Ayat tersebut memberi petunjuk bahwa seorang pria yang mampu berlaku adil boleh mengawini perempuan yang ia senangi; dua, tiga,atau empat (berpoligami). Akan tetapi apabila ia kuatir tidak mampu berlaku adil maka cukup satu saja.Â
Namun tidak semua manusia sanggup memenuhi aturan-aturan sebagaimana yang telah tersebut tadi, dalam artian untuk menciptakan sebuah keadilan secara sempurna, tidak akan terlaksana, walaupun memang ada hanya orang-orang tertentu saja. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat An-Nisaa` ayat 129:Â
yang artinya : "Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara (istri-istrimu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang"
Konsep keadilan dalam ayat poligami, dipahami oleh Muhammad Syahrur tidak hanya adil dengan istri-istri yang dinikahinya, tetapi adil juga dengan anak-anak yatim dari janda yang dinikahi seperti dengan anak-anaknya sendiri. Konsep keadilan kepada anak-anak yatim dari janda yang dinikahi dengan anak-anaknya sendiri, bukan kepada istri-istrinya ini ditegaskan kembali dalam surat al-Nisa' [4]: 129. Surat ini menurut Syahrur menunjukkan bahwa keadilan ditegakkan bukan kepada istri-istri yang dinikahi, sebab manusia tidak akan dapat berbuat adil terhadap istri-istrinya, tetapi kepada anak-anaknya.Â
C. Keragaman PandanganÂ
Fuqaha Hukum poligami menurut para ulama yaitu memperbolehkan namun jika keadaan darurat seperti istri mandul dan tidak bisa memiliki keturunan, istri mempunyai penyakit yang mematikan akibatnya istri tidak memenuhi kewajibannya. Kebolehan berpoligami mempunyai syarat supaya adil kepada istri-istrinya. Para imam madzhab yaitu imam hanafi, maliki, syafi'I dan hanbali membolehkan poligami dengan syarat adil. Yaitu membatasi istri yang lebih dengan empat orang.
Menurut Imam Hanafi seorang suami boleh (mubah) memiliki istri lebih dari satu tapi dibatasi empat istri. Kebolehannya mempunyai syarat adil baik nafkah atau gilirannya.Â
Dalam kitab al-Muwatta', Imam Malik menurutnya orang yang berpoligami hanya boleh (mubah) mempunyai istri sebanyak empat dan berlaku bagi suami yang merdeka.Â
Makna adil dalam poligami menurut Imam Syafi'i adalah bahwa Al-Qur'an telah tegas dalam surah An-Nisa ayat 3 seorang suami yang akan poligami wajib berlaku adil terhadap istrinya. Maksud adil itu adalah keadilan untuk pembagian jadwal gilir, keadilan memberi tempat tinggal, dan keadilan dalam nafkah.
 D. Poligami Dalam UU
Poligami dalam Undang-UndangÂ