Mohon tunggu...
Alimuddin Limun
Alimuddin Limun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif universitas islam negeri Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi (Kritik Faqihuddin Abdul Qodir tentang Poligami) Perspektif Perundang-undangan dan Pro-Kontra Poligami di Indonesia

2 Juni 2024   22:24 Diperbarui: 3 Juni 2024   04:56 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. . Dono Baswardono Psikolog dan pakar komunikasi politik bahkan menurut dia, poligami tak ubahnya sebagai bentuk perampasan hak-hak atas perempuan dan anak-anak. Dalih apapun yang dipakai oleh pelaku poligami, termasuk dalih agama, tidaklah lebih dari sekedar pemanis bibir untuk menutupi perselingkuhan yang dia lakukan.

H. Pandangan Moderat Poligami 

Pandangan Moderat maksudnya pada dasarnya mengakui keberadaan ketentuan poligami, namun mereka menganggap bukan untuk tujuan esensial Al-Qur'an. Sehingga mereka bertujuan untuk memperketat poligami.

1. Quraish Shihab pandangannya bolehnya poligami menurut surah An Nisa ayat 3. Namun demikian, ayat ini tidak membuat satu peraturan tentang poligami, karena poligami telah dikenal dan dilaksanakan oleh syari'at agama dan adat istiadat sebelum Islam. Ayat ini juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya. Ia hanya berbicara tentang bolehnya poligami, itu pun merupakan pintu darurat kecil, yang hanya dilalui saat amat diperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan.

2. Organisasi Masyarakat Tarjih Muhammadiyah dikatakan bahwa sepasang suami istri harus harus meyakini dalam perkawinan Islam sama dengan memelihara perjanjian setia, mereka harus melakukan prinsip Mu'asyarah bil ma'aruf atau memperlakukan pasangan dengan baik yang dilandasi sikap saling menghormati. suami istri juga harus menjalankan musyawarah dalam berumah tangga. Musyawarah secara istiqomah menjadi langkah manakala terjadi berbagai kesulitan dan godaan yang menerpa. Berupaya tetap setia dengan pasangan menjadi salah satu yang diupayakan karena apabila prinsip tidak ingin menyakiti, maka poligami yang dilakukan suami mesti diposisikan sebagai darurat sosial bukan darurat individual. 

I. Mengenal Faqihuddin

Faqihuddin Abdul Qodir biasa di panggil "Kang Faqih", beliau lahir, besar, keluarga, dan tinggal di Cirebon. Beliau adalah suami dari Mimin Mu'minah dan ayah empat orang anak Dhiya Silmi Hasif, Isyqie bin-Nabiy Hanifm Muhammad Mujtaba Ghiats, dan Nazhira Majda Kamila. Mesantren 6 tahun di Dar al-Tauhid asuhan Syekh Ibn Ubaidillah Syathori dan KH Husein Muhammad (1983-1989) 

Selama berada di Suriah, Faqihuddin menimba ilmu dari ulama-ulama terkemuka, di antaranya Said Ramadhan al-Buti, Wahbah al-Zuhayli dan Ahmad Kuftaro. Selain menuntut ilmu, ia juga aktif di Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) dan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Damaskus. Sedangkan di Kuala Lumpur, Malaysia, ia bergabung di Pengurus Cabang Istimewa-Nahdlatul Ulama yang merupakan PCI NU pertama yang didirikan. Sekembalinya dari luar negeri, ia bergabung dengan Rahima Jakarta dan Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) Ciganjur. Sedangkan di Cirebon, ia dan Husein Muhammad bersama para aktivis gender lain mendirikan Fahmina Insitute dan langsung menduduki posisi pimpinan eksekutif sampai sembilan tahun lamanya. Selain itu, ia juga menjadi pegiat di Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) NU Pusat serta Sekretaris Nasional Alimat.

J. Rencana Skripsi Yang Akan Ditulis

Rencana saya setelah membaca skripsi ini saya tertarik untuk mengambil tema skripsi tentang poligami. Yang mana masih banyak yang menganggap negatif hal ini dalam masyarakat kita saat ini. Kemudian saya akan memnganalisis tentang bagaimana pengimplementasian poligami pada masa sekarang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun