Definisi Poligami Poligami dapat diartikan perkawinan antara seorang dengan dua orang atau lebih (namun cenderung diartikan: perkawinan satu orang suami dengan dua orang isteri atau lebih).Â
Dalam tinjauan secara sosio-antropologi yang dinamakan poligami tidak membedakan pengertian, apakah seorang laki-laki kawin dengan banyak wanita atau sebaliknya seorang perempuan kawin dengan banyak laki laki. Di sini poligami mempunya dua arti:Â
1. Polyandry, yaitu perkawinan antara seorang perempuan dengan beberapa laki laki.Â
2. Polyginy, yaitu perkawinan antara seorang laki laki dengan beberapa perempuan.Â
Tetapi, pemahaman yang berlaku secara umum di masyarakat,makna poligami seperti yang di ungkapkan oleh Soemiyati,yaitu perkawinan antara seorang laki laki dengan lebih seorang wanita dalam jangka waktu yang sama. Poligami dengan arti ini adalah menyadur arti asli dari poligini, karena itulah beberapa ahli hukum dan sosio-antropologi sering menggunakan kata pologini sebagai akar kata aslinya untuk menyebut istilah perkawinan antara seorang laki laki dengan beberapa perempuan.
Adapun yang menjadi alasan-alasan dan syarat-syarat berpoligami yang ditentukan oleh undang-undang dapat ditemukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu: Pasal 4 ayat (2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila: Â
1) Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
2) Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3) Isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Â
Pasal 5 ayat (1) untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) undang-undang ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:Â
1) Adanya persetujuan dari isteri / isteri-isteri.