Mohon tunggu...
Alma Zahra Tanjung
Alma Zahra Tanjung Mohon Tunggu... Editor - Universitas Muhammadiyah Jakarta

Saya Seorang Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Revisi UU Penyiaran Indonesia

4 Juli 2024   01:17 Diperbarui: 4 Juli 2024   10:14 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

•larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;

•larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender;

•larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal 8A huruf q

menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran

Pasal 42 

•Muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

•Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pertama, pelarangan jurnalisme eksklusif mencerminkan keengganan pemerintah memperbaiki politik nasional.

 Alih-alih menggunakan produk pemberitaan investigatif sebagai alat untuk mengendalikan kelangsungan kehidupan nasional, pemerintah memilih menutup saluran informasi tersebut.

 Hal ini bukanlah suatu fenomena yang mengejutkan mengingat pemerintah Indonesia yang anti-kritis, tidak berorientasi pada perbaikan, dan enggan memikirkan budaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun