Kewenangan KPI dalam Menyelesaikan Sengketa Jurnalistik: Pemberian kewenangan kepada KPI untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik dapat tumpang tindih dengan UU Pers yang telah memberikan kewenangan yang sama kepada Dewan Pers. Hal ini dapat mengganggu independensi Dewan Pers dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa jurnalistik
Berdasarkan hal tersebut di atas, LBH Pers dan AJI Jakarta meminta Presiden Jokowi dan DPR RI untuk:Â
-Pertimbangkan kembali urgensi perubahan UU Penyiaran.
 -Menghapus pasal-pasal bermasalah yang dapat melanggar hak kebebasan pers dan hak masyarakat atas informasi.
 -Melibatkan Dewan Pers dan organisasi masyarakat sipil, dengan memberikan perhatian khusus pada isu-isu yang tumpang tindih.
Hal Positif Terkait RUU Penyiaran
Walaupun terdapat beberapa faktor yang ditolak oleh Masyarakat sebenarnya terdapat hal positif dalam pembaruan RUU penyiaran antara lainnya adalah :
1. Mengakomodasi Platform Digital: RUU baru diharapkan dapat mengatur penyiaran di platform digital, seperti streaming online dan media sosial, yang sebelumnya tidak tercantum dalam UU Penyiaran lama. Hal ini penting untuk menciptakan keadilan dan keseimbangan antar platform.
 Peluang ekonomi baru: Platform digital membuka peluang ekonomi baru bagi industri penyiaran. RUU baru diharapkan dapat mendorong dan melindungi investasi di platform digital, sehingga membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan negara.
 Perlindungan Konsumen: Konsumen harus dilindungi dari konten berbahaya dan menyesatkan di platform digital. RUU baru ini diharapkan dapat mengatur secara lebih jelas standar konten dan mekanisme pelaporan pelanggaran.
 2. Penguatan kelembagaan: Penguatan akuntabilitas KPI: Diharapkan struktur dan kewenangan KPI diubah agar lebih akuntabel dan profesional dalam menjalankan mandatnya.