dan motivasi untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat pada umumnya.
-Rata-rata mempunyai ijasah SMA keatas.
-Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf senantiasa meningkat.
-Melaksanakan ibadah haji secara baik dan benar sesuai tuntunan agama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
-Keluarga sakinah III Plus : yaitu keluarga yang telah memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis dan pengembangannya serta dapat menjadi suri tauladan yang baik bagi lingkungannya. Tolok-ukurnya
-Keluarga yang sudah melaksanakan ibadah haji dan dapat memenuhi kriteria haji mabrur.
-Menjadi tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh organisasi yang dicintai oleh masyarakat dan keluarganya.
-Mengeluarkan zakat, infaq, shadaqah, jariyah, wakaf meningkat baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
-Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat sekelilingnya dalam memenuhi ajaran agama.
- Keluarga mampu mengembangkan ajaran agama.
-Rata-rata keluarga mempunyai ijasah sarjana.
- Nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah tertanam dalam kehidupan pribadi dan keluarganya.
-Tumbuh berkembang perasaan cinta dan kasih sayang secara selaras, serasi dan seimbang dalam anggota keluarga dan lingkungannya.
-Mampu menjadi suri-tauladan masyarakat di sekitarnya
E.Keluarga Karir
Keluarga karier adalah keluarga yang terjadi apabila suami maupun istri sama-sama bekerja dan mengurus rumah tangga secara bersama. Pasangan suami istri kerier banyak terjadi di kalangan keluarga kelas menengah. Namun, tidak sedikit juga dari kalangan kelas atas yang memilih untuk sama-sama bekerja. Setiap pasangan suami istri mempunyai cara yang berbeda di dalam mengatur dan mengurus pekerjaan juga rumah tangganya.
1.Menjaga dan Memupuk Komponen Pasangan Suami Istri Karier
2.Pentingnya dalam menjaga komponen hubungan pasangan suami istri dan jangan sampai mengabaikan salah satu komponen tersebut. Komponen yang dimaksud adalah
3.Memupuk Kedekatan EmosiC
Cara memupuk kedekatan emosi adalah dengan selalu menjaga keterbukaan dan sikap saling memahami diantara keduanya. Mungkin ada pasangan suami istri yang terjebak pada sikap yang saling menuntut dari pasangannya. Mereka berpikir “kalau kamu bisa membahagiakan saya, baru saya akan membahagiakan kamu.”Padahal dalam perkawinan ada prinsip saling (tabadul), dan ini berarti kita tidak menunggu pasangan untuk melakukannya terlebih dahulu. Menjaga Komitmen Tetap KokohCara menjaga komitmen supaya tetep kokoh adalah dengan menjaga kejujuran dan kesetiaan, apapun yang terjadi juga diiringi dengan sikap bertanggung jawab. Orang yang mampu menjaga komitmen sesungguhnya sedang mengamalkan teladan Nabi Muhammad SAW, yaitu bersikap Amanah. Selain itu juga komitmen perkawinan adalah perjanjian kokoh dihadapan Allah SWT.
4.Menjaga api gairah
Cara menjaga api gairah, pasangan suami istri perlu dengan sengaja memelihara hubungan yang sangat inti mini. Banyak hal akan membatasi hubungan seksual, seperti kesibukan, kelelahan mencari nafkah, kehadiran buah hati, bahkan kondisi lingkungan secara fisik. Justru dalam kondisi seperti inilah hubungan seksual perlu diperkuat. Ada banyak hal sederhana untuk menjaganya, misalnya sentuhan fisik sederhana setiap kali sedang berdekatan atau menyiapkan diri dengan pakaian dan wangi-wangian yang mengandung keintiman. Bahkan pasangan suami istri perlu meluangkan waktu khusus secara berkala untuk dihabiskan berdua saja.
5.Membangun Generasi Berkualitas Dalam Keluarga Karier
Membangun generasi berkualitas perlu dimulai jauh sebelum anak lahir. Ada beberapa aspek yang perlu direncanakan dan dipertimbangkan sebelum memiliki anak diantaranya kesiapan fisik, mental emosional, ekonomi dan akibat-akibat yang akan terjadi setelah mempunyai anak. Semua orangtua pasti berharap anaknya dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Semua orangtua berharap anaknya kelak menjadi anak sukses. Langkah awal yang bijak menjadi orangtua adalah memiliki perencanaan yang perlu dilakukan adalah membuat tujuan dalam mendidik anak. Tujuan akhir yang jelas akan menuntun kita pada jalan dan langkah yang jelas pula.
Upaya dalam Mencapai Keluarga Sakinah
Membangun sebuah keluarga yang sakinah tidaklah mudah, tetapi setiap rumah tangga berhak mendapatkan kebahagiaan dalam rumah tangganya. Setiap pasangan yang membina rumah tangga tentunya mendambakan keluarga yang bahagia dan penuh kasih sayang di dalamnya. Oleh karena itu, upaya tertentu yang dilakukan dalam mencapai rumah tangga yang sakinah adalah sebagai berikut:
*Apabila terjadi konflik antara pasangan suami istri, sebaiknya di selesaikan berdua, tanpa harus melibatkan oranglain di dalamnya.
*Menjaga komunikasi agar tetap merasakan romantis dan hangat di dalam rumah tangga, biasanya pasangan suami istri mulai menyepelekan komunikasi ketika sudah memasuki pernikahan yang cukup lama atau sudah mempunyai buah hati, karena sudah sibuk dengan buah hatinya. Hal ini yang menimbulkan kesalah fahaman pada pasangan, ketidakjujuran, cemburu yang membabi buta, tidak terbuka dan terjadinya perbedaan pendapat.
*Menjaga ekonomi agar tetap stabil, terjadinya ketidakstabilan ekonomi dalam keluarga bukan hanya penghasilan yang sedikit. Namun, karena suami istri kurang pandai dalam mengatur dan membelanjakan pendapatan. Agar perekonomian keluarga tetap stabil perlu adanya evaluasi keuangan dan menerapkan hidup hemat dan membeli sesuatu yang menjadi kebutuhan, bukan keinginan.
*Mendidik anak dengan nilai-nilai islami, membimbingnya di jalan yang benar agar menjadi anak yang tumbuh dewasa dan bermanfaat bagi umat manusia.
*Berupaya menghidupkan niali-nilai islam dalam keluarga, dengan cara menegakkan sholat lima waktu berjamaah, membaca al-qur’an, memperbanyak do’a, berdzikir, selalu memohon ampun kepada Allah
atas kesalahan yang telah dilakukan dan yang terakhir adalah saling mendo’akan dalam hal kebaikan.
D.Rencana dan argumentasi tentang skripsi
Rencana skripsi yang akan saya tulis dikemudian hari memiliki kesamaan dengan tema skripsi yang saya review,karena dapat menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana dinamika keluarga dan pengasuhan anak dalam konteks orang tua yang memiliki karier,dan dari sudut pandang anak anak sebagai pihak yang terdampak langsung belum banyak diekspor,dan topik ini belum banyak diteliti terutama dalam konteks budaya Indonesia serta dengan dikemudian hari menulis skripsi memperluas literatur dan memberikan pemahaman baru tentang dinamika keluarga karier,dengan skripsi ini saya dapat mengeksplorasi secara mendalam pengalaman dan persepsi anak yang hidup dengan keluarga berkarier
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H