Mekanisme pemberian sanksi yang lebih tegas: Diharapkan terdapat mekanisme pemberian sanksi yang lebih tegas dan efektif terhadap pelanggaran penyiaran yang dapat menimbulkan efek jera.
 Meningkatkan partisipasi masyarakat: Diharapkan ada mekanisme yang lebih baik untuk melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi dan pengawasan penyiaran.
 3.Meningkatkan Kualitas Penyiaran: Meningkatkan konten lokal: Diharapkan ada aturan yang mendorong peningkatan produksi dan penayangan konten lokal yang berkualitas.
 Pelindungan anak: Diharapkan ada aturan yang lebih tegas untuk melindungi anak dari konten yang berbahaya dan tidak sesuai dengan usia mereka.
Daftar Pustaka :
https://news.detik.com/berita/d-6819563/perbedaan-ruu-dan-uu-pengertian-dan-proses-pembentukannyaÂ
Ashrianto, Panji Dwi. (2015). Studi Kesiapan Lembaga Penyiaran Terhadap Penerapam Sistem Penyiaran Berteknologi Digital di Yogyakarta. Jurnal Ilmu Komunikasi
Republik Indonesia. (2002). Undang Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Lembaran Negara RI Tahun 2002. Sekretariat Negara. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H