Mohon tunggu...
Alma Zahra Tanjung
Alma Zahra Tanjung Mohon Tunggu... Editor - Universitas Muhammadiyah Jakarta

Saya Seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Revisi UU Penyiaran Indonesia

4 Juli 2024   01:17 Diperbarui: 4 Juli 2024   10:14 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mekanisme pemberian sanksi yang lebih tegas: Diharapkan terdapat mekanisme pemberian sanksi yang lebih tegas dan efektif terhadap pelanggaran penyiaran yang dapat menimbulkan efek jera.

 Meningkatkan partisipasi masyarakat: Diharapkan ada mekanisme yang lebih baik untuk melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi dan pengawasan penyiaran.

 3.Meningkatkan Kualitas Penyiaran: Meningkatkan konten lokal: Diharapkan ada aturan yang mendorong peningkatan produksi dan penayangan konten lokal yang berkualitas.

 Pelindungan anak: Diharapkan ada aturan yang lebih tegas untuk melindungi anak dari konten yang berbahaya dan tidak sesuai dengan usia mereka.

Daftar Pustaka :

https://news.detik.com/berita/d-6819563/perbedaan-ruu-dan-uu-pengertian-dan-proses-pembentukannya 

Ashrianto, Panji Dwi. (2015). Studi Kesiapan Lembaga Penyiaran Terhadap Penerapam Sistem Penyiaran Berteknologi Digital di Yogyakarta. Jurnal Ilmu Komunikasi

Republik Indonesia. (2002). Undang Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Lembaran Negara RI Tahun 2002. Sekretariat Negara. Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun