•larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;
•larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender;
•larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pasal 8A huruf q
menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran
Pasal 42Â
•Muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
•Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Pertama, pelarangan jurnalisme eksklusif mencerminkan keengganan pemerintah memperbaiki politik nasional.
 Alih-alih menggunakan produk pemberitaan investigatif sebagai alat untuk mengendalikan kelangsungan kehidupan nasional, pemerintah memilih menutup saluran informasi tersebut.
 Hal ini bukanlah suatu fenomena yang mengejutkan mengingat pemerintah Indonesia yang anti-kritis, tidak berorientasi pada perbaikan, dan enggan memikirkan budaya.