2) Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
3) Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
E. Poligami dalam Kompilasi Hukum IslamÂ
Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak terlihat berbeda dengan Undangundang perkawinan dalam masalah poligami. Khusus untuk yang beragama Islam pelaksanaan poligami diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Buku I tentang Hukum Perkawinan Bab IX Pasal 55 sampai dengan pasal 59.
F. Pandangan Masyarakat Pro PoligamiÂ
Kelompok ini berpendapat bahwa poligami sangat bermanfaat untuk mengimbangi ledakan jumlah penduduk yang menunjukkan kaum perempuan lebih banyak daripada kaum lelaki. Dikhawatirkan, jika tidak dibolehkan poligami akan banyak sekali orang perempuan yang tidak kebagian suami dan akibatnya akan mengganggu suami orang atau bahkan akan menjual diri, yang otomatis akan mengganggu kelestarian moral bangsa. Jadi, poligami dalam konteks ini menurut mereka sangat diperlukan dan bermanfaat untuk menekan dan mengurangi problema sosial yang diakibatkan oleh lonjakan jumlah kaum perempuan, di samping juga akan membuat kaum lelaki lebih nyaman daripada harus berselingkuh, berzina atau bentuk-bentuk kemaksiatan lainnya akibat godaan kaum perempuan.
Kemudian adapun seseorang yang mendukung adanya poligami yaitu Puspo Wardoyo. Puspo Wardoyo adalah seorang pengusaha dari Solo yang mendukung poligami. Beliau didaulat menjadi Presiden poligami. Bermula dari acara bersama anggota dan keluarga HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Solo disitulah beliau mendapat julukan presiden yang awalnya hanya joke. Untuk memperoleh hal itu butuh waktu yang panjang dan melalui perjalanan yang berliku. Sebab, sosialisasi dan kampanye praktek poligami Islam yang dilakukan Puspo meliputi berbagai kalangan seperti mahasiswa dan kalangan kampus, pesantren, jamaah pengajian dari berbagai kalangan, dan pengusaha muslim. Joke sebagai Presiden poligami pun berkembang, apalagi ada kontak/jaringan dengan pelaku poligami di tanah air akan berhimpun dalam Masyarakat Poligami Indonesia.Â
Rahasia di balik suksesnya Puspo Wardoyo membangun rumah tangga dengan empat istri yaitu Poligami itu mudah dan membawa berkah. Selain itu, niatnya beristri empat diniati dengan ibadah, wujud atau bagian dari pengalaman ketaqwaannya kepada Allah SWT.Â
G. Pandangan Kontra PoligamiÂ
Kelompok yang kontra ini beranggapan bahwa poligami merupakan tindakan tidak adil terhadap relasi suami dan istri, dengan begitu istri posisinya akan berubah menjadi objek. Padahal seharusnya istri dijadikan subjek dalam sebuah keluarga yang diposisikan sama memperoleh haknya dengan suami. Berikut yang kontra terhadap poligami.
1. Musdah Mulia dalam bukunya "Islam Menggugat Poligami" menyatakan bahwa poligami merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap martabat perempuan. Lebih lanjut beliau mengharamkan syariat poligami karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM. Musdah dalam pemikirannya menggunakan metode tafsir maudhu'i (tematik) yaitu suatu metode menafsirkan Al-Quran dengan cara menghimpun ayat-ayat yang membicarakan satu topik masalah atau maksud yang sama, menyusunnya berdasar kronologi serta sebab turunnya ayat-ayat tersebut. Secara khusus kemudian penafsir melihat ayat-ayat tersebut dari seluruh seginya, dan melakukan analisis berdasar ilmu yang relevan, yang digunakan untuk menjelaskan pokok permasalahan, sehingga ia dapat memahami permasalahan tersebut dengan mudah dan betul-betul menguasainya, pada akhirnya dimungkinkan baginya untuk memiliki pemahaman bahwa maksud yang terdalam dan dapat menolak segala kritik.Â