Nama : Alma Zahra TanjungÂ
Nim : 23010400151
Mata Kuliah : Komunikasi MassaÂ
Dosen Pengampu : Sofia Hasna S.I.Kom., M.A
Universitas Muhammadiyah JakartaÂ
Pengertian RUUÂ
RUU adalah singkatan dari Rancangan Undang-Undang yaitu sebuah peraturan yang belum disahkan, ditandatangani dan berkekuatan hukum mengikat diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebuah RUU ketika telah dibahas lalu disahkan dan ditandatangani oleh pihak berwenang yaitu presiden maka mempunyai kekuatan hukum mengikat menjadi undang-undang (UU).Â
Proses Pembentukan RUUÂ
Proses pembentukan RUU diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam proses pembentukan RUU:
1.Perencanaan RUU (Bab II Bagian Kedua Perpres 87/2014);
2.Penyusunan RUU (Bab III Bagian Kesatu Perpres 87/2014);